A. Pengembangan Standar Isi
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi yang
dituangkan dalam persyaratan Kompetensi tamatan, Kompetensi bahan kajian
Kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. Termasuk dalam Standar Isi merupakan pedoman
untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
2. Beban
belajar Beban
belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik
untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat
perkembangan peserta didik.
3. Kalender pendidikan /akademik Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur[1].