Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini dalam Perspektif Pendidikan Islam


A.     Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini dalam Perspektif
Pendidikan Islam


Hahekat pendidikan anak usia dini adalah periode pendidikan yang sangat menentukan perkembangan dan arah masa depan seorang anak sebab pendidikan yang dimulai dari usia dini akan membekas dengan baik jika pada masa perkembangannya dilalui dengan suasana yang baik, harmonis, serasi, dan menyenangkan. Merujuk  kepada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”[1]. Artinya, pendidikan harus dimulai dari usia dini, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Dalam penjelasan selanjutnya, PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), RaudhatulAthfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD dalam pedidikan non  formal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD dalam pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau  pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.  Pendidikan anak usia dini menurut Isjoni adalah:
Masa dimana anak belum memasuki pendidikan formal. Rentang usia dini merupakan saat yang tepat dalam mengembangkan potensi dan kecerdasan anak. Pengembangan potensi anak secara terarah pada rentang usia tersebut akan berdampak pada kehidupan masa depannya. Sebaliknya, pengembangan potensi anak yang asal-asalan, akan berakibat pada potensi anak yang jauh dari harapan.[2]

Anak usia dini adalah “kelompok anak yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat unik. dalam arti memiliki pola pertumbuhan dan perkembangan yang khusus sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangannya”.[3]
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan proses interaksi antara pendidik (orang tua, pengasuh, dan guru) dengan anak usia dini secara terencana untuk mencapai suatu tujuan. Dalam proses interaksi pendidik harus memahami segala aspek pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini yang dihadapinya. Karena dengan memperhatikan pemahaman pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini, pendidik dapat menyesuaikan segala bentuk ucapan, sikap dan tindakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan serta perkembangan anak usia dini.[4]

Pada masa-masa emas atau golden age hampir seluruh potensi anak mengalami masa peka untuk tumbuh dan berkembang secara cepat dan hebat. Perkembangan setiap anak tidak sama karena setiap individu memiliki perkembangan yang berbeda. Makanan yang bergizi dan seimbang serta stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan tersebut. Apabila anak diberikan stimulasi secara intensif dari lingkungannya, maka anak akan mampu menjalani tugas perkembangannya dengan baik.
Anak merupakan titipan yang paling berharga dari Allah Swt. Bagi orang tua semua itu merupakan amanah yang mempunyai kewajiban untuk menjaga, mendidik, dan mengarahkan anak agar dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan sesuai dengan ajaran agama Islam, hal sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat Al-Kahfi ayat 46 sebagai berikut:
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَاباً وَخَيْرٌ أَمَلاً) الكهف: ٤٦(
Artinya:  Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.(Qs. Al-Kahfi: 46).

Dalam ayat di atas, dapat kita pahami bahwa anak adalah anugerah terindah sekaligus amanah (titipan) yang Allah berikan kepada setiap orang tua. Oleh karena itu orang tua hendaknya memperhatikan kebutuhan dan perkembangan anak-anaknya, agar mereka tumbuh menjadi anak yang sehat, baik jasmani maupun rohani, dan barakhlaqul karimah serta memiliki intelegensi yang tinggi.
Masa kanak-kanak merupakan masa saat anak belum mampu mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Mereka cenderung senang bermain pada saat yang bersamaan, ingin menang sendiri dan sering mengubah aturan main untuk kepentingan diri sendiri. Dengan demikian, dibutuhkan upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan, baik perkembangan fisik maupun perkembangan psikis. Potensi anak yang sangat penting untuk dikembangkan. Potensi-potensi tersebut meliputi kognitif, bahasa, sosioemosional, kemampuan fisik dan lain sebagainya.  
Pendidikan anak usia dini sangat penting dilaksanakan sebagai dasar bagi pembentukan kepribadian manusia secara utuh, yaitu untuk pembentukan karakter, budi pekerti luhur, cerdas, ceria, terampil, dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Pendidikan anak usia dini tidak harus selalu mengeluarkan biaya mahal atau melalui suatu wadah tertentu, melainkan pendidikan anak usia dini dapat dimulai di rumah atau dalam pendidikan keluarga.[5]

Lebih lanjut Mansur menjelaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini dapat dideskripsikan sebagai berikut :
Pertama, pendidikan anak usia dini adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh, dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak. Kedua, pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, dan kecerdasan spiritual), sosio-emosional (sikap perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi. Ketiga, sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan pendidikan anak usia dini (PAUD) disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.[6]

Dalam pandangan Islam anak merupakan amanah di tangan kedua orang tuanya. Hatinya yang bersih merupakan permata yang berharga, lugu dan bebas dari segala macam ukiran dan gambaran. Ukiran berupa didikan yang baik akan tumbuh subur pada diri anak, sehingga ia akan berkembang dengan baik dan sesuai ajaran Islam, dan pada akhirnya akan meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.  Jika anak sejak dini dibiasakan dan dididik dengan hal-hal yang baik dan diajarkan kebaikan kepadanya, ia akan tumbuh dan berkembang dengan baik dan akan memperoleh kebahagiaan serta terhindar dari kesengaraan/siksa baik dalam hidupnya di dunia maupun di akhirat kelak. Hal ini senada dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ) التحريم: ٦(
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(Qs. At Tahrim: 6)

Ayat ini menganjurkan kepada setiap individu muslim bertakwa kepada Allah dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk bertakwa kepada Allah. Bahwa engkau perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan engkau cegah mereka dari perbuatan durhaka terhadapNya, dan hendaklah engkau tegakkan terhadap mereka perintah Allah dan engkau anjurkan mereka untuk mengerjakannya serta engkau bantu mereka untuk mengamalkannya. Jika engkau melihat di kalangan keluargamu suatu perbuatan maksiat kepada Allah, maka engkau harus cegah mereka darinya dan engkau larang mereka melakukannya. Hal yang sama juga dikemukakan Ad-Dahlak dan Muqatil, bahwa sudah merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim mengajarkan kepada keluarganya, baik dari kalangan kerabatnya ataupun budak-budaknya, hal-hal yang difardukan oleh Allah dan mengajarkan kepada mereka hal-hal yang dilarang oleh Allah yang harus mereka jauhi.


               [1]Afnil Guza, Undang-Undang Sisdiknas, UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen, UU RI Nomor 14 Tahun 2005, (Jakarta: Asa Mandiri, 2009), hal. 4.
               [2]Isjoni, Model Pembelajaran Anak Usia Dini, (Bandung: Alfabeta, 2011), hal. 11.
               [3]Mansur, Pendidikan Anak Usia Dini dalam Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hal. 88.
               [4]Widarmi D Wijana, dkk, Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2008), hal. 1.29.
               [5]Luluk Asmawati, dkk, Pengelolaan Kegiatan Pengembangan Anak Usia Dini, (Jakarta Universitas Terbuka, 2010), hal. 1.3.
               [6]Mansur, Pendidikan Anak, hal. 89.