Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengembangan Standar Isi


A.  Pengembangan Standar Isi        
                                                                                             
              Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan Kompetensi tamatan, Kompetensi bahan kajian Kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.                                                                      Termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  1.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum,                                                                        Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
2.      Beban belajar   Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
3.     Kalender pendidikan /akademik                                                                        Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur[1].