Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pendidik Menurut Pendidikan Islam


BAB II
LANDASAN TEORITIS TENTANG MENDIDIK

A.    Pendidik Menurut Pendidikan Islam     
Dalam konteks pendidikan Islam “pendidik” sering disebut dengan murabbi, mu’allim, mu’addib, mudarris, dan mursyid. Kelima istilah tersebut mempunyai tempat tersendiri menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks Islam. Di samping itu, istilah pendidik kadang kala disebut melalui gelarnya, seperti istilah guru, ustadh, dan syaikh.[1] Berikut ini akan dijelaskan pengertian kelima istilah pendidik tersebut di atas, yakni:
Pertama, kata murabbi berasal dari kata dasar Rabb. Tuhan sebagai Rabb al-‘alamin dan Rab an-nas, yakni yang menciptakan, mengajar dan memelihara alam seisinya termasuk manusia. Manusia sebagai khalifah-Nya diberi tugas menumbuh kembangkan kreativitasnya agar mampu mengkreasi, mengatur dan memelihara alam seisinya. Dilihat dari pengertian ini, maka tugas murabbi adalah mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi, sekaligus mengatur dan memelihara hasil kreasinya.
Murabbi adalah seorang da’i yang membina mad’u dalam halaqah. Ia bertindak sebagai qiyadah (pemimpin), walid (orang tua), dan shohabah (sahabat) bagi mad’unya. Peran yang multi fungsi itu menyebabkan seorang murabbi perlu memiliki berbagai keterampilan, antara lain keterampilan memimpin, mengajar, membimbing, dan bergaul. Biasanya, keterampilan tersebut akan berkembang sesuai dengan bertambahnya pengetahuan dan pengalaman seseorang sebagai murabbi.[2]
Peran murabbi berbeda dengan peran ustadh, muballigh atau penceramah pada tataran dakwah ‘ammah. Jika peran mubaligh titik tekannya pada penyampaian materi-materi Islam secara menarik dan meyentuh hati, maka murabbi memiliki peran yang lebih kompleks daripada muballigh. Murabbi perlu melakukan hubungan yang intensif dengan mad’unya. Ia perlu kenal “luar dalam” mad’unya melalui hubungan yang dekat dan akrab. Ia juga memiliki tanggung jawab untuk membantu permasalahan mad’unya sekaligus bertindak sebagai pembina  mental, spritual, dan (bahkan) jasmani mad’unya. Peran ini relatif tidak ada pada diri seorang muballigh. Karena itulah, mencetak murabbi sukses lebih sulit daripada mencetak muballigh sukses.
Dalam skala makro, keberadaan murabbi sangat penting bagi keberlangsungan perjuangan Islam. Dari tangan murabbi lahir kader-kader dakwah yang tangguh dan handal memperjuangkan Islam. Jika dari tangan muballigh lahir orang-orang yang “melek” terhadap pentingnya Islam dalam kehidupan, maka murabbi melanjutkan kondisi “melek” tersebut menjadi kondisi terlibat dan terikat dalam perjuangan Islam.
Urgensi murabbi dalam perjuangan Islam bukan hanya retorika belaka, tapi sudah dibuktikan dalam sejarah panjang umat Islam. Dimulai oleh Nabi Muhammad Saw. sendiri ketika beliau menjadi murabbi bagi para sahabatnya. Kemudian dilanjutkan dengan para ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (terbelakang) sampai akhirnya dipraktekkan oleh berbagai harakah (gerakan) Islam di seluruh belahan dunia hingga saat ini. Tongkat esatefet perjuangan Islam tersebut dilakukan oleh para murabbi yang sukses membina kader-kader dakwah yang tangguh. Pada intinya, umat Islam tidak mungkin mencapai cita-citanya jika dari tubuh umat Islam itu sendiri belum lahir sebanyak-banyaknya murabbi handal yang ikhlas mengajak umat untuk memperjuangkan Islam. Keutamaan murabbi mengingat begitu pentingnya peran murabbi dalam keberlangsungan eksistensi umat dan dakwah, sudah seharusnya kita memiliki keseriusan untuk mencetak murabbi-murabbi sukses.
Kedua, mu’allim berasal dari kata ‘Allama (mengajar). Dalam kamus besar mempunyai dua arti, pertama: ahli agama, guru agama, penunjuk jalan. Kedua, perwira kapal yang berijazah.[3] Mu’allim juga dapat berarti menangkap hakikat sesuatu. Dalam setiap ‘ilm terkandung dimensi teoritis dan dimensi amaliah. Ini mengandung makna bahwa seorang mu’allim dituntut untuk mampu menjelaskan hakikat ilmu pengetahuan yang diajarkannya, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, dan berusaha membangkitkan peserta didik untuk
mengamalkannya. Allah mengutus Rasul-Nya antara lain agar beliau mengajarkan (ta’lim) kandungan al-kitab dan al-hikmah, yakni kebijakan dan kemahiran melaksanakan hal yang mendatangkan manfaat dan menampik mudharat. Ini mengandung makna bahwa seorang mu’allim dituntut untuk mampu mengajarkan kandungan ilmu pengetahuan dan al-hikmah atau kebijakan, dan kemahiran melaksanakan ilmu pengetahuan itu dalam kehidupannya yang bisa mendatangkan manfaat dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi mudharat.
Ketiga, al-mu’addib (isim fa’il), berasal dari akar kata ‘addaba. Kata adab diartikan sebagai al-‘adabu yang berarti pendidikan, yaitu mendidik manusia agar beradab. Dinamai ‘adaban, karena mendidik manusia kepada hal-hal yang terpuji dari hal-hal yang tercela. Sedang asal al-‘adab adalah ad-du’a yang memiliki arti panggilan atau ajakan. Lebih lanjut kata ‘ad-daba muradif (sinonim) dengan kata ‘al-lama yang berarti mendidik atau mengajar. Al-mu’addib, lebih tepat digunakan untuk menunjuk istilah pendidik adab atau akhlak, sebab hanya terbatas pada kegiatan penghalusan sikap agar berakhlak baik. Sasarannya adalah hati dan tingkah laku atau ranah afektif dan psikomotorik. Mu’addib arti harfiahnya orang yang beradab atau guru adab. Mu’addib berasal dari kata adab, yang berarti moral, etika dan adab atau kemajuan (kecerdasan kebudayaan) lahir dan batin.[4] Kata peradaban (Indonesia) juga berasal dari kata dasar adab, sehingga mu’addib adalah orang yang beradab sekaligus memiliki peran dan fungsi untuk membangun peradaban yang berkualitas di masa depan.
Keempat, mudarris adalah julukan profesional untuk seorang mu’id atau asisten profesor yang bertugas membantu mahasiswa menjelaskan hal-hal sulit mengenai kuliah yang diberikan profesornya.[5]
Dilihat dari pengertian ini, maka tugas mudarris adalah berusaha mencerdaskan peserta didiknya, menghilangkan ketidaktahuan atau memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan mereka sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Pengetahuan dan keterampilan seseorang akan cepat usang selaras dengan percepatan kemajuan IPTEK dan perkembangan zaman, sehingga pendidik dituntut untuk memiliki kepekatan intelektual dan informasi, serta memperbaharui pengetahuan dan keahlian secara berkelanjutan, agar tidak cepat usang.
Kelima, mursyid adalah sebutan untuk seorang guru pembimbing dalam dunia thariqah, yang telah memperoleh izin dan ijazah dari guru mursyid di atasnya yang terus bersambung sampai kepada guru mursyid Shahibuth Thariqah yang muasal dari Rasulullah Saw. untuk mentalqin zikir/wirid thariqah kepada orang-orang yang datang meminta bimbingannya (murid).[6] Mursyid mempunyai kedudukan yang penting dalam ilmu thariqah. Karena ia tidak saja merupakan seorang pembimbing yang mengawasi murid-muridnya dalam kehidupan lahiriyyah sehari-hari agar tidak menyimpang dari ajaran Islam dan terjerumus dalam kemaksiatan. Ia juga merupakan pemimpin kerohanian bagi para muridnya agar bisa wusul (terhubung) dengan Allah SWT. karena ia merupakan wasilah (perantara) antara murid dengan Allah SWT. demikian keyakinan yang terdapat di kalangan ahli thariqah.
 Oleh karena itu, jabatan ini tidak dipangku oleh sembarang orang, sekalipun pengetahuannya tentang ilmu thariqah cukup lengkap. Tetapi yang terpenting ia harus memiliki kebersihan rohani dan kehidupan batin yang tulus dan suci.
Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdy, seorang penganut thariqah Naqsyabandiyah yang bermadzhab Syafi’i dalam kitabnya Tanwirul Qulub Fi Muamalati ‘Allamil Ghuyub menyatakan, bahwa yang dinamakan Mursyid itu adalah orang yang sudah mencapai derajat Rijalul Kamal, seorang yang sudah sempurna dalam syariat dan hakikat menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Hal yang demikian itu baru terjadi sesudah sempurna pengajarannya dari seorang mursyid yang mempunyai maqam (kedudukan) yang lebih tinggi darinya, yang terus bersambung sampai kepada Rasulullah Muhammad Saw. yang bersumber dari Allah SWT. dengan melakukan ikatan-ikatan janji dan wasiat (bai’at) dan memperoleh izin maupun ijazah untuk menyampaikan pelajaran zikir kepada orang lain.
Seorang mursyid yang diakui keabsahannya itu sebenarnya tidak boleh dari seorang yang jahil, yang hanya ingin menduduki jabatan itu karena didorong oleh nafsu belaka. Mursyid yang arif yang memiliki sifat-sifat dan kesungguhan seperti yang tersebut di atas itulah yang diperbolehkan memimpin suatu thariqah.
Mursyid merupakan penghubung antara para muridnya dengan Allah SWT., juga merupakan pintu yang harus dilalui oleh setiap muridnya untuk menuju kepada Allah SWT. Seorang syaikh/mursyid yang tidak mempunyai mursyid yang benar diatasnya, menurut Al-Kurdy, maka mursyidnya adalah syaitan. Seseorang tidak boleh melakukan irsyad (bimbingan) zikir kepada orang lain kecuali setelah memperoleh pengajaran yang sempurna dan mendapat izin atau ijazah dari guru mursyid di atasnya yang berhak dan mempunyai silsilah yang benar dan sampai kepada Rasulullah SAW.
Istilah pendidik kadang kala disebut juga dengan gelarnya, seperti: guru, ustadh, syaikh. Berikut ini akan dijelaskan pengertian ketiga istilah gelar tersebut, yakni: 
Pertama, guru dalam bahasa ‘arab disebut al-‘alim (jamaknya ‘ulama) atau al-mu’allim, yang berarti orang yang mengetahui. Dalam al-qur’an, istilah yang menunjuk pada pengertian guru adalah al-‘alim atau al-mu’allim. Kata al-‘alim diungkap dalam bentuk jamak, yaitu al-‘aalimun. Kata ‘aalimun tersebut mengacu pada guru yang tidak hanya mampu menyampaikan pelajaran, tetapi juga mampu memahami hikmah yang ada di balik ilmu tersebut, sehingga mampu memanfaatkannya bagi kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia dan mendorongnya mengagungkan  kekuasaan Tuhan, sehingga ia tunduk dan patuh kepada-Nya.[7]
Kedua, ustadh itu adalah sesuai dengan pengertian yang ada dalam kamus, orang yang paham tentang agama Islam.[8] Ustadh yang berarti guru agama, kalau seorang guru besar (profesor) disebut ustadh jami’, atau seorang yang mendapat gelar Doktor penghargaan disebut Ustadhiah Fakhriah (Doktor Honoris Causa).
Ketiga, syaikh merupakan suatu gelar kehormatan para ulama dan orang saleh. menurut Qalaqshandi asal kata syaikh berarti orang tua, digunakan untuk gelar ahli ilmu dan kebaikan untuk memberi penghormatan pada mereka sebagaimana dihormatinya orang tua.[9]
Syaikh mempunyai beberapa syarat, yaitu: orang Islam, orang ‘alim, dan sudah berumur tua.[10] Jadi, syaikh adalah seorang mukmin yang memahami agama, menempuh jalan rohani, mengetahui seluk beluk dan berbagai kesulitan dari jalan itu serta mempunyai irsyad (memberi bimbingan atau petunjuk) hingga ia mampu membimbing jiwa-jiwa yang ingin berpaling kepada-Nya.
Salah satu tugas syaikh adalah membebaskan murid-muridnya dari pembatasan dunia kebendaan yang sempit dan hawa nafsunya sendiri yang menyababkan mereka tertabiri dari menyaksikan keindahan dunia. Hal itu memungkinkan karena seorang syaikh mempunyai kekuatan mata batin yang membuatnya mampu mengetahui setiap gerak gerik maupun tipu muslihat hawa nafsu manusia.[11]
Perlu kita ketahui bahwa pendidik pertama dan utama adalah orang tua sendiri. Mereka berdua yang bertanggung jawab penuh atas kemajuan perkembang­an anak kandungnya, karena sukses tidaknya anak sangat tergantung pengasuhan, perhatian, dan pendidikannya. Kesuksesan anak kan­dung merupakan cerminan atas kesuksesan orang tua juga.
Firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ) التحريم : ٦ )
Artinya:     Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(QS. At-Tahrim: 6)

Sebagai pendidik pertama dan utama terhadap anak-anaknya, orang tua tidak selamanya memiliki waktu yang leluasa dalam men­didik anak-anaknya. Selain karena kesibukan kerja, tingkat efekti­vitas dan efesiensi pendidikan tidak akan baik jika pendidikan hanya dikelola secara alamiah. Dalam konteks ini, anak lazimnya dimasuk­kan ke dalam lembaga sekolah, yang karenanya, definisi pendidik di sini adalah mereka yang memberikan pelajaran peserta didik, yang memegang suatu mata pelajaran tertentu di sekolah. Penye­rahan peserta didik ke lembaga sekolah bukan berarti melepas­kan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik yang pertama dan utama, tetapi orang tua tetap mempunyai saham yang besar dalam membina dan mendidik anak kandungnya.[12]
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah pendidik dalam pendidikan Islam mencakup lima istilah utama, yaitu: murabbi, muallim, muaddib, mudarris, dan mursyid. Pemakaian istilah-istilah ini mempunyai tempat dan arti tersendiri. Istilah pendidik dalam pendidikan Islam juga sering dipakai dengan penyebutan gelarnya, seperti: guru, ustadh, dan syaikh.     

B.    Syarat-Syarat Pendidik
Menjadi guru berdasarkan tuntutan hati nurani tidaklah semua orang dapat melakukannya, karena orang harus merelakan sebagian besar dari seluruh hidup dan kehidupannya mengabdi kepada Negara dan bangsa guna mendidik anak didik menjadi manusia susila yang cakap, bertanggung jawab atas pembangunan dirinya dan pembangunan bangsa dan Negara.
Menjadi guru menurut Syaiful Bahri Djamarah dan kawan­-kawan tidak sembarangan, tetapi harus memenuhi empat persyaratan.[13] seperti disebutkan di bawah ini:
1.     Takwa kepada Allah SWT
Guru, sesuai dengan fungsi ilmu pendidikan Islam, tidak mungkin mendidik anak didik agar bertakwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya. Sebab ia adalah teladan bagi anak didiknya sebagaimana Rasulullah Saw. menjadi teladan bagi umatnya. Sejauh mana seorang guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
2.     Berilmu
Ijazah bukan semata-mata secarik kertas, tetapi suatu bukti, bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukannya untuk suatu jabatan.
Guru pun harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar. Kecuali dalam keadaan darurat, misalnya jumlah anak didik sangat meningkat, sedang jumlah guru jauh dari mencukupi, maka terpaksa menyimpang untuk sementara, yakni menerima guru yang belum berijazah. Tetapi dalam keadaan normal ada patokan bahwa makin tinggi pendidikan guru makin baik pendidikan dan pada gilirannya makin tinggi pula derajat masyarakat.
3.     Sehat jasmani
Kesehatan jasmani kerapkali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Guru yang mengidap penyakit menular, umpamanya, sangat membahayakan kesehatan anak-anak. Di samping itu, guru yang berpenyakit tidak akan bergairah mengajar. Kita kenal ucapan “mens sana in corpore sano”, yang artinya “dalam tubuh yang sehat terkandung jiwa yang sehat”. Walaupun pepatah itu tidak benar secara keseluruhan, akan tetapi kesehatan badan sangat mempengaruhi semangat bekerja. Guru yang sakit-sakitan kerapkali terpaksa absen dan tentunya merugikan anak didik.
4.     Berkelakuan baik
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus menjadi teladan, karena anak-anak bersifat suka meniru. Di antara fungsi pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri pribadi anak didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukan jika pribadi guru berakhlak mulia pula. Guru yang tidak berakhlak mulia tidak mungkin dipercaya untuk mendidik. Akhlak mulia dalam ilmu pendidikan Islam adalah akhlak yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti dicontohkan oleh pendidik utama, Nabi Muhammad Saw. Di antara akhlak mulia guru tersebut adalah mencintai jabatannya sebagai guru, bersikap adil terhadap semua anak didiknya, berlaku sabar dan tenang, berwibawa, gembira, bersifat manusiawi, bekerjasama dengan guru-guru lain, dan bekerjasama dengan masyarakat.
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Pribadi susila yang cakap adalah yang diharapkan ada pada diri setiap anak didik. Tidak ada seorang guru pun yang mengharapkan anak didiknya menjadi sampah masyarakat. Untuk itulah guru dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha membimbing dan membina anak didik agar di masa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa. Setiap hari guru meluangkan waktu demi kepentingan anak didik. Bila suatu ketika ada anak didik yang tidak hadir di sekolah, guru menanyakan kepada anak-anak yang hadir, apa sebabnya dia tidak  hadir ke sekolah. Anak didik yang sakit, tidak bergairah belajar, terlambat masuk sekolah, belum menguasai bahan pelajaran, berpakaian sembarangan, berbuat yang tidak baik, terlambat membayar uang sekolah, tak punya pakaian seragam, dan sebagainya, semuanya menjadi perhatian guru.
Karena besarnya tanggung jawab guru terhadap anak didiknya, hujan dan panas bukanlah menjadi penghalang bagi guru untuk selalu hadir di tengah-tengah anak didiknya. Guru tidak pernah memusuhi anak didiknya meskipun suatu ketika ada anak didiknya yang berbuat kurang sopan pada orang lain. Bahkan dengan sabar dan bijaksana guru memberikan nasihat bagaimana cara bertingkah laku yang sopan pada orang lain. Karena profesinya sebagai guru adalah berdasarkan panggilan jiwa, maka bila guru melihat anak didiknya senang berkelahi, meminum minuman keras mengisap ganja, datang ke rumah-rumah bordil dan sebagainya, guru merasa sakit hati. Siang atau malam selalu memikirkan bagaimana caranya agar anak didiknya itu dapat dicegah dari perbuatan yang kurang baik, asusila, dan amoral.
Selain itu, Ahmad Tafsir menyatakan bahwa syarat guru ada empat, [14] yaitu sebagai berikut:
1.     Tentang umur, harus sudah dewasa
Tugas mendidik adalah tugas yang amat penting karena menyangkut perkembangan seseorang, jadi menyangkut nasib seseorang. Oleh karena itu, tugas itu harus dilakukan secara bertanggung jawab. Itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah dewasa. Di Negara kita, seseorang dianggap dewasa sejak ia berumur 18 tahun atau dia sudah kawin. Menurut ilmu pendidikan ada­lah 21 tahun bagi lelaki dan 18 tahun bagi perempuan. Bagi pendidik asli, yaitu orang tua anak, tidak dibatasi umur minimal bila mereka telah mempunyai anak, maka mereka boleh mendidik anaknya. Dilihat dari segi ini, sebaiknya umur kawin ialah 21 bagi lelaki dan minimal 18 bagi perempuan.
2.     Tentang kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani
Jasmani yang tidak sehat akan menghambat pelaksana pendidikan, bahkan dapat membahayakan anak didik bila mempunyai penyakit menular. Dari segi rohani, orang gila berbahaya juga bila ia mendidik. Orang idiot tidak mungkin mendidik karena ia tidak akan mampu bertanggung jawab.

3.     Tentang kemampuan mengajar, ia harus ahli
Ini penting sekali bagi pendidik, termasuk guru. Orang tua di rumah sebenarnya perlu sekali mempelajari teori-teori ilmu pendidikan. Dengan pengetahuannya itu diharapkan ia akan lebih berkemampuan menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya di rumah. Sering kali terjadi kelainan pada anak didik disebabkan oleh kesalahan pendidikan di dalam rumah tangga.
4.     Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
Syarat ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik selain mengajar. Bagaimana guru akan memberikan contoh-contoh kebaikan bila ia sendiri tidak baik perangainya. Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam mendidik selain mengajar, dedikasi tinggi di­perlukan juga dalam meningkatkan mutu mengajar.
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa ke­lompok, yaitu: Pertama, persyaratan administratif. Kedua, persyaratan teknis. Ketiga, persyaratan psikis. Keempat, persyaratan fisik. [15]
1.     Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: soal ke­warganegaraan (warga Negara Indonesia), umur (sekurang-ku­rangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
2.     Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dini­lai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita mema­jukan pendidikan/pengajaran.
3.     Persyaratan psikis
Berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memiliki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi demi anak didik.
4.     Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menu­lar. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat, diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa atau anak didiknya.
Dari berbagai persyaratan yang telah dikemukakan di atas, menunjukkan bahwa guru menempati bagian “tersendiri” dengan berbagai ciri kekhususannya, apalagi kalau dikaitkan dengan tugas keprofesiannya. Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar dapat dilihat dalam beberapa aspek yang lebih luas, yaitu: Aspek kematangan jasmani, aspek kematangan rohani, dan aspek kematangan kehidupan sosial.[16]
1.     Aspek kematangan jasmani
Aspek kematangan jasmani dapat dilihat dari perkembangan biologis dan usia. Pada umumnya dikatakan sudah dewasa jas­mani, kalau seseorang itu sudah Aqil baligh. Aqil baligh dari bahasa Arab yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berusia 15 tahun ke atas. Jadi kalau guru dipersyaratkan usia 18 tahun, berarti sudah memenuhi persyaratan kematangan jasmaniah. Mengenai batas usia 15 tahun ke atas ini dilihat dari pengertian biologis adalah saat orang dinilai telah mencapai kematangan jasmani, yang dipandang sudah dapat membangun rumah tangga sendiri. Sampai sekarang ukuran biologis dengan akil balig sebagai tanda kematangan atau kedewasaan itu masih tetap dipakai, walaupun sebenarnya tingkat budaya manusia sudah mengalami perubahan dan perkembangan. Tetapi dalam kenyataannya ukuran biologis ini kalau dikaitkan dengan ukuran yang lain masih belum memadai. Bahkan bagi In­donesia juga jarang seorang yang sudah mencapai usia 15 tahun, terus mampu berumah tangga. Jadi walaupun masih tetap dipakai, ukuran biologis itu, namun kenyataan dalam kehidupan masyarakat masih jarang dipakai sebagai kriteria kedewasaan.
2.     Aspek kematangan rohani
Lain halnya dengan kematangan jasmani yang ditandai dengan dicapainya akil balig, kematangan/kedewasaan dalam arti rohani mungkin sangat bervariasi/berbeda-beda antara masyarakat/bangsa yang satu dengan masyarakat/bangsa yang lain. Hal ini karena dipengaruhi oleh sikap tingkah laku dan budaya masyarakat yang bersangkutan. Pada masyarakat yang taraf kebudayaannya relatif rendah, maka pencapaian tingkat “kedewasaan” (menurut pandangan masyarakatnya) tidak terlalu sulit/berbelit-belit, bila dibanding dengan lingkungan masyara­kat yang tuntutan budayanya lebih maju. Dengan perkataan lain, kriteria untuk menentukan kedewasaan seseorang di lingkungan masyarakat yang budayanya relatif lebih rendah, lebih seder­hana, sedang untuk masyarakat yang lebih maju lebih tinggi dan kompleks.
Perlu ditambahkan bahwa yang merupakan kematangan/kedewasaan rohani itu termasuk antara lain: sudah matang dalam bertindak dan berpikir, sehingga sikap dan penampilannya menjadi semakin mantap. Menghargai dan mematuhi norma serta nilai‑nilai moral yang berlaku. Seseorang yang dikatakan dewasa harus juga memiliki jiwa kepemimpinan dan dapat dicontoh oleh orang lain terutama yang ingin menuju ke tingkat kedewa­saannya. Bersifat sabar, disiplin, sopan dan ramah. Hal yang penting, adalah dapat mengendalikan gejolak emosionalnya. Orang dewasa senantiasa tidak emosional, tetapi lebih rasional, bijak dan realistis dalam berbagai tindak dan perbuatannya. Tumbuh kesadaran untuk membangun diri pribadi, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Sifat atau ciri-ciri tersebut sudah barang tentu akan memba­wa konsekuensi atau akan mencakup kepada persoalan hidup seseorang itu secara luas. Sebagai contoh misalnya orang yang sudah dewasa harus sanggup hidup dan berdiri sendiri. Hidup dan berdiri sendiri ini akan menuntut konsekuensi-konsekuensi yang luas dan kompleks, seperti misalnya harus mampu memenuhi kebutuhan ekonomis, kebahagiaan diri. Untuk memenuhi kebutuhan ini, manusia harus bekerja keras dengan kemampuan, keterampilan, perasaan dan potensi-potensi yang lain.
3.     Kematangan kehidupan sosial
Aspek kematangan sosial senantiasa berhubungan dengan kehidupan sosial, atau kehidupan bersama antar manusia. Untuk dapat bergaul dengan sesama manusia dituntut adanya kemampu­an berinteraksi dan memenuhi beberapa persyaratan. Sebagai con­toh harus dapat saling menghargai, saling tenggang rasa, saling tolong menolong, dapat dan mau membela kepentingan bersama. Itu semua adalah sikap yang harus dimiliki seseorang, kalau se­seorang itu hidup bersama di dalam masyarakat. Seseorang yang belum memiliki sikap seperti dikemukakan di atas, dinilai belum dewasa secara sosial. Seseorang itu boleh dikatakan masih seperti anak-anak, karena masih ambisius, mementingkan diri sendiri (individualistis).
Kedewasaan sosial kiranya tidak datang tiba-tiba secara kodrati, tetapi bisa datang berangsur-angsur, melalui latihan dan keterampilan, bergaul, berinteraksi dengan sesamanya. Kehidupan sosial dari tahap yang paling awal sampai pada tahap-tahap kema­tangannya, akan berjalan terus. Makin maju kebudayaan suatu masyarakat, makin banyak pula pengalaman yang diperoleh. Hal ini berarti akan semakin memupuk tingkat kematangan sosial bagi seseorang. Itulah sebabnya untuk menjadi dewasa secara sosial harus banyak berlatih, dan belajar melalui pergaulan serta berinteraksi dengan lingkungannya.
Perlu ditambahkan bahwa kedewasaan seseorang juga ditandai dengan perkembangan rasa tanggung jawab. Apabila sifat atau ciri-ciri tersebut sudah dimiliki dan diterapkan secara baik tanpa merugikan orang lain, boleh dikatakan orang itu sudah memiliki rasa tanggung jawab. Jadi soal tanggung jawab ini akan dapat dinilai, apabila dalam konteks hubungan hidup bersama dengan orang lain, walaupun rasa tanggung jawab itu muncul dari diri seseorang. Dalam kaitan ini seringkali kata tanggung jawab itu dirangkai dengan kata susila, “tanggung jawab susila”. Kata-kata “tanggung jawab susila” ini memiliki makna yang sangat dalam dan mutlak bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sebab rangkaian kata-kata itu menyangkut persoalan values, dalam artian values yang menghiasi kehidupan masyarakat. Kalau kata tanggung jawab tidak berkonotasi dengan values, tidak dirangkai dengan kata susila (walau mungkin tidak eksplisit), dapat ditafsirkan sesuka hati oleh setiap orang yang merasa memiliki kepentingan. Sebagai contoh seorang pencuri atau pencopet, karena merasa bertanggung jawab atas kehidupan keluarganya, maka akan bekerja keras untuk dapat mencuri atau mencopet sesuatu yang merupakan milik orang lain. Atau mungkin seorang tuna susila terpaksa melakukan pekerjaan zina, karena ingin mendapatkan imbalan materi demi tanggung jawab hidupnya, entah untuk membiayai hidup keluarga atau malah ada yang mengatakan untuk biaya studinya.
Sifat atau ciri-ciri kedewasaan sebagaimana diuraikan di atas, benar-benar menjadi prasyarat bagi setiap guru. Konsisten dengan sebutan bahwa guru adalah dipandang sebagai orang yang telah dewasa, maka sifat-sifat tersebut harus dimiliki oleh setiap guru. Dengan demikian, untuk menjadi tenaga guru yang betul-betul sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan, sebenarnya belum cukup hanya dengan modal ijazah guru, tetapi harus ditambah dengan kemampuan-kemampuan teknis operasional serta per­sepsi-persepsi filosofis, terutama yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan berinteraksi dengan pihak lain. Jadi harus ditegaskan bahwa di dalam kegiatan interaksi dengan pihak lain atau inte­raksi belajar-mengajar itu tidak sekadar membutuhkan kete­rampilan teknis, tetapi juga memahami nilai-nilai filosofis, menghayati tentang hakikat manusia, “siapa dia guru”, dan “siapa mereka siswa”. Kalau semua ini disadari oleh semua pihak (guru maupun siswa), maka interaksi belajar-mengajar yang berintikan pada kegiatan motivasi itu akan berjalan lancar dan optimal.
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap pendidik  mempunyai peranan penting dalam pendidikan. Untuk itu diperlukan berbagai syarat yang menyangkut dengan profesinya. Di antara syarat-syarat tersebut, yaitu: takwa kepada Allah, berilmu, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, memiliki kemampuan mengajar, berkesusilaan dan berdedikasi tinggi. Jadi secara garis besarnya tentang syarat-syarat pendidik dapat di kelompokkan ke dalam empat bagian, yaitu: persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan psikis, dan persyaratan fisik.                     
C.    Fungsi dan Kegunaan Pendidikan
Fungsi pendidikan dalam Islam adalah: pertama, Untuk membentuk akhlak yang mulia, karena akhlak inti pendidikan Islam untuk mencapai akhlak yang sempurna harus melalui pendidikan. Kedua, Persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Pendidikan agama bukan hanya  menitikberatkan pada  keagamaan saja, atau pada keduniaan saja tetapi pada kedua-duanya. Ketiga, Persiapan untuk mencari rezeki dan pemeliharaan segi manfaat atau lebih dikenal dengan prefosionalisme. Fungsi ini adalah menyiapkan pelajar dari segi propesionalisme, teknikal dan pertukangan supaya dapat menguasai profesi tertentu, dan keterampilan pekerjaan agar dapat mencari rezeki dalam hidup di samping memelihara segi kerohanian dan keagamaan. Keempat, menumbuhkan semangat ilmiyah pada pelajar dan memuaskan keingin tahuan (curiosity) dan memungkinkan ia mengkaji ilmu demi ilmu itu sendiri.[17] Adapun Secara  psikologi fungsi pendidikan agama Islam adalah:
  1. Pendidikan akal dan persiapan pikiran, Allah menyuruh manusia untuk merenungkan kejadian langit dan bumi agar dapat beriman kepada Allah.
  2.  Menumbuhkan potensi-potensi dan bakat-bakat terutama pada manusia karena Islam adalah agama fitrah sebab ajarannya tidak asing dari tabi'at manusia, bahkan ia adalah fitrah yang manusia diciptakan sesuai dengannya.
3.     Menaruh perhatian pada kekuatan dan potensi  generasi muda dan mendidik mereka sebaik-baiknya, baik lelaki maupun perempuan.
  1. Berusaha untuk menyeimbangkan segala potensi-potensi  dan bakat-bakat manusia.[18]   
Di dalam Al-qur'an fungsi pendidikan adalah: pertama, mengarahkan  manusia agar menjadi khalifah Tuhan di muka bumi dengan sebaik-baiknya, yaitu melaksanakan tugas-tugas memakmurkan dan mengelola  bumi sesuai dengan kehendak Tuhan. Kedua, mengarahkan manusia agar seluruh pelaksanaan tugas kekhalifahannya di muka bumi dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah, sehingga tugas tersebut terasa ringan dilaksanakan. Ketiga, membina dan mengarahkan potensi akal, jiwa dan jasmaninya, sehingga ia memiliki ilmu, akhlak dan keterampilan yang semua ini dapat digunakan untuk mendukung tugas pengabdian dan kekhalifahan. Keempat, mengarahkan manusia agar berakhlak mulia, sehingga tidak menyalahkan fungsi kekhalifahannya. Kelima, mengarahkan manusia agar dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Fungsi pendidikan Islam telah ditetapkan didalam Al-Qur’an yaitu untuk membawa penganutnya agar mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Kebahagian yang bersifat material dan spiritual, begitu juga fungsi pendidikan Islam sejalan dengan fungsi hidup manusia yaitu untuk mengabdi diri secara penuh kepada Allah SWT sebagai pencipta alam semesta. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Az-Zariyat ayat 56 berbunyi:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (الذاريات: ٥٦)
Artinya: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka  mengabdi kepada-Ku. (Qs. Al-Dzariyat: 56).

Ayat di atas dapat dipahami bahwa fungsi Allah menciptakan jin dan manusia adalah hanya untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah, melalui ketaatan dalam mengerjakan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, dan meninggalkan segala larangannya. Fungsi inilah yang akan mengarahkan manusia untuk meraih bahagia hidup di dunia dan di akhirat nanti.
Menurut Hasan Langgulung fungsi pendidikan Islam dapat di bagi kepada dua bagian yaitu fungsi umum dan fungsi khusus pendidikan Islam.[19] Mengenai fungsi umum pendidikan Islam Hasan Langgulung menyimpulkan lima fungsi umum fungsi pendidikan Islam yaitu:
1.   Untuk mengadakan pembentukan akhlak yang mulia, kaum muslimin dari dulu sampai sekarang setuju bahwa pendidikan akhlak adalah inti pendidikan islam dan bahwa mencapai akhlak yang sempurna adalah fungsi pendidikan yang sebenarnya.
2.   Persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat, pendidikan Islam bukan menitik beratkan pada keagamaan saja atau pada keduniaan saja, tetapi pada keduanya.
3.   Persiapan untuk mencapai rezeki dan pemeliharaan disegi manfaat, atau lebih terkenal sekarang ini dengan nama fungsi vokasionak dan propesional.
4.   Menumbuh semangat ilmiah pada pelajar dan memuaskan keingin tahuan dan memungkin ia mengkaji ilmu demi ilmu itu sendiri.
5.   Menyiapkan pelajar dari propesional, tehnikal dan pertukangan supaya dapat menguasaai profesi tertentu dan ketrampilan tertentu agar dapat mencari rezeki dlam hidup, disamping memelihara segi kerohanian dan keagamaan.[20]

Sedangkan fungsi khusus pendidikan Islam Hasan Langgulung membagi beberapa fungsi yaitu:
1.   Memperkenal pada generasi muda akan aqidah Islam, dasar-dasarnya, asal usul, ibdah dan cara-cara melaksanakan dengan betul, dengan membiasakan mereka berhati memenuhi aqidah-aqidah agama, menghormati syiar Islam.
2.   Menumbuhkan kesadaran yang betul pada diri pelajar terhadap agama termasuk prinsip-prinsip dan dasar-dasar akhlak yang mulia.
3.   Menanam keimanan kepada Allah SWT pencipta alam dan kepada malaikat, rasul-rasulnya, kitab-kitab dan hari akhir berdasarkan kepada faham kesadaran dan perasaan.
4.   Menumbuh minat generasi muda untuk menambah pengetahuan dalam adab dan pengetahuan keagamaan dan untuk mengikuti hukum-hukum agama dengan kecintaan dan kerelaan.
5.   Menanamkan rasa cinta dan penghargaan kepada Al-Qur’an dengan membacanya yang baik, memahami dan mengamalkannya ajaran-ajarannya.
6.   Menumbuh rasa bangga terhadap sejarah dan kebudayaan Islam dan pahlawan-pahlawannya dan mengikuti jejak mereka.
7.   Menumbuh rasa rela, obtimis, kepercayaan diri, tanggung jawab, menghargai kewajiban, tolong menolong atas kebaikan dan ketaqwaan.
8.   Mendidik naluri, motivasi dan keinginan generasi muda dan menguatkannya dengan aqidah dan nilai-nilai dan membiasakan mereka menahan motivasinya mengatur emosi dan membingbingnya dengan baik.
9.   Menanamkan iman kepada Allah pada diri mereka, perasaan dan keagamaan, semangat keagamaan, akhlak kepada diri mereka dan menyuburkan hati mereka dengan rasa cinta, zikir, taqwa dan takut kepada Allah.
10.                    Membersihkan hati mereka dari rasa dengki, hasad, iri hati, benci, kekerasan, mendhalimi, egoisme, tipuan, khianat, perpecahan dan perselisihan.

Menurut Muhammad Quthb, pendidikan Islam merupakan suatu proses pembentukan individu berdsarkan nilai-nilai moral Islam. Menurut Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa: hakikat pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya. Akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan ketrampilannya. Karena pendidikan Islam menyiap manusia untuk hidup baik dalam keadaan masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya.[21] Sedangkan menurut Sayyed Husen Nasr, memandang pendidikan harus memperdulikan seluruh wujud manusia, laki-laki dan perempuan yang diupayakan untuk dididik, bukan hanya pikirannya saja tetapi seluruh wujud pribadi orang tersebut.[22]
Menurut Zakiah Deradjat, fungsi pendidikan itu terbagi pada empat bagian yaitu fungsi umum, fungsi akhir, fungsi sementara dan fungsi operasional.[23]
Fungsi umum fungsi yang hendak di capai dengan semua kegiatan pendidikan, baik dengan pengajaran maupun dengan cara lain. Fungsi ini meliputi semua aspek kemanusiaan yang meliputi sikap, tingkah laku, penampilan, kebiasaan dan pandangan. Fungsi pendidikan harus dikaitkan dengan fungsi pendidikan nasional Negara. Tempat pendidikan Islam itu dilaksanakan dan harus dikaitkan dengan fungsi intitusional lembaga yang menyelenggarakan pendidikan Islam.

Fungsi akhir pendidikan Islam adalah agar dapat menjadi insal kamil sampai menghadap tuhannya dan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebab pengetahuan agama tidah hanya mengajarkan pengetahuan agama dan melatih ketrampilan dan melaksakan ibadah, akan tetapi jauh lebih luas adri pada itu. Agama Islam berfungsi membentuk kepribadian seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran ayat 102:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ (آل عمران: ١٠٦)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (Q. S. Ali-Imran ayat: 102).

Sedangkan fungsi sementara dari pendidikan Islam adalah fungsi yang di capai dengan sejumlah kegiatan pendidikan tertentu. Satu unit pendidikan dengan bahan-bahan yang sudah disediakan dan diperkirakan akan mencapai fungsi tertentu yang disebut dengan fungsi operasional.  Dalam pendidikan formal ini disebut dengan fungsi intruksional yang selanjutnya dikembangkan menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Menurut Muhammad Fadhli Al-Djamali yang dikutip oleh M. Arifin menyatakan bahwa:
Fungsi pendidikan Islam adalah menanamkan ma’rifat (kesadaran) dalam diri manusia terhadap diri sendiri selaku hamba Allah dan kesadaran selaku anggota masyarakat yang memiliki tanggung jawab social terhadap pembinaan masyarakat serta mananamkan kemampuan manusia untuk mengelola. Manfaat alam sekitar ciptaan Allah bagi kepentingan kesejahteraan manusia dan kegiatan ibadah kepada khalik pencipta alam itu sendiri.[24]

D.    Kompetensi Pendidik                                                                  
W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi dengan “competence ordinarily is defined as adequacy for a task or as possessi on of require knowledge, skill and abilities” (suatu tugas yang dituntut oleh jabatan seseorang).[25] Definisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruannya, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memenuhi keinginan dan harapan peserta didiknya.
Di samping itu, ia mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang diajarkan, sebagai penganut Islam yang patut dicontoh dalam ajaran Islam dan bersedia menularkan pengetahuan dan nilai Islam pada pihak lain. Untuk mengenal posisi profesional pendidik, ada baikya kita lihat stratifikasi tenaga kerja. Secara sederhana, tenaga kerja dapat distratifikasikan ke dalam empat macam, yaitu pekerja terampil, teknisi terampil, teknisi ahli, dan elit profesional. Pekerja terampil disiapkan untuk terampil melaksanakan tugas yang sifatnya operasional dan tidak banyak membutuhkan pemikiran, karena sifatnya teknis-mekanistik. Teknisi terampil memiliki pengetahuan dasar teori, sehingga sedikit banyak memiliki wawasan dasar dari pelaksanaan tugasnya. Teknisi ahli mampu menjelaskan dan mempertanggung jawabkan alternatif atau putusan yang dipilih, sedangkan elit profesional memiliki kemampuan lebih dari teknisi ahli.
Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pendidik Islam yang profesional harus memiliki kompetensi-kompetensi yang lengkap, meliputi: Pertama, penguasaan materi al-Islam yang kompre­hensif serta wawasan dan bahan pengayaan, terutama pada bidang­-bidang yang menjadi tugasnya. Kedua, penguasaan strategi (mencakup pendekatan, metode, dan teknik) pendidikan Islam, termasuk kemampuan evaluasinya. Ketiga, pengusaan ilmu dan wawasan kependidikan. Keempat, memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan, guna keperluan pengembangan pendidikan Islam masa depan. Kelima, memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.
Dari hasil telaah tersebut, dapat diformulasikan asumsi yang melandasi keberhasilan pendidik, yakni: “pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila mempunyai kompetensi personal-religious, social-religious dan profesional-religious”.[26] Kata religious selalu dikaitkan dengan tiap-tiap kompetensi, karena menunjukkan adanya komitmen pendidik dengan ajaran Islam sebagai kriteria utama, sehingga segala masalah pendidikan dihadapi, dipertimbang­kan dan dipecahkan, serta ditempatkan dalam perspektif Islam.
1.     Kompetensi personal-religious
Kemampuan dasar (kompetensi) yang pertama bagi pendidik adalah menyangkut kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat nilai-nilai lebih yang hendak ditransinternalisasikan kepada peserta didiknya. Misalnya nilai kejujuran, amanah, keadilan, kecerdasan, tanggung jawab, musyawarah, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban dan sebagainya. Nilai tersebut perlu dimiliki pendidik sehingga akan terjadi transinternalisasi (pemindahan penghayatan nilai-nilai) antara pendidik dan peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya terjadi transaksi (alih tindakan) antara keduanya.
2.     Kompetensi social-religious
Kemampuan dasar kedua bagi pendidik adalah menyangkut kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran dakwah Islam. Sikap gotong-royong, tolong-menolong, egalitarian (persamaan derajat antara manusia), sikap toleransi dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik muslim Islam dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan peserta-peserta didik.

3.     Kompetensi profesional-religious
Kemampuan dasar ketiga ini menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara profesional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggung jawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam.
Dalam versi yang-berbeda, kompetensi pendidik dapat dijabar­kan dalam beberapa kompetensi sebagai berikut: Pertama, mengetahui hal-hal yang perlu diajarkan, sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan. Kedua, menguasai keseluruhan bahan materi yang akan disampaikan pada peserta didiknya. Ketiga, mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya dengan konteks komponen-komponen lain secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berpikir (way of thinking) dan cara hidup (way of life) yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi. Keempat, mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapat sebelum disajikan pada peserta didiknya. Kelima, mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang sedang dan sudah dilaksanakan. Keenam, memberi hadiah (tabsyir/reward) atau hukuman sesuai dengan usaha dan upaya dicapai peserta didik dalam rangka memberikan persuasi dan motivasi dalam proses belajar. Kompetensi pendidik yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan uswah hasanah dan meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya yang mengacu pada masa depan tanpa melupakan peningkatan kesejahteraan, misalnya gaji, pangkat, kesehatan, kepada peserta didik dan lingkungannya.[27]
Guru sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan, di samping memahami hal-hal yang bersifat filosofis dan konsep­tual, juga harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang bersifat teknis ini, terutama kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi belajar-mengajar. Di dalam kegiatan mengelola interaksi belajar mengajar, guru paling tidak harus memiliki dua modal dasar, yakni kemampuan mendesain program dan keterampilan mengomunikasikan program itu kepada anak didik. Dua modal ini telah terumuskan di dalam sepuluh kompetensi guru, dan memang mengelola interaksi belajar mengajar itu sendiri merupakan salah satu kemampuan dari sepuluh kompetensi guru. Sehubungan dengan itu, maka pada pembahasan tentang pengelolaan interaksi belajar mengajar berikut ini akan diuraikan “sepuluh kompetensi guru” sebagai sumber dan dasar umum atau sarana pendukung serta microteaching sebagai program latihan dan “beberapa komponen keterampilan mengajar” sebagai kegiatan pelaksa­naan interaksi belajar-mengajar.
Dalam pendidikan guru dikenal adanya “Pendidikan Guru Berdasarkan Kompetensi”. Mengenai kompetensi guru ini, ada berbagai model cara mengklasifikasikannya. Untuk program S1 salah ­satunya dikenal adanya “sepuluh kompetensi guru” yang merupa­kan profil kemampuan dasar bagi seorang guru. Sepuluh kompetensi guru itu meliputi: menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar­ mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluh­an, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. [28]
1.     Menguasai bahan
Sebelum guru itu tampil di depan kelas untuk mengelola interaksi belajar mengajar, terlebih dahulu harus sudah mengua­sai bahan apa yang dikontakkan dan sekaligus bahan-bahan apa yang dapat mendukung jalannya proses belajar mengajar. Dengan modal penguasaan bahan, guru akan dapat menyampaikan materi pelajaran secara dinamis. Dalam hal ini yang dimaksud “mengua­sai bahan” bagi seorang guru, akan mengandung dua lingkup penguasaan materi, yakni:bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah dan menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.
Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah, yang dimaksudkan dalam hal ini guru harus menguasai bahan se­suai dengan materi atau cabang ilmu pengetahuan yang dipegang­nya, sesuai dengan yang tertera dalam kurikulum sekolah. Seba­gai contoh: Akidah Akhlak, Sejarah Islam, Geografi, Figh Islam, Biologi dan seterusnya. Kemudian agar dapat menyampaikan materi itu lebih mantap dan dinamis, guru juga harus menguasai bahan pelajaran lain yang dapat memberi pengayaan serta memperjelas dari bahan-bahan bidang studi yang dipegang guru tersebut. Misalnya untuk mengajar bidang studi Figh Islam, guru juga harus menguasai bahan-bahan yang lain seperti Sejarah Islam dan Akidah Akhlak. Bahkan kalau kita lihat secara makro, guru tidak cukup itu. Guru harus juga menguasai materi-materi yang lain, misalnya yang berkaitan dengan PBM.
2.     Mengelola program belajar-mengajar
Guru yang kompeten, juga harus mampu mengelola prog­ram belajar-mengajar. Dalam hal ini ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh guru. Langkah-langkah itu adalah sebagai berikut:
a.      Merumuskan fungsi instruksional/pembelajaran
Sebelum mulai mengajar, guru perlu merumuskan fungsi yang akan dicapai. Fungsi instruksional atau fungsi pembelajaran ini penting karena dapat dijadikan pedoman atau petunjuk praktis tentang sejauhmana kegiatan belajar mengajar itu harus dibawa. Dengan perumusan fungsi ins­truksional secara benar akan dapat memberikan pedoman atau arah bagi siswa atau warga belajar dalam menyele­saikan materi kegiatan belajarnya. Fungsi instruksional akan senantiasa menjadi hasil atau perubahan tingkah laku, kemampuan dan keterampilan yang diperoleh setelah siswa mengikuti kegiatan belajar. Oleh karena itu, tugas guru harus dapat merumuskan fungsi instruksional itu secara jelas dan benar.
b.     Mengenal dan dapat menggunakan proses intruksional yang tepat
Guru yang akan mengajar biasanya menyiapkan segala se­suatunya secara tertulis dalam suatu persiapan mengajar, prosedur atau langkah-langkah yang harus ditempuh dalam kegiatan belajar-mengajar. Guru harus dapat meng­gunakan dan memenuhi langkah-langkah dalam kegiatan belajar-mengajar itu. Sebagai contoh setelah merumuskan fungsi, kemudian mengembangkan alat evaluasi, merumuskan kegiatan belajar dan begitu seterusnya sampai tahap pelaksanaan. Untuk itu semua perlu didesain.
c.      Melaksanakan program belajar mengajar
Dalam hal ini guru berturut-turut melakukan kegiatan pretest, menyampaikan materi pelajaran, mengadakan post-test dan perbaikan. Dalam kegiatan penyampaian materi guru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)       menyampaikan materi dan pelajaran dengan tepat dan jelas.
2)       pertanyaan yang dilontarkan cukup merangsang untuk berpikir, mendidik dan mengenai sasaran.
3)       memberi kesempatan atau menciptakan kondisi yang dapat memunculkan pertanyaan dari siswa.
4)       terlihat adanya variasi dalam pemberian materi dan ke­giatan.
5)       guru selalu memerhatikan reaksi atau tanggapan yang berkembang pada diri siswa baik verbal maupun non­verbal.
6)       memberikan pujian atau penghargaan bagi jawaban-­jawaban yang tepat bagi siswa dan sebaliknya menga­rahkan jawaban yang kurang tepat.
d.     Mengenal kemampuan anak didik
Dalam mengelola program belajar mengajar, guru perlu me­ngenal kemampuan anak didik. Sebab bagaimanapun juga setiap anak didik memiliki perbedaan-perbedaan karakteris­tik tersendiri, termasuk kemampuannya. Dengan demikian, dalam suatu kelas akan terdapat bermacam-macam kemampuan. Hal ini perlu dipahami oleh guru agar dapat mengelola program belajar-mengajar dengan tepat.
e.    Merencanakan dan melaksanakan program remidial
Dalam suatu proses belajar mengajar tentu saja dikandung suatu harapan agar seluruh atau setidak-tidaknya sebagian besar siswa dapat berhasil dengan baik. Namun kenyataan­nya sering tidak demikian. Salah satu usaha untuk mencapai hal itu adalah dengan pengembangan prinsip belajar tuntas atau mastery learning. Belajar tuntas adalah suatu sistem be­lajar yang mengharapkan sebagian besar siswa dapat me­nguasai fungsi instruksional umum (basic learning objectives) dari suatu satuan atau unit pelajaran secara tuntas. Untuk dianggap tuntas diperlukan standar norma atau ketentuan yang tertentu. Misalnya dalam sistem pengajaran modul, di­tetapkan bahwa 85% dari populasi siswa harus menguasai sekurang-kurangnya 75% dari fungsi-fungsi instruksional yang akan dicapai. Apabila standar norma itu sudah dipenu­hi, maka modul dapat beralih ke nomor berikutnya.
Untuk menguasai (mastery) suatu bahan/materi pela­jaran diperlukan waktu yang berbeda-beda bagi setiap siswa. Apabila waktu yang disediakan cukup dan pelayanannya tepat, setiap siswa akan mampu menguasai bahan/materi pelajaran yang diberikan kepadanya. Pemikiran inilah yang mendasari adanya program remidial; yaitu suatu kegiatan perbaikan bagi siswa yang belum berhasil dalam belajarnya (belum mastery). Dalam suatu proses belajar mengajar yang ideal akan mengandung dua macam kegiatan yaitu, pengayaan bagi siswa yang sudah berhasil menguasai suatu satuan atau unit pelajaran di satu pihak, dan perbaikan bagi yang belum berhasil di lain pihak.
Kegiatan perbaikan biasanya dilaksanakan pada saat‑saat setelah diadakan evaluasi. Evaluasi itu sendiri dapat dilaksanakan pada:
1)     awal serangkaian pelajaran atau sebelum pelajaran dimulai (berupa tes prasyarat, tes diagnostik, atau pre test).
2)     bagian akhir pada serangkaian pelajaran atau suatu pe­lajaran pokok (post test).
3)     saat setelah suatu ujian yang terdiri dari beberapa satu­an pelajaran selesai atau pada akhir suatu catur wulan/ semester (berupa tes unit atau tes sumatif).
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam kegiatan perbaikan, ialah:
a)     sifat kegiatan perbaikan.
b)     jumlah siswa yang memerlukan.
c)     tempat untuk memberikan.
d)     waktu untuk diselenggarakan.
e)     orang yang harus memberikan.
f)      metode yang digunakan.
g)     sarana atau alat yang dipergunakan.
h)     tingkat kesulitan belajar siswa.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam memecahkan kesulitan belajar secara umum ialah sebagai berikut:
(1)  Diagnose, meliputi:
(a)   identifikasi kasus.
(b)  lokalisasi jenis dan sifat kesulitan.
(c)   menetapkan faktor penyebab kesulitan.
(2)  Prognose, yaitu mengadakan estimasi tentang kesulitan.
(3)  Terapi, yaitu menemukan berbagai kemungkinan dalam rangka penyembuhan kesulitan.
3.     Mengelola kelas
Untuk mengajar suatu kelas, guru dituntut mampu menge­lola kelas, yakni menyediakan kondisi yang kondusif untuk ber­langsungnya proses belajar mengajar. Kalau belum kondusif, guru harus berusaha seoptimal mungkin untuk membenahinya. Oleh karena itu, kegiatan mengelola kelas akan menyangkut “mengatur tata ruang kelas yang memadai untuk pengajaran” dan “menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi”.
Mengatur tata ruang kelas maksudnya guru harus dapat men­desain dan mengatur ruang kelas sedemikian rupa sehingga guru dan anak didik itu kreatif, Misalnya bagaimana mengatur meja dan tempat duduk, menempatkan papan tulis, tempat meja guru, bahkan bagaimana pula harus meng­atur hiasan di dalam ruangan kelas. Di samping itu semua, kelas harus selalu dalam keadaan bersih.
Kemudian yang berkaitan dengan menciptakan iklim belajar­ mengajar yang serasi, maksudnya guru harus mampu menangani dan mengarahkan tingkah laku anak didiknya agar tidak merusak suasana kelas. Kalau sekiranya terdapat tingkah laku anak didik yang kurang serasi, misalnya nakal, mengantuk atau meng­ganggu teman lain, guru harus dapat mengambil tindakan yang tepat, menghentikan tingkah laku anak tadi, kemudian mengarah­kan kepada yang lebih produktif. Dalam hal ini secara konkret ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh guru, yakni:
a.      langkah-langkah siswa yang sudah sesuai dengan fungsi perlu dikembangkan dengan memberi dukungan yang positif.
b.     guru mengambil tindakan yang tepat bila siswa menyim­pang dari tugas.
c.      sikap siswa yang keras ditanggapi dengan memadai dan tenang.
d.     guru harus selalu memperhatikan dan memperhitungkan reaksi-reaksi yang tidak diharapkan.
4.     Menggunakan media/sumber
Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh guru dalam menggunakan media, yaitu:
a.      mengenal, memilih dan menggunakan sesuatu media. Hal ini perlu selektif, karena dalam menggunakan sesuatu media itu juga harus mempertimbangkan komponen-kom­ponen yang lain dalam proses belajar mengajar, misalnya apa materi dan bagaimana metodenya.
b.     membuat alat-alat bantu pelajaran yang sederhana. Maksud­nya agar mudah didapat dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda.
c.      menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar. Misalnya untuk kegiatan penelitian, eksperimen, dan lain-lain.
d.     menggunakan buku pegangan/buku sumber. Buku sumber perlu lebih dari satu kemudian ditambah buku-buku lain yang menunjang.
e.      menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar. Bahkan dalam hal ini guru juga dituntut dapat mengelola perpustakaan agar dapat memberikan kemudahan bagi anak didiknya.
f.      menggunakan unit microteaching dalam program pengalam­an lapangan. Hal ini menempati posisi yang cukup strategis.
5.     Menguasai landasan-landasan kependidikan
Pendidikan adalah serangkaian usaha untuk pengembangan bangsa. Pengembangan bangsa itu akan dapat diwujudkan secara nyata dengan usaha menciptakan ketahanan nasional dalam rang­ka mencapai cita-cita bangsa. Mengingat hal itu, maka sistim pendidikan akan diarahkan kepada perwujudan keselarasan, ke­seimbangan dan keserasian antara pengembangan kuantitas dan pengembangan kualitas serta antara aspek lahiriah dan aspek rohaniah. Itulah sebabnya pendidikan nasional kita dirumuskan sebagai usaha sadar untuk membangun manusia Indonesia se­utuhnya.
Dalam pelaksanaannya rumusan yang telah ditetapkan dalam GBHN dan sekaligus telah mem­berikan arah itu akan dijabarkan, melalui berbagai kebijakan pendidikan di bidang pendidikan yang dalam hal ini ditangani Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah mene­tapkan berbagai kebijaksanaan yang akan melandasi dan memedomani langkah-langkah/proses pendidikan di berbagai lembaga pendidikan, termasuk kegiatan guru.
Dengan demikian jelas, guru sebagai salah satu unsur manusiawi dalam kegiatan pendidikan harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan nasional baik dasar, arah/fungsi dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pelaksanaannya seperti telah diuraikan di atas. Dengan memahami itu semua guru akan memiliki landasan berpijak dan keyakinan yang mendorong cara berpikir dan bertindak edukatif di setiap situasi dalam usaha mengelola interaksi belajar mengajar. Tindakan edukatif itu di­dasari oleh satu konsep bahwa manusia pada hakikatnya berhak menerima pendidikan. Melalui pendidikan inilah akan dicipta­kan a fully function person, manusia yang berperan secara komprehensif, manusia seutuhnya atau manusia yang selaras, serasi dan seimbang dalam pengembangan jasmani maupun rohani. Konsep ini harus selalu memotivasi guru dalam ke­giatan mengelola proses belajar mengajar.
6.     Mengelola interaksi belajar mengajar
Lima kompetensi sebagaimana telah diuraikan di atas, ada­lah dasar dan sarana pendukung bagi guru dalam melakukan kegiatan interaksi belajar mengajar. Agar mampu mengelola interaksi belajar mengajar, guru harus menguasai bahan/materi, mampu mendesain program belajar mengajar, mampu men­ciptakan kondisi kelas yang kondusif, terampil memanfaatkan media dan memilih sumber serta memahami landasan-landasan pendidikan sebagai dasar bertindak.
Di dalam proses belajar mengajar, kegiatan interaksi antara guru dan siswa merupakan kegiatan yang cukup dominan. Ke­mudian di dalam kegiatan interaksi antara guru dan siswa senantiasa menuntut komponen yang serasi antara komponen yang satu dengan yang lain. Serasi dalam hal ini berarti komponen-komponen yang ada pada kegiatan proses belajar mengajar itu akan saling menyesuaikan dalam rangka mendukung pencapaian fungsi belajar bagi anak didik. Jelasnya, proses interaksi antara guru dan siswa tidak semata-mata hanya tergantung cara atau metode yang dipakai, tetapi komponen-komponen yang lain juga akan mempengaruhi keber­hasilan interaksi belajar mengajar tersebut.
Ada beberapa komponen dalam interaksi belajar mengajar. Komponen-komponen itu misalnya guru, siswa, metode, alat/teknologi, sarana, dan fungsi. Untuk mencapai fungsi instruksional, masing-masing komponen itu akan saling merespon dan me­mpengaruhi antara yang satu dengan yang lain. Sehingga tugas guru adalah bagaimana harus mendesain dari masing-masing komponen agar menciptakan proses belajar mengajar yang lebih optimal. Dengan demikian guru selanjutnya akan dapat mengembangkan interaksi belajar mengajar yang lebih dinamis untuk mencapai fungsi yang diharapkan.
7.     Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
Selanjutnya untuk memperlancar kegiatan pengelolaan in­teraksi belajar mengajar, masih juga diperlukan kegiatan sarana-­sarana pendukung yang lain, termasuk antara lain mengetahui prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Setiap siswa itu pada hakikatnya memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan-perbedaan semacam ini dapat membawa akibat perbedaan-perbedaan pada kegiatan yang lain, misalnya soal kreativitas, gaya belajar bahkan juga dapat membawa akibat perbedaan dalam hal prestasi belajar siswa. Persoalan ini perlu diketahui oleh guru. Sehingga dapat mengambil tindakan­-tindakan instruksional yang lebih tepat dan memadai.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka salah satunya guru harus mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Dengan mengetahui prestasi belajar siswa, apalagi secara individual, seperti telah disinggung di atas, guru akan dapat mengambil langkah-langkah instruksional yang konstruktif. Bagi guru yang bijaksana dan memahami karakteristik siswa akan menciptakan kegiatan belajar mengajar yang lebih bervariasi serta akan memberikan kegiatan belajar yang berbeda antara siswa yang berprestasi tinggi dengan siswa yang berprestasi rendah. Sebagai contoh ada langkah pengayaan bagi siswa yang berprestasi tinggi dan akan mencarikan kegiatan belajar tertentu bagi siswa yang berprestasi rendah seperti remidi dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat meningkatkan prestasi siswa.



[1] Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. I, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 87.
[2] Satria Hadi Lubis, Murabbi, (online), 14 November (2008),  http://halaqoh dakwah.wordpress.com
[3] M. Nasir, Kajian Sederhana terhadap Gelar Pemberian Ummat, (online), 18 April (2008), http://www.waspada.co.id/index.
                    [4] Ode Abdurrachman, Profesionalisasi Ulama, (online), 7 April (2006),  http://info lepas.blogspot.com.

[5] Ibid., hal. 3.
[6] Ijah Sumiartini, Guru Mursyid, (online), Juni (2009), http://suryalaya.net
[7] Agus Pahrudin, Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam,(online), 24 Desember (2004),  http://guruperspektif.htm

 [8] Faisal El Amir, Ustadh, (online), 18 Juni (2007), http://lpikbandung.blogspot.com
[9]Miftahul Huda, Konsep Pendidikan Islam, (online), 2 Desember (2008), http://drmiftahulhudauin.multiply.com

[10] Mahrizal, Keagamaan, (online), 5 Februari (2009), http://forum.nu.or.id 

[11]Nefisra, Syaikh Penunjuk Jalan, (online), 17 Juni (2009), http://nefisra.multiply.com
[12] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hal. 107.
[13] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak …, hal. 32-36.
[14] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan …, hal. 80-81.
[15] Sardiman, A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Cet. XII, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 126.
[16] Ibid., hal. 127-132.

[17]Azis Abbas, Filsafat Pendidikan, (Jakarta: Sumber Widya, 1995), hal.  71.

[18]Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan Suatu Analisa Psikologi dan Pendidikan, (Jakarta: Al-Husna Zikra, 1995). hal. 61.
[19] Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan, (Jakarta: Pustaka Al-Husna Fikra, 1995), hal, 59.
[20] Ibid, hal. 60.
[21] Warul Walidin dkk, Peranan Ulama Dalam Pelaksanaan Syariat Islam Diprovinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (Pemerintah di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Cahaya Ilmu, 2006), hal. 18.

[22] Ibid, hal. 18

[23] Zakiah Deradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. II, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal. 30-32.
[24] M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1993), hal. 133.

[25] Roestiyah NK., Masalah-masalah …, hal. 12.
[26] Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, (Bandung: Trigenda Karya, 1993), hal. 173.
[27] Saefuddin AM, Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi, (Bandung: Mizan, 1990), hal. 130.
[28] Sardirman, A.M., Interaksi dan Motivasi …, hal. 163-181.