Berikut langkah-langkah pelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara partisipatif yang bertujuan agar agenda pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) benar-benar dengan denyut nadi usaha ekonomi Desa dan demokratisasi Desa:
- Sosialisasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), inisiatif sosialisasi kepada masyarakat Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD,KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) baik secara langsung maupun bekerjasama dengan Pendamping Desa yang berkedudukan di Kecamatan, Pendamping Teknis yang berkedudukan di Kabupaten maupun Pendamping Pihak Ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan atau perusahaan).
- Pelaksanaan Musyawarah Desa, secara praktikal Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Salah satu tahapan dalam Musyawarah Desa yang penting adalah Rencana Pemetaan Aspirasi/Kebutuhan Masyarakat tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh BPD. Anggota BPD dapat bekerjasama dengan para Pendamping untuk melakukan Kajian Kelayakan Usaha pada tingkat sederhana yakni:
- Menemukan potensi Desa yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan usaha/bisnis.
- Mengenali kebutuhan sebagian besar warga Desa dan masyarakat luar Desa.
- Merumuskan bersama dengan warga Desa untuk menentukan rancangan alternatif tentang unit usaha dan klasifikasi jenis usaha. Unit usaha yang diajukan dapat berbadan hukum (PT atau LKM) maupun tidak berbadan hukum.
- Klasifikasi jenis usaha pada lokasi Desa yang baru memulai usaha ekonomi Desa secara kolektif, disarankan untuk merancang alternatif unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan tipe pelayanan (serving) atau bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting). Kedua tipe unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini relatif minim laba namun minim resiko kerugian bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Organisasi pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk didalamnya susunan kepengurusan (struktur organisasi dan nama pengurus).
- Modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Modal awal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersumber dari APB Desa. Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
- Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pokok bahasan opsional tentang rencana investasi Desa yang dilakukan oleh pihak luar dan nantinya dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Penetapan Perdes tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (lampiran: AD/ART sebagai bagian tak-terpisahkan dari Perdes).
0 Comments
Post a Comment