Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 untuk Penanganan Bencana


Kemendes PDTT, (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) gencar mendorong pemerintah desa untuk turut memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2020 untuk kebencanaan. Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT Hasman Maa'ni mengatakan Indonesia memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik.

Di Indonesia, tercatat beberapa bencana besar pernah terjadi mulai dari Tsunami di Aceh, Letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, Gempa Palu di Sulawesi Tengah sampai Gempa Lombok di NTB. Kemendes PDTT dalam rangka turut serta membantu mengurangi risiko bencana mengeluarkan suatu aturan pengunaaan dana desa tahun anggaran 2020 mendatang untuk kebencanaan yang telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Adapun peluang pemanfaatan dana desa tahun 2020 dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial.

“Dalam bab dua pasal 8, ayat 1d yang menyebutkan pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup," katanya, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar atas kerjasama Kemendes PDTT dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2019, Jumat (11/10).

Dalam hal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya tersebut meliputi kegiatan tanggap darurat bencana alam, pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi, pembangunan gedung pengungsian, pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.

"Selain itu juga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa, P3K untuk bencana, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa dan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa," katanya.

Hasman menjelaskan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

"Untuk tanggap darurat kami tidak punya tupoksi disana. Tapi, kami tetap hadir disana seperti banjir bandang digarut, erupsi gunung sinabung, longsor di ponorogo, gempa di lombok, palu dan selat sunda. Bahkan, Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab/rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," katanya.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berharap, dengan adanya Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang salah satunya terkait kebencanaan bisa di terapkan oleh pemerintah desa.

"Kalau ada yang belum menerapkannya, harus kita bantu sosialisasikan, harus kita inisiatifkan sehinggga penggunaan dana desa Tahun 2020 untuk kebencanaan dapat dilakukan karena ada regulasinya yakni Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020," katanya.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID dengan judul aslinya Dana Desa 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Bencana