Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)



Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sedapat mungkin dibangun atas semangat dan prakarsa masyarakat dengan mengemban prinsip-prinsip berikut:
  1. Koorperatif, semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus mampu melakukan kerja sama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
  2. Partisipasif, semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus bersedia secara sukarela atau diminta memberi dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  3. Emansipatif, semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku dan agama.
  4. Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
  5. Akuntabel, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
  6. Sustainabel, kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)