PEMERINTAH DESA JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 03 TAHUN 2017
TENTANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN DESA JULI TAMBO
TANJONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai
adalah suatu keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara;
2. Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan
keamanan dan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna
menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan
pancasila;
3. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada
huruf (a) dan (b) maka perlu ditetapkan dalam sebuah Qanun Gampongtentang
Keamanan dan Ketertiban Desa Juli Tambo Tanjong.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka
(Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2015 Nomor 2);
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JULI TAMBO
TANJONG
dan
KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
QANUN GAMPONG TENTANG KEAMANAN DAN
KETERTIBAN DESA JULI TAMBO TANJONG
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud
dengan :
1. Desa adalah Desa Juli Tambo Tanjong;
2. Keuchiekadalah KeuchiekJuli Tambo Tanjong;
3. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Juli Tambo
Tanjong;
4. Desa Juli Tambo Tanjong adalah Kesatuan Masyarakat
Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong adalah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong adalah KeuchiekJuli
Tambo Tanjong dan Perangkat Desa Juli Tambo Tanjong sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong;
7. KeuchiekJuli Tambo Tanjong atau yang disebut dengan
nama lain Kuwu, selanjutnya disebut KeuchiekJuli Tambo Tanjong adalah Keuchiekdi
Kabupaten Majalengka;
8. Perangkat Desa Juli Tambo Tanjong adalah Sekretaris
Desa, Unsur Sekertariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur kewilayahan;
9. Badan Permusyawaratan Desa Juli Tambo Tanjong
yang selanjutnya disingkat TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong adalah lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Juli
Tambo Tanjong sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong;
10. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Juli Tambo
Tanjong yang selanjutnya disebut APB Desa Juli Tambo Tanjong adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong yang dibahas dan disetujui
oleh Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong dan TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong, yang
ditetapkan dengan Qanun GampongJuli Tambo Tanjong;
12. Qanun GampongJuli Tambo Tanjong adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong bersama KeuchiekJuli
Tambo Tanjong;
13. Kewenangan Desa Juli Tambo Tanjong adalah hak dan
kekuasaan Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong dalam memnyelenggarakan rumah
tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Juli Tambo
Tanjong berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
14. Peraturan Keuchiek Juli Tambo Tanjong adalah
semua Peraturan yang telah ditetapkan oleh Keuchiek Juli Tambo Tanjong setelah
dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong untuk
melengkapi peraturan yang tidak tertuang dalam Qanun GampongJuli Tambo Tanjong;
15. Keputusan Desa Juli Tambo Tanjong adalah semua
Keputusan yang telah ditetapkan oleh Keuchiek Juli Tambo Tanjong setelah
dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong sebagai
pelaksanaan dan penjabaran dari Qanun Gampongdan/atau Peraturan KeuchiekJuli
Tambo Tanjong;
16. Keputusan KeuchiekJuli Tambo Tanjong adalah semua
Keputusan yang telah ditetapkan oleh KeuchiekJuli Tambo Tanjong dalam
melaksankan program kerjanya tanpa harus dimusyawarahkan dulu dengan TUHA PEUT Juli
Tambo Tanjong;
17. Keputusan Tuha Peut Juli Tambo Tanjong adalah
Keputusan secara kolektif yang diambil dari Rapat Anggota Tuha Peut Juli Tambo
Tanjong;
18. Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial
sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang
berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib,
teratur, nyaman dan tentram;
19. Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa
kesusilaan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima
secara umum;
20. Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis
kelamin laki-laki atau perempuan;
21. Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum
Desa Juli Tambo Tanjong;
22. Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
23. Dusun adalah kesatuan wilayah dari beberapa RT yang
dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang selanjutnya disebut Kadus;
Bagian Kedua
Maksud Dan Tujuan
Pasal 2
1. Maksud dari Qanun Gampong ini adalah untuk mengatur
segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan desa;
2. Tujuan dari Qanun Gampongini adalah agar terciptanya
kenyamanan, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di
desa Juli Tambo Tanjong sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup dari Qanun Gampong ini
adalah :
1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban
masyarakat Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka;
2. Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila
masyarakat dan kewenangan Perangakat Desa dalam menjalankan Qanun Gampongini;
3. Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
1. Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian
atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin
dari Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong.
2. Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan
keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin
paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H.
Pasal 5
1. Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalamnya
dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada perjudian, perkelahian,
minum-minuman keras dan atau kegiatan sejenisnya.
2. Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalamnya
tidak boleh memberi, menyediakan dan atau memfasilitasi semua jenis narkotika
serta miras.
Pasal 6
1. Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegitan
sambung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan.
Pasal 7
1. Setiap orang atau warga dilarang menggunakan petasan
atau sejenisnya yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan kebisingan dan
kegaduhan.
2. Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk pada acara perayaan tertentu atau hari-hari besar
dengan skala besar.
Pasal 8
1. Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungannya.
2. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya
sebagaimana dimaksud ayat (1) setiap lingkungan diperbolehkan membuat
Poskamling
3. Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin
oleh Kepala Dusun, dibantu oleh Kader Hansip/Linmas dan RT setempat.
4. Pembentukan Poskamling sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
1. Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan
atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.
Pasal 10
1. Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat
tinggal di Desa Juli Tambo Tanjong wajib melapor kepada ketua RT dan atau Kadus
setempat.
2. Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud
ayat (1) wajib menunjukkan surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.
3. Setiap orang yang bermukim di Desa Juli Tambo Tanjong
lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada ketua RT dan Kadus setempat.
Pasal 11
1. Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian
dan kelestarian Desa.
2. Dalam menjaga kebersihan desa setiap warga dilarang
membuang sampah sembarangan.
3. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dan (2) maka setiap RT (Rukun Tetangga) diharuskan menyediakan
tempat pembuangan sampah sementara.
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 12
1. Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang
mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di
jalan, taman, dan tempat-tempat umum.
2. Para pengidap penyakit tersebut yang dimaksud dalam
ayat (1) menjadi tanggungjawab orangtua atau keluarganya, kecuali para pengidap
penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar maka tanggungjawab
penanganannya diambil alih oleh Pemerintah Desa.
3. Setiap pengidap penyakit sebagaimana terdapat dalam
ayat (1) yang bukan warga Desa Juli Tambo Tanjong akan dikembalikan kepada
pihak keluarga dan atau pemerintah yang berwenang.
Pasal 13
1. Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang
dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dilarang berada di jalan, taman, dan
tempat-tempat umum lainnya.
2. Tingkah lakunya yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat sebagaimana terdapat pada ayat (1) dapat berupa :
- Wanita Tuna Susila;
- Orang Gila;
- Orang mabuk;
- Gepeng (pengemis dan gelandangan); serta
- Preman jalanan.
Pasal 14
1. Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau
sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun
bersama-sama di wilayah hukum Desa Juli Tambo Tanjong tanpa izin tertulis dari
Bupati Majalengka atau Pejabat yang ditunjuk.
2. Setiap orang atau badan tidak diperbolehkan untuk
melaksanakan segala kegiatan pengobatan dan atau cekup kesehatan tanpa terlebih
dahulu mendapatkan izin Puskesmas setempat serta Pemerintah Desa
3. Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin
tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana terdapat pada ayat
(1) dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib melaporkan
kegiatannya kepada Kepala Desa.
4. Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan
pengumpulan uang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial
atau usaha-usaha kesejahteraan sosial.
5. Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan
kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Kepala
Desa.
Pasal 15
1. Untuk menghormati dan menjaga kerukunan antar umat
beragama maka setiap orang atau warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa
menggangu kekhusu’an ibadah pemeluk agama lain.
2. Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan di ditengah-tengah
pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat persetujuan dari Pemerintah
setempat.
Pasal 16
1. Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu,
gossip dan atau hoax yang bisa menyebabkan keresahan ditengah masyarakat.
2. isu, gossip dan atau hoax sebagaimana terdapat pada
ayat (1) adalah sesuatu berita atau khabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai
dasar untuk dipertanggungjawabkan.
3. Setiap orang yang kedapatan atau terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi berupa
peringatan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan
kepada pihak yang berwajib karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Pasal 17
1. Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau
berpotensi mengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di
wilayah hukum Desa Juli Tambo Tanjong.
2. Kegiatan usaha dagang seperti yang dimaksud pada ayat
(1) diantaranya :
- Pedagang minuman keras;
- Perdagangan orang;
- Narkoba (zat adiktif lainnya); serta
- Perdagangan kupon judi togel.
3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada
ayat (2) akan dikenakan sanksi peringatan dan atau penutupan usaha, jika masih
melakukan sebagaimana ayat (2) akan diserahkan kepada pihak yang
berwajib.
Pasal 18
1. Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili
di Desa Juli Tambo Tanjong dilarang :
- Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau
tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila.
- Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat
asusila.
- Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
- Melakukan perbuatan yang dapat meresahkan
masyarakat
2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada
ayat (1) akan dikenakan sanksi peringatan dan jika masih melakukan sebagaimana
ayat (1) tadi akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 19
1. Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di
jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
2. Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan
atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 20
1. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal
dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan
yang sah berdasarkan undang-undang.
2. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang
berdua-duaan ditempat gelap dan atau di rumah diatas jam 10 malam.
3. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang membentuk
dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila,
perjudian, kekerasan dan secara normatif tidak bisa diterima oleh budaya
masyarakat.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 22
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Gampongini
dilakukan oleh Perangkat Desa.
2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 23
1. Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan
atau menangkap setiap pelanggaran ketertiban seperti dalam Qanun Gampongini.
2. Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu
oleh aparat RT/RW dilingkungan Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong.
BAB V
KEWAJIBAN
Pasal 24
1. Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama
yang disahkan oleh KeuchiekJuli Tambo Tanjong dan wajib dipatuhi oleh semua
pihak tanpa terkecuali.
2. Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi
sesuai dengan yang termaktub pada BAB VIII Qanun GampongJuli Tambo Tanjong ini.
Pasal 25
1. Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga
ketertiban dan keamanan bersama-sama.
2. Bagi yang melanggar Qanun Gampongini akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 26
1. Pelanggaran adalah segala bentuk kegiatan yang
termaktub pada BAB II,III dan IV dalam Qanun Gampongini.
2. Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada
ketentuan yang diatur dalam Qanun Gampongini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 27
1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang
telah disepakati dalam Qanun Gampongini akan dikenakan sanksi.
2. Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis
pelaksanaan Qanun Gampongini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Keuchiekdan
atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 29
Qanun Gampongini mulai berlaku pada
tanggal di undangkan dengan ketentuan akan dilakukan perubahan apabila ada
kekeliruan, kesalahan dan/atau penggantian substansi.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Qanun Gampongini dengan penempatanya dalam lembaran
Desa Juli Tambo Tanjong.
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
pada
Tanggal _ : 17 April 2017
KeuchiekJuli
Tambo Tanjong
Diundangkan di
: Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal
_ : 17 April 2017
Sekretaris Desa Juli Tambo Tanjong
BERITA DESA JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2017
NOMOR ….
0 Comments
Post a Comment