Pengertian Guru Honor Daerah
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A. Pengertian
Guru Honor Daerah
Belajar
adalah suatu proses aktivitas dalam memperoleh pengalaman atau pengetahuan baru
sehingga menyebabkan perubahan tingkah laku. Dalam belajar penguasaan terhadap
teori-teori belajar guru ataupun siswa itu sendiri sangatlah diperlukan.
Masalah
guru honor daerah merupakan salah satu dari yang harus dimiliki oleh setiap
guru honor daerah dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi merupakan
kemampuan dan kewewenangan guru honor daerah dalam melaksanakan profesi
keguruannya, melihat tugas, peran dan tanggung jawab guru honor daerah maka
kompetensi seseorang guru dapat dibagi menjadi tiga menurut Ahmad Sabri. Yaitu
Kompetensi kongnitif, kompetensi bidang sikap dan kompetensi prilaku.[1]
Kompetensi menurut Maryono Yusuf adalah kemampuan seseorang dalam menelaah dan
mempelajari serta mempedalam suatu bidang kependidikannya yang bersifat
menyeluruh.[2]
Yang termasuk dalam psikomator adalah layanan intrusional, layanan bantuan dan
layanan administrasi.
Menurut
Finch dan Crunkilton mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu
tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang
keberhasilan.[3]
Kompetensi menurut Zakiah Daradjat dkk, kompetensi adalah kemampuan yang
didukung oleh pikiran, pengetahuan, ketrampilan, kepribadian dan kesenangan
pada pekerjaannya, karena kompetensi merupakan salah satu kualifikasi guru yang
sangat penting.
Kompetensi
bidang kognitif artinya kemampuan intelektual seperti penguasaan materi
pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan
tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan, pengetahuan
tentanh administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar
siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum. Kompetensi
bidang sikap artinya kesiapan dan kesiapan dan kesediaan guru terhadap mata
pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama teman seprofesi.
Kompetensi
prilaku artinya kemampuan guru dalam berbagai ketrampilan atau prilaku seperti
ketrampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat Bantu pemngajaran,
bergaul atau komunikasi, keterampilan melaksanakan administrasi kelas, dan
lain-lain. Perbedaan dengan kompetensi kognitif berkenaan dengan aspek teori
atau pengetahuannya, pada kompetensi prilaku yang diutamakan keterampilan
pelaksanaannya.
Hal
tersebut menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan, sikap dan
aspirasi yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas
pekerjaan tertentu. Kompetensi guru ditujukan dalam bentuk proses atau hasil
kegiatan yang didemntrasikan oleh peserta didik sebagai penerapan dari
pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajari. Dalam pendidikan kompetensi
diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, kesalahan dan penafsirannya.
Layanan
intruksional adalah layanan yang berdasarkan bimbingan kepada bimbingan dan
kemampuan guru mendorong siswa agar mau untuk belajar, layanan bantuan adalah
yang siap membantu siswa dalam mempelajari bahan-bahan pelajaran sedangkan
layanan administrasi adalah layanan yang siap mengantrol kegitan dan
bahan-bahan pelajaran siswa. Bentuk kongnitif guru adalah peranan guru dalam
mengajar yang terbagi atas sebagai mengajar, sebagai pembimbing dan sebagai
administrator.[4]
Sebagai pengajar adalah guru yang siap memberikan ilmu pengetahuan yang
dimilikinya kepada siswa. Sebagai pembimbing siswa dimana dan kapanpun.
Sedangkan administrator adalah guru siap menjadi bahan tempat siswa menanyakan
dan meminta bantuan dalam setiap kegiatan belajar mengajar.
Kompetensi
guru ditunjukan dalam bentuk proses atau hasil kegiatan belajar. Seorang guru
harus punya kepribadian yang mendukung pelaksanaan profesinya kualifikasi guru
sangat menentukan hasil pekerjaan guru, bila tidak ada padanya ketentuan
kualifikasi itu, ia tidak pantas dan tidak berhasil dalam pekerjaannya sebagai
pendidik, bila kompetensi itu ada pada seseorang ia tidak berkompeten
melaksanakan tugas guru di lembaga pendidikan formal. Setiap guru harus dapat
memenuhi kompetensi yang diharapkan oleh masyarakat dan anak didik dengan
kompetensinya guru dapat mengembangkan karirnya sebagai guru yang baik. Dan ia
dapat mengatasi berbagai kesulitan dalam mengajar, di samping itu ia mengerti
dan sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik yang baik yang
didambakan oleh masyarakat yang mejitipkan untuk mendidik.[5]
B. Tugas
dan Tanggung Jawab Guru Honor Daerah
Seorang guru
dikatakan professional atau tidak dapat dilihat dari dua perspektif pertama
dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latarbelakang pendidikan untuk
jenjang sekolah tempat dia menjadi guru, kedua penguasaan guru terhadap materi
bahan ajar, pengolahan proses pembelajaran, dan pengolahan siswa. Dalam
melakukan tugas-tugas bimbingannya kemampuan guru itu bermacam-macam mulai dari
yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten.
Setiawan
mengemukan profesi tenaga pendidikan di bagi 3
1. Tenaga
professional merupakan profesi tenaga pendidikan yang berkualifikasi pendidikan
sekurang-kurangnya S-I (strata) dan yang memiliki wewenang dalam perencanaan
melaksanakan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau pengajaran.
2. Tenaga
semi professional merupakan tenaga pendidikan yang berkualifikasi tenaga
pendidikan D-III yang telah mengajar secara mandiri tetapi harus melakukan
konsultasi dengan tenaga kependidikan yang belum tinggi jenjang profesinalisme,
baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian
pengajaran.
3. Tenaga
para professional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan
tenaga kependidikan D-II ke bawah yang memerlukan pembinaan dalam merencanakan,
pelaksanaan, penilaian, dan pengendalian pendidikan dan pengajaran.[6]
Dalam
pendidikan anak banyak sekali memerlukan dukungan dan arahan serta bimbingan
dari orang-orang yang berada di sekitarnya termasuk guru, orang tua dan
lingkungan serta teman-teman yang selalu didekatnya. Peranguru dalam membimbing
dan memberikan dorongan kepada anak sangatlah dominant karena merekalah yang
selalu ada di sisi anak ketika sedang belajar.[7]
Tidak setiap
guru membutuhkan pertolongan, benar juga pertanyaan bahwa “ Guru yang
dilahirkan, bukan dibentuk”. Beberapa orang memang benar-benar dilahirkan
sebagai guru, mereka itu adalah orang-orang yang tidak pernah memikirkan
bagaimana caranya mengajar, meskipun demikian mereka itu guru-guru yang sangat
baik hamper menurut ukuran apapun. Orang-orang semacam itu tidak banyak
memerlukan pertolongan dalam memperbaiki pengajaran mereka. Mereka sungguh
boleh dikatakan guru-guru yang berkat; tidak dapat diragukan bagi mereka itu
mampu memberikan inspirasi.
C. Kompetensi dan Macam-Macam Kompetensi Guru Honor Daerah
Peran
guru dalam rangka meningkatkan kompetensi guru merupakan satu-satunya sumber
dalam proses belajar-mengajar. Dewasa ini kompetensi guru lebih berperan
sebagai pendorong dalam proses belajar-mengajar. Kompetensi guru agama bukan
hanya sekedar sosok manusia yang mengajar sambil berdiri di depan kelas, tetapi
sebagai pembimbing yang setiap saat dapat mengarahkan diskusi di kalangan
siswanya untuk mengetahui dan memecahkan sesuatu masalah.
Situasi
dewasa ini telah jauh berbeda. Guru bukan lagi menjadi satu-satunya sumber
untuk mendapatkan pengetahuan. Anak didik dapat memanfaatkan berbagai sumber
untuk memperoleh informasi. Dengan kata lain bahwa sejalan dengan perkembangan
dan inovasi pendidikan dewasa ini, kompetensi guru dan kedudukan guru dan
keseluruhan proses belajar-mengajar telah mengalami pergeseran perannya dalam
meningkatkan kualitas belajar siswa. Yaitu tidak hanya sebagai transformator ilmu pengetahuan, akan
tetapi lebih dari itu, antara lain sebagai direktur dalam proses pembelajaran.
Dalam kaitan ini, guru dituntut senantiasa menciptakan situasi belajar-mengajar
yang sedemikian rupa, sehingga siswa lebih aktif dan kreatif dalam kegiatan
pembelajaran dikelas. Seorang pakar pendidikan mengemukakan bahwa kompetensi guru
dalam meningkatkan kualitas siswa harus adanya konsep baru tentang
belajar-mengajar, guru mempunyai tugas untuk merangsang, membimbing dan
memberikan fasilitas belajar kepada siswa untuk mencapi tujuan yang berarti.[8]
Jadi dengan adanya kompetensi guru harus mempunyai peran yang sangat besar
dalam meningkatkan kualitas siswa sehingga guru mempunyai tanggung jawab untuk
melihat segala sesuatu yang telah terjadi di dalam kelas.
Adapun
yang menjadi pentingnya kompetensi guru antara lain dalam rangka meningkatkan
pembelajaran adalah:
1. Membangkitkan
dorongan siswa untuk belajar
2. Menjelaskan
secara konkrit kepada siswa apa yang dapat dilakukan pada akhir pengajaran
3. Memberikan
ganjaran untuk prestasi yang dicapai anak dalam rangka merangsang untuk
mencapai prestasi yang lebih baik di kemudian hari
4. Membuat
regulasi (ketrampilan)tingkah laku.[9]
Sebagai
direktur belajar pendekatan yang digunakan dalam proses belajar-mengajar tidak
hanya melalui pendekatan instruksional, akan tetapi juga disertai dengan
pendekatan pribadi (personal approach).
Melalui pendekatan pribadi ini diharapkan guru dapat mengenal dan memahami
siswa secara lebih mendalam, sehingga dapat membantu keseluruhan proses
belajar-mengajar, dengan kata lain sebagai direktur belajar guru sekaligus
berperan sebagai pembimbing dalam proses belajar-mengajar.[10]
Sebagai
pembimbing dalam proses belajar-mengajar, kompetensi guru sangat diharapkan
mampu untuk:
1. Mengenal dan
memahami setiap siswa, baik secara individual maupun kelompok
2. Memberikan
informasi-informasi yang diperlukan dalam proses belajar-mengajar
3. Memberikan
kesempatan yang memadai agar setiap siswa dapat belajar sesuai denga
karakteristik pribadinya masing-masing
4. Membantu
siswa dalam mengatasi masalah-masalah pribadi yang dihadapinya
5. Menilai
keberhasilan setiap langkah kegiatan yang telah dilakukan.[11]
Jadi
berdasarkan hal tersebut dapat kita ketahui bahwa betapa pentingnya kompetensi
guru dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa sangat diperlukan karena
hal ini nantinya akan mempunyai arti tersendiri bagi seorang guru dalam setiap
kegiatan proses belajar-mengajar, sehingga dalam setiap proses belajar-mengajar
guru juga harus selalu memperhatikan hal-hal yang dapat membangkitkan semangat
belajar siswa, sehingga siswa akan termotivasi dalam belajar tanpa adanya
pemaksaan bagi siswa itu sendiri.
Tugas
dan fungsi guru pada lembaga pendidikan tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan
bidang-bidang kompetensi guru yang perlu ditangani dalam pendidikan sekolah.
Pencapaian tujuan pendidikan agama tidak mungkin hanya dapat dilakukan dengan
memberikan program pengajaran semata. Tugas dan kompetensi guru pada sebuah
lembaga pendidikan sangat menentukan dalam mencapai yang menyangkut bidang
tugas dalam operasional pembelajaran.
Dalam
pembagian tugas antara tugas kepala sekolah (dalam bidang administrasi dan
supervisi), guru (guru bidang penyuluhan). Apabila diperhatikan dalam
pelaksanaan secara memadai, ketiga bidang itu harus dianggap oleh semua tenaga
pendidikan yang mengasuh sekolah dengan penekanan yang berbeda-beda sesuai
dengan tugas pokoknya. Dengan demikian seorang guru tidak terbatas dari
pengembangan bidang administrasi dan bidang kesejahteraan murid, sekurangnya
pelayanan pendidikan.
Oleh
karena itu macam-macam kompetensi guru dalam peningkatan mutu pendidikan dapat
dijabarkan sebagai berikut:
a.
Kompetensi guru dalam tugas
profesional, tugas ini meliputi tugas-tugas mendidik (untuk mengembangkan
kepribadian pribadi siswa), mengajar (mengembangkan kemampuan berpikir) dan
melatih (mengembangkan ketrampilan siswa). Dalam tugas profesionalnya. Oleh
karena itu dalam menjalankan tugas tersebut harus selalu melihat keadaan anak.[12]
b.
Kompetensi guru dalam tugas
manusiawi, dalam tugas ini guru mewujudkan dirinya untuk merealisasikan seluruh
potensi yang dimilikinya, melakukan kontrol, identifikasi dan auto penghentian
untuk dapat menempatkan dirinya dalam keseluruhan kemanusiaan. Dalam hal ini
guru berfungsi sebagai orang tua kedua dari siswa asuhannya.[13]
Selain
itu macam-macam kompetensi guru adalah harus mampu mengembangkan dirinya untuk
memperteguh disiplin, memelihara ketertiban kerja dan berakhlak yang sesuai
dengan nilai-nilai Islam.
Kompetensi
guru salah satu langkah permulaan dalam peningkatan mutu pendidikan, karena
dengan adanya kompetensi tersebut akan mudah bagi siswa untuk memahami dalam
setiap pembelajaran.
Menurut
Ngalim Purwanto, macam-macam kompetensi guru yang berperan sebagai pembimbing
yang efektif yang unggul dalam hal-hal sebagai berikut:
A. Kompetensi
guru dalam mengajar bidang studi, yaitu guru yang mempunyai:
1. Dapat
menimbulkan minat dan semangat dalam bidang studi yang diajarkan
2. Memiliki
kecakapan dan sebagai pemimpin siswa dan sebagai guru yang berorientasi pada
keberhasilan siswa dalam belajar
3. Dapat
menghubungkan materi pelajaran kepada dunia nyata
B. Kompetensi
guru dalam hubungan siswa dengan guru, yaitu guru yang:
1. Dicari oleh
siswa untuk memperoleh nasihat dan bantuan
2. Mencari
kontak dengan siswa diluar kelas
3. Memimpin
kelompok dan aktifitas-aktifitas siswa
4. Memiliki
minat pelayanan sosial
C. Kompetensi
guru dalam hubungan guru dengan guru diharapkan kepada guru yang:
1. menunjukkan
kecakapan kerjasama dengan guru yang lain
2. Tidak
menimbulkan antagonis
3. Menunjukkan
kecakapan untuk bersikap kritis
4. Menunjukkan
sikap kepemimpinan
D. Kompetensi
guru dalam pencatatan dan penelitian yaitu guru yang:
1. Memiliki
sikap ilmiah dan objektif
2. Lebih suka
mengukur tidak suka menebak
3. Berminat
pada masalah-masalah penelitian
E. Kompetensi
guru dalam sikap profesionalisme yaitu guru yang:
1. Tidak rela
untuk melakukan pekerjaan ekstra
2. Telah menunjukkan
dapat menyesuaikan diri dan sabar
3. Memiliki
sikap konstruktif
4. Kemampuan
untuk melatih diri dalam upaya meningkatkan mutu pekerjaan
5. Memberikan
pelayanan kepada siswa yang selalu berkeinginan untuk meningkatkan kualitas
belajar.[14]
Demikianlah
kompetensi guru dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa yang mempunyai
fungsi-fungsi cukup komprehensif dan berarti. Untuk memainkan peranannya
tersebut secara efektif diperlukan kompetensi profesional keguruan yang
memadai. Kompetensinya hendaknya dikembangkan dengan baik dalam setiap proses
belajar-mengajar yaitu melalui “in
service training”. Kompetensi profesionalisme keguruan itu sendiri mencakup
kompetensi dalam segi-segi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan
ketrampilan (psikomotor). Hal ini berarti bahwa kompetensi guru agama yang
dipandang berkompeten secara profesional hendaknya memiliki pengetahuan
tertentu, sikap dan nilai-nilai tertentu serta ketrampilan tertentu dituntut
oleh profesi keguruannya.
D. Pengertian Proses Pembelajaran
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam
pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering dijadikan tokoh
teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu guru
seyogyanya memiliki prilaku dan kemampuan yang memadai untuk mengembangkan
siswanya secara utuh.
Prestasi belajar mengajar bertujuan mengembangkan potensi siswa secara
optimal yang memungkinkan siswa dapat mencapai tujuan yang diharapkan dan
tanggung jawab sebagai anggota masyarakat. Dalam upaya mencapai tujuan
tersebut, banyak faktor yang harus dipenuhi serta diperhatikan oleh guru, baik
secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi proses belajar
siswa.
Prinsip-prinsip belajar seperti yang dikemukakan oleh Suparta adalah:
1.
Pelajar harus mempelajari sendiri
apapun yang dipelajarinya tidak ada seorangngpun yang dapat melakukan kegiatan
belajar tersebut untuknya.
2.
Setiap pelajar belajar menurut
temponya sendiri, dan setiap kelompok umur memiliki variasi dalam kecakapan
belajar.
3.
setiap pelajar akan belajar lebih
banyak bilamana setiap langkah belajar yang dilaluinya mendapat pengamatan
4.
Penguasa secara penuh terhadap
setiap langkah memungkinkan belajar secara keseluruhan lebih berarti.
5.
Pelajar akan lebih termotivasi
untuk belajar serta akan belajar dan mengingat secara lebih baik apabila
diberikan tanggung jawab untuk belajar sendiri.[15]
Pendapat
lain mengumukakan bahwa belajar merupakan suatu perubahan sikap, tingkah laku
dan penambahan ilmu dari belajar. Dalam proses belajar disadari ataupun tidak,
belajar itu mempunyai tujuan yang harus dicapai. Ismail mengemukakan sebagai
berikut: belajar akan berhasil dengan baik apabila disertai dengan tujuan yang
jelas dan belajar itu akan terjadi, maka langkah pertama yang harus kita
lakukan dalam situasi pengajaran yang baik adalah menolong anak untuk
menentukan tujuan dan tempat untuk diarahkannya kegiatan tersebut.
Belajar
merupakan proses dasar dari perkembangan hidup manusia yang dilakukan sepanjang
hidupnya. Kegiatan belajar merupaka kegiatan yang paling pokok dalam
keseluruhan proses belajar di sekolah, yang berarti bahwa berhasil tidak
pencapaian tujuan pendidikan tergantung pada begaimana proses belajar yang
dialami oleh siswa sebagai anak didik. Belajar merupakan suatu proses untuk
mengetahui, menemukan dan mengambil keputusan tentang suatu yang diketahui,
dengan belajar berarti akan membawa perubahan-perubahan tingkah laku kerah yang
lebih baik untuk perkembangan.
Berdasarkan
pengertian tentang belajar yang telah didefinisikan oleh para ahli, diantaranya
menurut Slameto “Belajar merupakan suatu proses perubahan yaitu perubahan
tingkah laku seperti hasil dan interaksi dengan lingkungannya dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya”.[16]
Apabila kita ingin mengetahui bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan
prestasi belajar maka kita harus mengetahui dulu apa itu belajar. Seperti yang
dikemukakan oleh Natawijaya bahwa: “Belajar adalah mengubah atau memperbaiki
tingkah laku yang baru, secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman individu
itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungan”.[17]
S. Nasution mendefinisikan belajar dengan adanya perunahan tingkah laku sikap
dan watak anak didik setelah mendapat interaksi proses belajar.[18]
E. Fungsi Guru Dalam Proses Pembelajaran
Kompetensi guru, baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang
sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui
peningkatan kualitas guru. Kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan
standar kemampuan propesional guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan
rata-rata para guru, aspek nama yang perlu ditingkatkan, dan siapa yang perlu
mendapat standar kemampuan minimal.
Dengan kompetensi yang digumakan sebagai alat seleksi, penerimaan guru baru
dapat dilakukan secara profesional, tidak di dasarkan atas suka atau tidak
suka, atau alasan subjektif lain, yang bermuara pada korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN), tetapi berdasarkan standar kompetensi yang objektif dan
berlaku secara umum untuk semua calon guru baru, maka akan sangat membantu peningkatan
kualitas pendidikan, karena akan terjaring guru-guru yang kompeten dan siap
melaksanakan tugasnya secara kreatif, profesional dan menyenangkan.
[1] Ahmad Sabri, Strategi Belajar Mengajar, (Jakarta : Quantum Teacing, 2005), hal. 78
[2] Maryono Yusuf, Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta : Buana Ilmu, 2005), hal. 25
[3] Mulyasa, Kompetensi Berbasis Kompetensi, (Jakarta : Rosda Karya, 2002), hal. 37
[5] Zakiah Daradjat, Metodelogi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta:
Bumi Aksara, 1996), hal. 92
[6] Sudarwan Damim, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan, (Bandung :
Pustaka Setia, 2002), hal. 30
[7] Mohm Surya, Peranan Guru dalam Pengembangan Kurikulum dengan
Pendekatan CBSA, (Semarang: Suara Daerah, 1998), hal. 43
[9]Hasibuan dan Mujiono, Strategi Guru dalam Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi,
(Jakarta: Bina Aksara Nusa, 2002), hal. 201.
[13]Darji Darmo Diharjo, Analisis Pendidikan dan Kompetensi Guru dalam Pembelajaran,
(Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2000), hal. 40.
[14]M. Ngalim
Purwanto, Prinsip-Prinsip dan Teknik
Evaluasi Pengajaran,, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998), hal. 24 .
[15] Suparta, Metodelogi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta : Amico, 2003),
hal. 38.
[16] Slameto, Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya, (Jakarta:
Bina Aksara, 1995), hal. 134.
[17] Natawijaya, Faktor-faktor Pendukung Motivasi, (Bandung: Tiga
Bersaudara, 1999), hal. 77
[18] S. Nasution, Psikologi Perkembangan (Jakarta: Buana Ilmu,
1996), hal. 41

Post a Comment for " Pengertian Guru Honor Daerah"