Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembahasan dalam Musrembang Desa Tahun 2020


Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) 

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa )adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa.

Dalam Pasal 6 Permendagri 114 Tahun 2014, disebutkan isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa )memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) Tahun 2020 digelar?
  1. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) tahun 2020 diselenggarakan pada tahun 2019 dengan melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari BPD, Perwakilan Dusun, RW dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga adat desa, perwakilan pemuda, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.
  2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) yang ideal yaitu musyawarah desa yang mampu memotret keseluruhan kebutuhan masyarakat desa, potensi desa, sumber daya manusia dan kemajuan desa.
  3. Sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) desa dilaksanakan, hendaknya didahulukan dengan pelaksanaan musyawarah dusun atau musdus. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan musdus dalam rangka menampung aspirasi dan usulan-usulan kegiatan dari masyarakat dusun. 
  4. Kemudian hasil penjaringan usulan kegiatan dari masing-masing dusun dikumpulkan dan di rumuskan oleh tim perumus untuk dibawa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa).
  5. Selanjutnya usulan kegiatan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2020. Hendaknya, semua usulan dari masyarakat dusun dicermati dan buat perangkingan prioritas, hal ini mengingat tidak semua usulan masyarakat dapat diakomodir dalam satu tahun anggaran.
  6. Setelah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun dan disepakati bersama dalam musyawarah desa, kemudian kepala desa menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. RKP Desa yang sudah ditetapkan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Apa Saja yang Dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) Tahun 2020

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) selain membahas usulan-usulan kegiatan dan program yang menjadi kewenangan desa juga membahas program prioritas pemerintah diatasnya yang dilimpahkan ke desa.

Pada tahun 2020 prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Sedangkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa (PADes).

Misalnya untuk program yang bersifat lintas kegiatan antara lain, dana desa digunakan untuk pengembangan produk unggulan desa dan produk unggulan kawasan pedesaan, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Antar Desa (BUMADes), pembangunan sarana dan prasarana olahraga desa, dan pembangunan embung desa.

Sementara itu, dalam penanggulangan kemiskinan dana desa diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.

Beberapa hal lain yang perlu dibahas dalam musyawarah desa tahun 2020 yakni kegiatan reflikasi inovasi desa yang telah di komitmenkan oleh Kepala Desa bersama BPD melalui Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019.

=========Semoga bermanfaat bagi pemangku kepentingan di Desa=====================