Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Contoh Qanun Penyertaan Modal Gampong Pada Badan Usaha Milik Gampong

---- LOGO/LAMBANG BURUNG GARUDA --- (Sesuai Permendagri 111/2014)



KEUCHIEK GAMPONG……………..

KABUPATEN ........................

QANUN GAMPONG………………

NOMOR   .................... 2019

TENTANG

PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONG

DI DESA …………………


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEUCHIEK GAMPONG.................,


Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada BADAN USAHA MILIK GAMPONG serta untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli desa, dipandang perlu menyertakan modal Desa;
bahwa sesuai  ketentuan Pasal ......... Peraturan Bupati .. Nomor ...... Tahun .... tentang Penyertaan Modal BUMDes;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan QANUN GAMPONG tentang Penyertaan Modal Pada BADAN USAHA MILIK GAMPONG Tahun Anggaran 2019 di Desa .................


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor ….. Tahun ………. tentang Pembentukan Daerah………………………………………………… (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …………. Nomor …….., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …….) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
13. Peraturan Daerah Kabupaten ................. Nomor … Tahun …..  tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. );
14. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BADAN USAHA MILIK GAMPONG(Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
15. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Penyertaan Modal BUMDes (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
16. QANUN GAMPONG................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun …………..-…………. (Lembaran Desa Tahun……Nomor……);
17. QANUN GAMPONGTentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa…………(Lembaran Desa Tahun……Nomor……);


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
DAN
KEUCHIEK GAMPONG.................

Menetapkan : QANUN GAMPONGTENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONGDI DESA ... TAHUN ANGGARAN 2019

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Qanun Gampong ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten ……………….
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Keuchiek Gampong dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Lembaga Tuha Peut Gampong atau yang selanjutnya disingkat Tuha Peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KEUCHIEK GAMPONGsetelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
14. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
15. Badan Usaha Milik Gampong, selanjutnya disebut BUMG, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
16. Penyertaan Modal Desa yang selanjutnya disebut penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal /saham desa pada Badan Usaha Milik Desa.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Penyertaan modal berasaskan :
a. Akuntabilitas; dan
b. Kepastian Hukum.

Pasal 4

Penyertaan Modal Desa bertujuan untuk :
a.  meningkatkan pelayanan masyarakat;
b.  penguatan BUM Desa;
c.  meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa; dan
d.  meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

BAB III
PENYERTAAN MODAL

Pasal 5

(1) Penyertaan modal kepada BUMDesa dari Pemerintah Desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah);
(3) Sumber Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dari APBDes Pemerintah Desa .... Tahun Anggaran 2019 berupa Modal
(4) Penggunaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) untuk penguatan atau tambahan modal usaha BUMDes.

BAB IV
HASIL PENYERTAAN MODAL
Pasal 6

Hasil atau keuntungan dari penyertaan modal kepada BUM Desa merupakan Pendapatan Asli Desa yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) setiap tahun.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun Gampong ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Keuchiek Gampong dan/atau Keputusan Keuchiek.
(2) Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatan-nya dalam Lembaran Desa...


Ditetapkan di .................
pada tanggal…………………………     
KEUCHIEK GAMPONG.................


……………………
Diundangkan di .................
pada tanggal ……………………………….   
KEURANI GAMPONG.................



…………………………


LEMBARAN GAMPONG……………… TAHUN……………….NOMOR…………..

DOWNLOAD DIBAWAH INI:


Password-Nya : formatadministrasidesa