Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015
Prinsip – prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar dipahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat.
Terdapat enam prinsip dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yaitu :
- Kooperatif, semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus mampu melakukan kerja sama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
- Partisipatif, semua komponen yang terlibat didalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
- Emansipatif, semua komponen yang terlibat didalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka. - Akuntanbel, seluruh kegiatan usaha harus bisa di pertanggungjawabkan secara teknis maupun administrative.
- Sustainable, kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Jika ini berlaku sejalan, maka akan terjadi peningkatan Padesa yang selanjutnya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan desa. Hal utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerjasama, membangun kebersamaan disemua lapisan masyarakat desa. Sehingga itu menjadi daya dorong dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan membuka akses pasar.
Hal penting lainnya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus mampu mendidik masyarakat membiasakan menabung, dengan cara demikian akan dapat mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa secara mandiri.
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), diprediksi akan tetap melibatkan pihak ketiga yang tidak saja berdampak pada masyarakat desa itu sendiri, tetapi juga masyarakat dalam cakupan yang lebih luas (kabupaten). Oleh sebab itu, pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diinisiasi oleh masyarakat harus tetap mempertimbangkan keberadaan potensi ekonomi desa yang mendukung pembayaran pajak di desa, dan kepatuhan masyarakat desa terhadap kewajibannya.