Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong Tentang Keamanan Dan Ketertiban Desa Juli Tambo Tanjong



PEMERINTAH DESA JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : 03 TAHUN 2017
TENTANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN DESA JULI TAMBO TANJONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
:
1.      Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara;
2.      Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan pancasila;
3.      Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada huruf (a) dan (b) maka perlu ditetapkan dalam sebuah Qanun Gampongtentang Keamanan dan Ketertiban Desa Juli Tambo Tanjong.
Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 5717);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6.      Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2);
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JULI TAMBO TANJONG
dan
KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
QANUN GAMPONG TENTANG  KEAMANAN DAN KETERTIBAN DESA JULI TAMBO TANJONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Juli Tambo Tanjong;
2.      Keuchiekadalah KeuchiekJuli Tambo Tanjong;
3.      Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong;
4.      Desa Juli Tambo Tanjong adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.      Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.      Pemerintah Desa  Juli Tambo Tanjong adalah KeuchiekJuli Tambo Tanjong dan Perangkat Desa Juli Tambo Tanjong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong;
7.      KeuchiekJuli Tambo Tanjong atau yang disebut dengan nama lain Kuwu, selanjutnya disebut KeuchiekJuli Tambo Tanjong adalah Keuchiekdi Kabupaten Majalengka;
8.      Perangkat Desa Juli Tambo Tanjong adalah Sekretaris Desa, Unsur Sekertariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur kewilayahan;
9.      Badan Permusyawaratan Desa Juli Tambo Tanjong  yang selanjutnya disingkat TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong;
10.   Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
11.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Juli Tambo Tanjong yang selanjutnya disebut APB Desa Juli Tambo Tanjong adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong dan TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong, yang ditetapkan dengan Qanun GampongJuli Tambo Tanjong;
12.   Qanun GampongJuli Tambo Tanjong adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong bersama KeuchiekJuli Tambo Tanjong;
13.   Kewenangan Desa Juli Tambo Tanjong adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa Juli Tambo Tanjong dalam memnyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Juli Tambo Tanjong berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
14.   Peraturan  Keuchiek Juli Tambo Tanjong adalah semua Peraturan yang telah ditetapkan oleh Keuchiek Juli Tambo Tanjong setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong untuk melengkapi peraturan yang tidak tertuang dalam Qanun GampongJuli Tambo Tanjong;
15.   Keputusan Desa Juli Tambo Tanjong adalah semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh Keuchiek Juli Tambo Tanjong setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong sebagai pelaksanaan dan penjabaran dari Qanun Gampongdan/atau Peraturan KeuchiekJuli Tambo Tanjong;
16.   Keputusan KeuchiekJuli Tambo Tanjong adalah semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh KeuchiekJuli Tambo Tanjong dalam melaksankan program kerjanya tanpa harus dimusyawarahkan dulu dengan TUHA PEUT Juli Tambo Tanjong;
17.   Keputusan Tuha Peut Juli Tambo Tanjong adalah Keputusan secara kolektif yang diambil dari Rapat Anggota Tuha Peut Juli Tambo Tanjong;
18.   Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman dan tentram;
19.   Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
20.   Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan;
21.   Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Desa Juli Tambo Tanjong;
22.   Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
23.   Dusun adalah kesatuan wilayah dari beberapa RT yang dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang selanjutnya disebut Kadus;
Bagian Kedua
Maksud Dan Tujuan
Pasal 2
1.      Maksud dari Qanun Gampong ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan desa;
2.      Tujuan dari Qanun Gampongini adalah agar terciptanya kenyamanan, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di desa Juli Tambo Tanjong sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup dari Qanun Gampong ini adalah :
1.      Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka;
2.      Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dan kewenangan Perangakat Desa dalam menjalankan Qanun Gampongini;
3.      Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
1.      Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong.
2.      Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari H.
Pasal 5
1.      Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalamnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada perjudian, perkelahian, minum-minuman keras dan atau kegiatan sejenisnya.
2.      Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalamnya tidak boleh memberi, menyediakan dan atau memfasilitasi semua jenis narkotika serta miras.
Pasal 6
1.      Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegitan sambung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan.
Pasal 7
1.      Setiap orang atau warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan kebisingan dan kegaduhan.
2.      Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  pada acara perayaan tertentu atau hari-hari besar dengan skala besar.
Pasal 8
1.      Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya.
2.      Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya sebagaimana dimaksud ayat (1) setiap lingkungan diperbolehkan membuat Poskamling
3.      Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh Kepala Dusun, dibantu oleh Kader Hansip/Linmas dan RT setempat.
4.      Pembentukan Poskamling sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
1.      Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.
Pasal 10
1.      Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Desa Juli Tambo Tanjong wajib melapor kepada ketua RT dan atau Kadus setempat.
2.      Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menunjukkan surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.
3.      Setiap orang yang bermukim di Desa Juli Tambo Tanjong lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada ketua RT dan Kadus setempat.
Pasal 11
1.      Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian Desa.
2.      Dalam menjaga kebersihan desa setiap warga dilarang membuang sampah sembarangan.
3.      Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) maka setiap RT (Rukun Tetangga) diharuskan menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 12
1.      Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, taman, dan tempat-tempat umum.
2.      Para pengidap penyakit tersebut yang dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab orangtua atau keluarganya, kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar maka tanggungjawab penanganannya diambil alih oleh Pemerintah Desa.
3.      Setiap pengidap penyakit sebagaimana terdapat dalam ayat (1) yang bukan warga Desa Juli Tambo Tanjong akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan atau pemerintah yang berwenang.
Pasal 13
1.      Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dilarang berada di jalan, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
2.      Tingkah lakunya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana terdapat pada ayat (1) dapat berupa :
  1. Wanita Tuna Susila;
  2. Orang Gila;
  3. Orang mabuk;
  4. Gepeng (pengemis dan gelandangan); serta
  5. Preman jalanan.
Pasal 14
1.      Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama di wilayah hukum Desa Juli Tambo Tanjong tanpa izin tertulis dari Bupati Majalengka atau Pejabat yang ditunjuk.
2.      Setiap orang atau badan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan segala kegiatan pengobatan dan atau cekup kesehatan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin Puskesmas setempat serta Pemerintah Desa
3.      Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana terdapat pada ayat (1) dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa.
4.      Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulan uang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atau usaha-usaha kesejahteraan sosial.
5.      Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
Pasal 15
1.      Untuk menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama maka setiap orang atau warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menggangu kekhusu’an ibadah pemeluk agama lain.
2.      Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan di ditengah-tengah pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat persetujuan dari Pemerintah setempat.
Pasal 16
1.      Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu, gossip dan atau hoax yang bisa menyebabkan keresahan ditengah masyarakat.
2.      isu, gossip dan atau hoax sebagaimana terdapat pada ayat (1) adalah sesuatu berita atau khabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar untuk dipertanggungjawabkan.
3.      Setiap orang yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi berupa peringatan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada pihak yang berwajib karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Pasal 17
1.      Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensi mengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah hukum Desa Juli Tambo Tanjong.
2.      Kegiatan usaha dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) diantaranya :
  1. Pedagang minuman keras;
  2. Perdagangan orang;
  3. Narkoba (zat adiktif lainnya); serta
  4. Perdagangan kupon judi togel.
3.      Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (2) akan dikenakan sanksi peringatan dan atau penutupan usaha, jika masih melakukan sebagaimana ayat (2) akan  diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 18
1.      Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Juli Tambo Tanjong dilarang :
  1. Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila.
  2. Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
  3. Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
  4. Melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat
2.      Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akan dikenakan sanksi peringatan dan jika masih melakukan sebagaimana ayat (1) tadi akan  diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 19
1.      Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya.
2.      Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 20
1.      Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang.
2.      Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelap dan atau di rumah diatas jam 10 malam.
3.      Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, perjudian, kekerasan dan secara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 22
1.      Pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Gampongini dilakukan oleh Perangkat Desa.
2.      Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 23
1.      Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkap setiap pelanggaran ketertiban seperti dalam Qanun Gampongini.
2.      Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh aparat RT/RW dilingkungan Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong.
BAB V
KEWAJIBAN
Pasal 24
1.      Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan oleh KeuchiekJuli Tambo Tanjong dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
2.      Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yang termaktub pada BAB VIII Qanun GampongJuli Tambo Tanjong ini.
Pasal 25
1.      Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama-sama.
2.      Bagi yang melanggar Qanun Gampongini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 26
1.      Pelanggaran adalah segala bentuk kegiatan yang termaktub pada BAB II,III dan IV dalam Qanun Gampongini.
2.      Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur dalam Qanun Gampongini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 27
1.      Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Qanun Gampongini akan dikenakan sanksi.
2.      Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Qanun Gampongini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Keuchiekdan atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 29
Qanun Gampongini mulai berlaku pada tanggal di undangkan dengan ketentuan akan dilakukan perubahan apabila ada kekeliruan, kesalahan dan/atau penggantian substansi.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampongini dengan penempatanya dalam lembaran Desa Juli Tambo Tanjong.
Ditetapkan di         : Juli Tambo Tanjong
pada Tanggal _        : 17 April 2017
KeuchiekJuli Tambo Tanjong

Diundangkan di         : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal _        : 17 April 2017
Sekretaris Desa Juli Tambo Tanjong


BERITA DESA JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2017 NOMOR ….