Hubungan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah terus diperkuat Kementerian Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Terutama setelah empat tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, yang dibarengi dengan adanya program dana Gampong dan pendampingan.

Dalam memperkuat hubungan koordinasi dengan daerah, KemenGampong PDTT RI mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten, Satker/PPK Dekonsentrasi, dan camat, dari beberapa provinsi dalam rangka menyamakan persepsi sehubungan dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. Turut diundang pihak Bank Dunia, Konsultan Nasional PID dan P3MD. KemenGampong berharap ada input untuk perbaikan dan optimalisasi yang akan dilakukan kementerian ini kedepannya.

Dalam memperkuat hubungan koordinasi dengan daerah, KemenGampong PDTT RI mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten, Satker/PPK Dekonsentrasi, dan camat, dari beberapa provinsi dalam rangka menyamakan persepsi sehubungan dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. Turut diundang pihak Bank Dunia, Konsultan Nasional PID dan P3MD. KemenGampong berharap ada input untuk perbaikan dan optimalisasi yang akan dilakukan kementerian ini kedepannya.
?Mari kita berdiskusi, menuangkan pikiran, gagasan dan saran untuk evaluasi dan koordinasi UU Gampong. Ada prestasi yang telah dicapai, tapi ada juga non prestasi ketika UU ini diterapkan,? kata Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan MasyarakatGampong (PPMD) KemenGampong PDTT, H. Mukhlis, saat membuka kegiatan evaluasi dan koordinasi pendampingan pelaksanaan UU Gampong Tahun 2014 di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, berlangsung antusias dan dinamis. Seluruh undangan member masukan dan saran yang konstruktif tentang optimalisasi program dana Gampong dan pendampingan di lapangan. Seluruh input dicatat dan akan ditelaah guna melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan UU Gampong yang berkaitan dengan Tupoksi KemenGampong.
Di hadapan peserta kegiatan evaluasi dan koordinasi UU Gampong Nomor 6, Mukhlis menyatakan bahwa tahun 2018 ini, terjadi penurunan kasus penyimpangan (pidana) dana Gampong. Kalau 2017 lalu jumlah penyimpangan yang ditangani aparat penegak hukum 1.000 lebih, maka tahun ini hanya 826 kasus. ?Alhamdulillah terjadi penurunan yang signifikan. Untuk kasus penyimpangan admnistrasi, tim APIP (aparat pengawas internal pemerintah) yang hendel, ?ungkap Sesdirjen.
Selaku kementerian yang secara teknis menangani dan mengelola dana Gampong, sambung Mukhlis, pihaknya sudah membangun koordinasi dan komitmen dengan semua pihak. Pemprov, pemda, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, sudah ada nota kesepahaman yang dibuat. Tujuannya untuk mengadvokasi Keuchiekdan perangkat Gampong dalam menggunakan dana Gampong. Sehingga Keuchiekmerasa nyaman dan luwes mengalokasikan dana Gampong untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampongnya.
?60 persen kades kita hanya menamatkan pendidikan setingkat SMA. Bahkan ada sekian persen tidak sampai menamatkan pendidikan formal. Ini yang kita tetap upayakan sehingga penggunaan dana Gampong bisa optimal, berkualitas, efektif dan efisien, ?ujarnya lagi.
Standar pelaporan pertanggungjawaban keuangan di Gampong, diharapkan bisa sederhana. Tidak terlalu rumit. Ini maksudnya, kata Mukhlis, supaya dalam waktu setahun, para Keuchiekdan jajarannya tidak hanya berkutat pada pelaporan pertanggungjawaban. Serapan anggaran juga baik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga bisa berjalan simultan.
Begitupun dengan pendampingan, Mukhlis mengakui terus dievaluasi dan dimonitoring kinerja para pendamping Gampong. Kapasitas mereka juga ditingkatkan melalui berbagai pelatihan. ?Dana Gampong adalah salah satu sumber prioritas pembiayaan di Gampong. Oleh karena itu, banyakpihak yang ikutterlibat mengawasinya,?sebut Mukhlis.
Senada dengan Sesdirjen PPMD, dalam laporan panitia yang disampaikan Direktur PMD M Fachri, dinyatakan bahwa kurun 4 tahun usia UU No.6/2014, UU ini sudah berhasil mengubah paradigm masyarakat dalam berGampong. Capaian-capaian dana Gampong sudah luar biasa. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, tambatan perahu, posyandu, sudah terlihat hasilnya. Begitupun dengan pemberdayaan masyarakat, juga bisa dicek hasilnya.
Positif sekali. Dana Gampong telah berhasil membangun Indonesia dariwilayah pinggiran sebagaimana nawacita ke-3,?ujar Fachri.
Kedepan, juga didorong upaya supervise yang dilakukan pemprov dan pemkab setempat terkait dana Gampong. KemenGampong berharap agar fungsi supervisi lebih intens dilakukan daerah. ?Sepervisi masih kurang dari daerah,?katanya Direktur PMD.
Oleh karena itu, kata Fachri, kegiatan ini penting diadakan guna mendapat masukan dan umpan balik antara pemerintah dan pemda, dalam rangka percepatan pembangunan Gampong dan kesejahteraan masyarakat, khususunya melalui program pendampingan terhadap PID dan P3MD. Dana Gampong harus terus dikawal demi mewujudkan Gampong yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Thoib Pasaribu (Tenaga Ahli P3MD-PID Provinsi Sumatera Utara) didampingi Arjuna (Tenaga Ahli P3MD-PID) Kabupaten Pakpak Bharat, menyambut positif kegiatan Evaluasi dan Koordinasi KemenGampong PDTT dan Daerah, dan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (P3MD) dan Program Inovasi Gampong (PID) sebagai amanat UU Gampong.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain, Direktur Pembiayaa dan Transfer Non Perimbangan Kementerian Keuangan, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan PerGampongan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes Kemendagri, Kepala Binopsal Baharkam Polri, dan Satgas Dana Gampong.(REL)
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, berlangsung antusias dan dinamis. Seluruh undangan member masukan dan saran yang konstruktif tentang optimalisasi program dana Gampong dan pendampingan di lapangan. Seluruh input dicatat dan akan ditelaah guna melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan UU Gampong yang berkaitan dengan Tupoksi KemenGampong.
Di hadapan peserta kegiatan evaluasi dan koordinasi UU Gampong Nomor 6, Mukhlis menyatakan bahwa tahun 2018 ini, terjadi penurunan kasus penyimpangan (pidana) dana Gampong. Kalau 2017 lalu jumlah penyimpangan yang ditangani aparat penegak hukum 1.000 lebih, maka tahun ini hanya 826 kasus. ?Alhamdulillah terjadi penurunan yang signifikan. Untuk kasus penyimpangan admnistrasi, tim APIP (aparat pengawas internal pemerintah) yang hendel, ?ungkap Sesdirjen.
Selaku kementerian yang secara teknis menangani dan mengelola dana Gampong, sambung Mukhlis, pihaknya sudah membangun koordinasi dan komitmen dengan semua pihak. Pemprov, pemda, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, sudah ada nota kesepahaman yang dibuat. Tujuannya untuk mengadvokasi Keuchiekdan perangkat Gampong dalam menggunakan dana Gampong. Sehingga Keuchiekmerasa nyaman dan luwes mengalokasikan dana Gampong untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampongnya.
?60 persen kades kita hanya menamatkan pendidikan setingkat SMA. Bahkan ada sekian persen tidak sampai menamatkan pendidikan formal. Ini yang kita tetap upayakan sehingga penggunaan dana Gampong bisa optimal, berkualitas, efektif dan efisien, ?ujarnya lagi.
Standar pelaporan pertanggungjawaban keuangan di Gampong, diharapkan bisa sederhana. Tidak terlalu rumit. Ini maksudnya, kata Mukhlis, supaya dalam waktu setahun, para Keuchiekdan jajarannya tidak hanya berkutat pada pelaporan pertanggungjawaban. Serapan anggaran juga baik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga bisa berjalan simultan.
Begitupun dengan pendampingan, Mukhlis mengakui terus dievaluasi dan dimonitoring kinerja para pendamping Gampong. Kapasitas mereka juga ditingkatkan melalui berbagai pelatihan. ?Dana Gampong adalah salah satu sumber prioritas pembiayaan di Gampong. Oleh karena itu, banyakpihak yang ikutterlibat mengawasinya,?sebut Mukhlis.
Senada dengan Sesdirjen PPMD, dalam laporan panitia yang disampaikan Direktur PMD M Fachri, dinyatakan bahwa kurun 4 tahun usia UU No.6/2014, UU ini sudah berhasil mengubah paradigm masyarakat dalam berGampong. Capaian-capaian dana Gampong sudah luar biasa. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, tambatan perahu, posyandu, sudah terlihat hasilnya. Begitupun dengan pemberdayaan masyarakat, juga bisa dicek hasilnya.
Positif sekali. Dana Gampong telah berhasil membangun Indonesia dariwilayah pinggiran sebagaimana nawacita ke-3,?ujar Fachri.
Kedepan, juga didorong upaya supervise yang dilakukan pemprov dan pemkab setempat terkait dana Gampong. KemenGampong berharap agar fungsi supervisi lebih intens dilakukan daerah. ?Sepervisi masih kurang dari daerah,?katanya Direktur PMD.
Oleh karena itu, kata Fachri, kegiatan ini penting diadakan guna mendapat masukan dan umpan balik antara pemerintah dan pemda, dalam rangka percepatan pembangunan Gampong dan kesejahteraan masyarakat, khususunya melalui program pendampingan terhadap PID dan P3MD. Dana Gampong harus terus dikawal demi mewujudkan Gampong yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Thoib Pasaribu (Tenaga Ahli P3MD-PID Provinsi Sumatera Utara) didampingi Arjuna (Tenaga Ahli P3MD-PID) Kabupaten Pakpak Bharat, menyambut positif kegiatan Evaluasi dan Koordinasi KemenGampong PDTT dan Daerah, dan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (P3MD) dan Program Inovasi Gampong (PID) sebagai amanat UU Gampong.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain, Direktur Pembiayaa dan Transfer Non Perimbangan Kementerian Keuangan, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan PerGampongan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes Kemendagri, Kepala Binopsal Baharkam Polri, dan Satgas Dana Gampong.(REL)
0 Comments
Post a Comment