Qanun Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Gampong
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR TAHUN
2019
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI GAMPONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa guna mewadahi partisipasi masyarakat Gampong
dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Gampong
yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat
masyarakat Gampong serta menciptakan akses agar masyarakat Gampong lebih
berperan aktif dalam kegiatan pembangunan Gampong, dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Gampong;
b. bahwa
guna mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang demokratis, harmonis, menjunjung
tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, dan berkeadilan sosial, berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, perlu diatur pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan,
juncto Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Gampong Dan Kelurahan, serta dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), maka perlu mengatur
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong dalam suatu
Peraturan Gampong;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Gampong (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Gampong (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader
Pemberdayaan Masyarakat ;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna;
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
82/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani dan
Gabungan Kelompoktani;
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Gampong (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : QANUN
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI GAMPONG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun
Gampong ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kemasyarakatan di Gampong adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat, meliputi
Lembaga Kemasyarakatan Gampong dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong.
2. Lembaga Kemasyarakatan Gampong,
yang selanjutnya disebut dengan LKG adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan, yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah
dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.
3. Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di Gampong adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan, yang pembentukannya dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan merupakan
mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.
4. Gampong adalah
Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Julio
Kabupaten Bireuen.
5. Pemerintah Gampong adalah Keuchiek dibantu Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong.
6. Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Keuchiek adalah Pejabat Pemerintah Gampong yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Gampong dan melaksanakan tugas
dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah
Kabupaten Ponorogo.
10. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Keuchiek setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Di Gampong.
11. Lembaga Tuha Peut Gampong, yang
selanjutnya disebut Tuha peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12. Keputusan Keuchiek adalah penetapan tertulis Keuchiekyang bersifat konkrit,
individual dan final, dalam rangka melaksanakan Qanun Gampong tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Di
Gampong.
13. Pemberdayaan Masyarakat
adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Gampong.
14. Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Gampong, yang selanjutnya disebut LPMG adalah lembaga atau wadah
yang dibentuk atas prakarsa masyarakat Gampong sebagai mitra Pemerintah Gampong
dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat Gampong dibidang
pembangunan.
15. Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
16. Pembangunan Partisipatif
adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Gampong dan
kawasan perGampongan yang dikoordinasikan oleh Keuchiek dengan mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan
perdamaian dan keadilan sosial.
17. Swadaya, partisipasi dan gotong royong
adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan
uang.
18. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang selanjutnya disebut
Gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh
dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju
terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat
sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran
hukum dan lingkungan.
19. Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan
kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
20. Tim Penggerak PKK
Gampong, yang selanjutnya disebut TP PKK Gampong adalah fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali dan penggerak pada jenjang pemerintahan Gampong untuk
terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja Pemerintah Gampong, dan
organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya.
21. Karang Taruna adalah
lembaga kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
Gampong dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
22. Gabungan Kelompok tani
Gampong, yang selanjutnya disebut Gapoktan Gampong adalah kumpulan beberapa
kelompok tani yang ada di Gampong, yang bergabung dan bekerjasama untuk
meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
23. Kader Pemberdayaan
Masyarakat Gampong, yang selanjutnya disebut KPMG adalah anggota masyarakat
Gampong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan
masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif.
BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI GAMPONG
Bagian Kesatu
Jenis Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 2
(1) Dengan Qanun Gampong ini dibentuk Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong.
(2) Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari LKG dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong.
(3) Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diakui keberadaannya oleh masyarakat Gampong.
(4) Bentuk
pengakuan masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain
meliputi:
a. keberadaannya dapat diterima dengan baik
oleh masyarakat Gampong;
b. keberadaannya tidak menimbulkan pergunjingan
dan keresahan dikalangan masyarakat Gampong; dan
c. keberadaannya tidak menimbulkan
pertentangan dan konflik horizontal di antara sesama warga masyarakat Gampong.
Pasal 3
(1) Jenis LKG sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), terdiri dari:
a.
Lembaga Imum Gampong;
b. Lembaga Tuha Lapan;
c.
TP PKK Gampong;
d. Karang Taruna; dan
e.
Gapoktan Gampong.
f.
Kelompok Tani Gampong.
(2) Jenis
Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat
(2) dan (3), antara lain meliputi:
a. Kelompok Tani yang ada di Gampong;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat atau disingkat Pokdarkamtibmas Rayon Gampong;
c. Imum Gampong, Imum Meunasah, Bilal Meunasah;
d. Kelompok-kelompok Pengajian, Yasinan, Majelis
Taklim, dan sejenisnya yang ada di Gampong;
e. Kumpulan Kelompok Seni Budaya yang ada di Gampong, seperti:
- Kumpulan Seni Reyog;
- Kumpulan Seni Gajah-gajahan;
- Kumpulan Seni Jaranan Thik;
- Kelompok Seni Hadroh;
- Kelompok Seni Terbangan;
- Kelompok Seni Elekton;
- Kelompok/Paguyuban Seni Langen Tayub;
- Kelompok/Paguyuban Seni Bela Diri;
- Kumpulan/Kelompok/Paguyuban Seni Budaya lainnya
yang ada di Gampong;
h. Kelompok-kelompok Usaha Perekonomian dan Koperasi
yang dikelola oleh masyarakat Gampong; dan
i.
Kumpulan/Kelompok/Paguyuban profesi dan
kegiatan masyarakat lainnya yang ada di Gampong.
Bagian Kedua
Mekanisme Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 4
(1)
LKG sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
(2)
Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah
melalui musyawarah dan mufakat.
(3) Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 angka 7, yang memiliki kepanjangan tangan Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Gampong.
(4) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Gampong.
(5) Dalam hal
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak mencapai mufakat,
maka dilakukan pemilihan dengan cara pemungutan suara.
Pasal 5
(1) Musyawarah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) adalah musyawarah yang diselenggarakan
oleh masyarakat, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada
Pemerintah Gampong.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan musyawarah, dan sekurang-kurangnya
memuat:
a.
latar belakang
penyelenggaraan musyawarah;
b.
maksud dan tujuan
musyawarah;
c.
peserta musyawarah;
d.
panitia penyelenggara
musyawarah;
e.
waktu dan tempat
pelaksanaan musyawarah;
f.
narasumber (jika ada
narasumber); dan
g.
sumber pendanaan
penyelenggaraan musyawarah.
(3) Pemerintah Gampong memantau pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan musyawarah tidak mengarah pada
tujuan makar; terorisme; tindak pidana terhadap keamanan negara; tindak pidana
kejahatan dan kriminal lainnya; merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan
bangsa, baik dikarenakan isu suku, agama dan ras (SARA), maupun isu-isu
lainnya; serta menghina atau melecehkan nilai-nilai yang dihormati dan dijunjung
tinggi sebagai norma sosial yang berlaku di Gampong.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Paragraf 1
Maksud Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 6
Maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya untuk melakukan
proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat
disegala bidang, serta memperkokoh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
Paragraf 2
Tujuan Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 7
Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong meliputi:
a.
membantu Pemerintah Gampong
dalam usaha memelihara, memperkuat dan mengembangkan nilai-nilai dan semangat
kebangsaan (nasionalisme) dalam segenap perikehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara di Gampong, berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
b. membantu Pemerintah Gampong dan merupakan
mitra dalam memberdayakan masyarakat Gampong guna mempercepat peningkatan taraf
hidup dan kesejahteraan masyarakat Gampong, sebagai modal utama dalam rangka
mewujudkan Gampong yang kuat, maju, mandiri,
dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur
dan sejahtera.
c. membantu Pemerintah Gampong dalam upaya peningkatan pelayanan publik bagi
warga masyarakat Gampong, guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
d. membantu Pemerintah Gampong dan merupakan
mitra dalam memberdayakan masyarakat Gampong untuk meningkatkan ketahanan
sosial budaya masyarakat Gampong yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai
bagian dari ketahanan nasional; dan
e. membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat Gampong dalam rangka memperkuat masyarakat Gampong sebagai subjek
pembangunan.
Bagian Keempat
Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Tujuan Kegiatan
Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong
Paragraf 1
Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 8
(1) Lembaga Kemasyarakatan di Gampong mempunyai tugas membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat Gampong.
(2) Tugas Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana pembangunan secara
partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan,
memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi,
gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis
masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
Lembaga Kemasyarakatan di Gampong dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan
percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana,
pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara
partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak
prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. pemberdayaan dan peningkatan
kesejahteraan keluarga; dan
g. pemberdayaan hak politik
masyarakat.
Pasal 10
(1) Lembaga Kemasyarakatan di Gampong dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan 9, dibantu oleh KPMD.
(2) KPMD dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Gampong,
melalui proses pemilihan calon-calon KPMD.
Paragraf 2
Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 11
Lembaga Kemasyarakatan di Gampong mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai
pihak yang terkait;
c. menaati seluruh peraturan perundang-undangan;
d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan
bermasyarakat; dan
e. membantu Keuchiekdalam
pelaksanaan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Paragraf 4
Tujuan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 12
(1) Kegiatan Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong ditujukan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Gampong melalui:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta
masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. pengembangan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
(2) Pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Lembaga Kemasyarakatan melalui
sistem manajemen pembangunan Gampong yang partisipatif.
Bagian Kelima
Pengangkatan
dan Pemberhentian
Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong
Paragraf 1
Pengangkatan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan
di Gampong
Pasal 13
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang atau Seksi-seksi sesuai
kebutuhan.
(2) Persyaratan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan
di Gampong adalah:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. penduduk Gampong atau penduduk Gampong yang
berdomisili di lingkungan yang menjadi cakupan wilayah kerja Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong seperti pengurus RT, RW, Kumpulan Lingkungan, Takmir
Masjid/Musholla, dan seterusnya;
c. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian
dalam pemberdayaan masyarakat sesuai dengan bidang tugas dan fungsi yang
dijalankan masing-masing Lembaga Kemasyarakatan di Gampong ;
d. dipilih secara musyawarah-mufakat dalam suatu
musyawarah masyarakat Gampong atau musyawarah warga yang berdomisili di lingkungan
yang menjadi cakupan wilayah kerja Lembaga Kemasyarakatan di Gampong seperti
pengurus RT, RW, Kumpulan Lingkungan, Takmir Masjid/Musholla, dan seterusnya;
dan
e. dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada
huruf d tidak mencapai mufakat, maka dilakukan pemilihan dengan cara pemungutan
suara.
Pasal 14
(1) Pengurus
LKG tidak boleh merangkap jabatan dalam
kepengurusan LKG lainnya baik untuk posisi jabatan kepengurusan yang setara atau
tidak.
(2) Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong tidak dilarang untuk menduduki
jabatan kepengurusan dalam suatu LKG, sepanjang
tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tidak
mengakibatkan terganggunya dan/atau terhambatnya kinerja LKG maupun Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong
dimana pengurus dimaksud menjabat.
(3) Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong dapat merangkap jabatan dalam
kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong, sepanjang tidak
mengganggu dan/atau menghambat kinerja Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong
dimana dia menjabat.
Pasal 15
(1) Susunan
kepengurusan LKG ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Gampong.
(2) Berdasarkan
Keputusan Keuchieksebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keuchiekmengukuhkan
kepengurusan LKG;
(3) Susunan
kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong dilaporkan kepada Keuchiekuntuk
keperluan pendataan administrasi Pemerintahan Gampong, pembinaan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya di Gampong oleh Kepala Gampong, dan/atau keperluan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Keuchiekdapat
mengukuhkan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2
Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan
di Gampong
Pasal 16
(1) Pengurus LKG berhenti karena:
a. meninggal
dunia;
b. berakhir
masa bhaktinya;
c. atas permintaan sendiri; dan
d. diberhentikan.
(2) Masa bhakti pengurus LKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya, kecuali untuk pengurus Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d memiliki masa bhakti 3
(tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya
(3) Pengurus LKG diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d karena :
a. melakukan tindakan yang menghilangkan
kepercayaan masyarakat sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya;
b. pindah tempat tinggal dari Gampong atau lingkungan
yang menjadi cakupan wilayah kerjanya bagi pengurus RT dan RW; dan
c. sebab-sebab lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau norma sosial kemasyarakatan yang
berlaku di Gampong.
(4) Dalam hal
terdapat Pengurus LKG yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
c dan d sebelum masa bhaktinya berakhir, maka dilakukan pemilihan Pengurus LKG
Antarwaktu dengan cara musyawarah dan mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak mencapai mufakat, maka dilakukan pemilihan dengan cara
pemungutan suara.
(6) Pengurus
yang terpilih dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5),
disampaikan kepada Keuchiekuntuk ditetapkan pengangkatannya sebagai Pengurus LKG
Antarwaktu dengan Keputusan Kepala Gampong.
(7) Sebutan
Pengurus LKG Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (6) menyesuaikan
dengan nomenklatur jenis LKG yang terdapat lowongan jabatan kepengurusannya,
seperti; Pengurus LPMD Antarwaktu, Pengurus RT Antarwaktu, Pengurus RW
Antarwaktu, dan seterusnya.
Pasal 17
(1) Tata
cara pemberhentian pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong, diatur
secara internal oleh masing-masing Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong;
(2) Pengaturan
tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma sosial
kemasyarakatan yang berlaku di Gampong.
Bagian Keenam
Hubungan Kerja
Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 18
(1) Hubungan kerja LKG dengan Pemerintah Gampong
bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan
kerja antar LKG dan antara LKG dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong
bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3) Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan di Gampong dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
BAB III
LKG
Bagian Kesatu
LPMD
Pasal 19
LPMG sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, malaksanakan dan mengendalikan
pembangunan di Gampong.
Pasal 20
LPMG dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Pasal 19 mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan
percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan
penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong
royong masyarakat; dan
f. penggali,
pendayagunaan dan pengembangan
potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal 21
(1) Keuchiekkarena
jabatannya adalah Pembina LPMD;
(2) Susunan Pengurus LPMG terdiri dari, antara lain:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris I;
d. 1 (satu) orang Sekretaris II;
e. 1 (satu) orang Bendahara I;
f. 1 (satu) orang Bendahara II;
g. Seksi-seksi, meliputi:
- Seksi Agama;
- Seksi Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban;
- Seksi Pendidikan dan Perpustakaan;
- Seksi Lingkungan Hidup;
- Seksi Pembangunan, Perekonomian dan
Koperasi;
- Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga
Berencana;
- Seksi Pemuda dan Olah raga;
- Seksi Kesenian dan Kebudayaan;
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
-
Seksi Pemberdayaan Gender; dan
- Seksi lainnya.
(3) Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan musyawarah masyarakat Gampong.
(4) Peserta
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari organisasi/lembaga
kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh profesi dan lembaga-lembaga lain yang
ada di Gampong.
Pasal 22
(1) Setiap pengurus LPMD menyampaikan laporan
sesuai dengan bidang tugas masing-masing kepada Ketua LPMD;
(2) Ketua LPMD
dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Gampong.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara rutin atau
insidental.
Bagian Kedua
RT/RW
Pasal 23
(1) RT/RW
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Pemerintah
Gampong dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan:
a. RT mempunyai
tugas membantu Pemerintah Gampong dalam hal:
1. pelayanan
kepada masyarakat;
2. memelihara
kerukunan hidup warga; dan
3. menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat.
b. RW
mempunyai tugas membantu Pemerintah Gampong dalam hal:
1. menggerakkan swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
2. membantu
kelancaran tugas pokok LPMD dalam bidang pembangunan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RT mempunyai
fungsi:
a. pengkoordinasian
antar warga;
b. pelaksanaan
dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Gampong;
dan
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan
yang dihadapi warga.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RW mempunyai
fungsi:
a.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT
di wilayahnya; dan
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan
antar RT dan antar masyarakat dengan Pemerintah Gampong.
Pasal 24
(1) Jumlah
RW ditiap Dukuh dalam wilayah Gampong adalah sebagai berikut:
a. Dukuh
Sawoo : 4 RW
b. Dukuh Kacangan : 2 RW
c. Dukuh Kleco : 2 RW
d. Dukuh Kocor : 2 RW
e. Dukuh Ngemplak : 2 RW
Jumlah
Keseluruhan RW : 12 RW
(2) Jumlah
RT ditiap RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Dukuh
Sawoo:
RW 01 : 4 RT
RW 02 : 5
RT
RW 03 : 3
RT
RW 04 : 6 RT
b. Dukuh
Kacangan:
RW 01 : 8
RT
RW 02 : 8 RT
c. Dukuh
Kleco:
RW 01 : 6 RT
RW 02 : 7 RT
d. Dukuh
Kocor:
RW 01 : 3 RT
RW 02 : 3 RT
e. Dukuh
Ngemplak:
RW 01 : 6 RT
RW 02 : 5 RT
Jumlah Keseluruhan RT :
64 RT
(3) Susunan
pengurus RT ditentukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah warga.
(4) Warga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah warga yang bertempat tinggal di RT
setempat.
(5) Susunan
pengurus RW ditentukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah Pengurus
RT.
Pasal 25
(1) Kepengurusan
RT terdiri dari, antara lain:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua;
c. 1 (satu) orang Sekretaris;
d. 1 (satu) orang Bendahara;
e. Seksi-seksi:
- Seksi
Humas
- Seksi
Keamanan dan Ketertiban Lingkungan; dan
- Seksi
lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Kepengurusan RW terdiri dari, antara lain:
a. 1
(satu) orang Ketua;
b. 1
(satu) orang Sekretaris; dan
c. 1
(satu) orang Bendahara.
(3) Keuchieksebagai
Kepala Pemerintah Gampong adalah Pembina Umum RT/RW di Gampong.
(4) Kamituwo
selaku Perangkat Gampong unsur pelaksana kewilayahan, membantu Keuchiekdalam
membina RT/RW di dalam wilayah Dukuhnya masing-masing.
Pasal 26
(1) Pemilihan
Pengurus RT dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat yang diikuti oleh
Kepala Keluarga dalam wilayah RT setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan
suara.
(3) Hasil
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Keuchiekuntuk
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong.
Pasal 27
(1) Pemilihan
Pengurus RW dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat yang diikuti oleh
Pengurus RT dalam wilayah RW setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan
suara.
(3) Hasil
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Keuchiekuntuk
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong.
Pasal 28
(1) Pengurus RT tidak boleh merangkap sebagai
pengurus RW.
(2) Pengurus
RT/RW tidak boleh merangkap jabatan sebagai Aparatur Pemerintah Gampong.
Bagian Ketiga
TP PKK Gampong
Pasal 29
(1) Pemberdayaan
masyarakat melalui Gerakan PKK di Gampong merupakan upaya memandirikan
masyarakat Gampong dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju
terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri,
kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
(2) Sasaran
pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Gampong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah keluarga di Gampong yang perlu ditingkatkan dan
dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material.
Pasal 30
(1) Penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat Gampong melalui Gerakan PKK di Gampong sebagaimana
dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok
Gerakan PKK.
(2) 10
(sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b. Gotong Royong;
c. Pangan;
d. Sandang;
e. Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f. Pendidikan dan keterampilan;
g. Kesehatan;
h. Pengembangan kehidupan berkoperasi;
i. Kelestarian lingkungan hidup; dan
j. Perencanaan sehat.
(3) Uraian
kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
Pasal 31
(1) Keuchiekkarena
jabatannya adalah Pembina TP PKK Gampong.
(2) Keuchieksebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui
Gerakan PKK di Gampong, membentuk Kelompok PKK Dukuh/Lingkungan/ RW, RT dan
Kelompok Dasa Wisma.
(3) Pembentukan
Kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Gampong.
Pasal 32
(1) TP
PKK Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan
peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas
TP PKK Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana kerja PKK Gampong sesuai
dengan basil Rakerda Kabupaten;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang
disepakati;
c. menyuluh dan menggerakkan
kelompok-kelompok PKK Dukuh, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan
kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d. menggali, menggerakkan dan mengembangkan
potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga
sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada
keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya
mencapai keluarga sejahtera;
f. mengadakan pembinaan dan bimbingan
mengenai pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program
instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Gampong;
h. membuat laporan hasil kegiatan kepada TP
PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP PKK Gampong;
i. melaksanakan tertib administrasi; dan
j. mengadakan konsultasi dengan Keuchiekselaku
Pembina TP PKK Gampong.
Pasal 33
(1) Kepengurusan
TP PKK Gampong terdiri dari:
b. a. Ketua : Isteri Kepala Gampong, atau apabila Keuchiekseorang
perempuan atau tidak mempunyai isteri, maka Ketua TP PKK Gampong ditunjuk oleh
Kepala Gampong, dengan mengutamakan
isteri Sekretaris Gampong.
c. b. Wakil Ketua : Diutamakan Isteri Sekretaris Gampong, atau
apabila tidak memungkinkan, Keuchiekdapat menunjuk Isteri Perangkat Gampong
lainnya yang dianggap layak dan mampu diposisikan sebagai Wakil Ketua TP PKK Gampong,
atau apabila tidak memungkinkan, Keuchiekdapat menunjuk warga Gampong baik
laki-laki atau perempuan yang dianggap layak dan mampu diposisikan sebagai
Wakil Ketua TP PKK Gampong.
d. c. Sekretaris
e. d. Bendahara
f. e. Anggota yang terdiri dari Kelompok
kerja-kelompok kerja (Pokja-pokja).
(2) Kepengurusan/keanggotaan
TP PKK Gampong melibatkan seluruh isteri Perangkat Gampong dan warga masyarakat
Gampong baik laki-laki atau perempuan, yang secara sukarela mau/bersedia
bekerja, mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak
mewakili suatu organisasi, lembaga dan Partai Politik.
Pasal 34
Untuk
mengoptimalkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK, TP PKK Gampong
dapat bekerjasama dalam bentuk kemitraan sosial dan non profit dengan lembaga
kemasyarakatan lainnya dan dunia usaha.
Pasal 35
(1) TP
PKK Gampong dan Kelompok-kelompok PKK Dukuh/Lingkungan/RW, RT dan Dasa Wisma
bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK sebagaimana
dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) di Gampong.
(2) TP
PKK Gampong melaporkan kegiatan Gerakan PKK kepada Keuchiekselaku Pembina TP
PKK Gampong dan kepada TP PKK Kecamatan.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Keempat
Karang Taruna
Pasal 36
(1) Karang
Taruna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d berkedudukan di Gampong
atau disebut Karang Taruna Gampong.
(2) Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
(3) Karang
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bertujuan untuk mewujudkan:
a. pertumbuhan dan perkembangan setiap
anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter
serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda di Gampong secara terpadu, terarah,
menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha menuju kemandirian
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan kemitraan yang menjamin
peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan
berkesinambungan.
Pasal 37
Karang Taruna
sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 mempunyai tugas pokok secara bersama-sama
dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Gampong
serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan
kesejahteraan sosial, serta menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di Gampong.
Pasal 38
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 37, Karang Taruna Gampong
mempunyai fungsi:
a. mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda di Gampong;
b. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda di Gampong;
c. meningkatkan
Usaha Ekonomi Produktif, serta menyelenggarakan kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di Gampong;
d. menanamkan
pengertian, menumbuhkan, memupuk, memperkuat, memelihara serta meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi
muda di Gampong, untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kearifan lokal yang berlaku di Gampong;
f memelihara
dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
g. menyelenggarakan
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di Gampong secara komprehensif,
terpadu dan terarah, serta berkesinambungan;
h. memupuk
kreativitas generasi muda di Gampong untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di Gampong secara swadaya;
i. menyelenggarakan
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial di Gampong;
j. menguatkan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya;
k. mengembangkan
kreativitas remaja, mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja di Gampong; dan
l. menanggulangi
masalah-masalah sosial di Gampong, baik secara preventif dan rehabilitatif
dalam rangka pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja di Gampong.
Pasal 39
(1) Keanggotaan
Karang Taruna Gampong menganut sistem stelsel pasif, yang berarti seluruh
anggota masyarakat Gampong yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun merupakan Warga Karang Taruna Gampong.
(2) Warga
Karang Taruna Gampong mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial,
pendirian politik dan agama.
(3) Setiap
Warga Karang Taruna Gampong wajib menjaga citra organisasi/ kelembagaan Karang
Taruna Gampong sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda di Gampong.
(4) Keorganisasian
Karang Taruna Gampong diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna Gampong.
Pasal 40
(1) Keuchiekkarena
jabatannya adalah Pembina Umum Karang Taruna Gampong.
(2) Keuchieksebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan umum, mengukuhkan dan melantik
kepengurusan, serta memfasilitasi kegiatan Karang Taruna Gampong.
Pasal 41
(1) Kepengurusan
Karang Taruna Gampong dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Warga
Karang Taruna Gampong.
(2) Calon Pengurus Karang Taruna Gampong wajib
memenuhi syarat:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berdomisili di Gampong dibuktikan dengan
identitas resmi;
d. memiliki kondisi jasmani dan rohani yang
sehat;
e. bertanggung jawab, berakhlak baik, dan
mampu bekerja secara tim, maupun dengan berbagai pihak;
f. berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45
tahun pada saat pembentukan pengurus;
g. berpendidikan paling rendah Sekolah Dasar
(SD) atau sederajat;
h. bersedia dicalonkan menjadi pengurus
Karang Taruna;
i. mengetahui dan memahami aspek
keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an; dan
j. peduli terhadap lingkungan masyarakatnya.
(3) Pengurus Karang Taruna Gampong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi Karang
Taruna dalam wilayah Gampong, berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima)
orang, dengan struktur organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua
b. 2 (dua) orang Wakil Ketua
c. 1 (satu) orang Sekretaris
d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris
e. 1 (satu) orang Bendahara
f. 1 (satu) orang Wakil Bendahara
g. 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h. 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j. 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l. 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Lingkungan Hidup; dan
m. 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Bagian Kelima
Gapoktan Gampong
Pasal 42
(1) Gapoktan
Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf e berkedudukan di Gampong.
(2) Kelompoktani-kelompoktani
di Gampong menyatukan kelompoknya ke dalam Gapoktan Gampong.
(3) Kelompoktani-kelompoktani
di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. pendirian Kelompoktani minimal telah berusia
2 (dua) tahun;
b. tingkat kemampuan Kelompoktani minimal kelas
madya;
c. memiliki usaha Kelompok yang sama atau saling
melengkapi;
d. berada dalam wilayah Gampong; dan
e. semua anggota Kelompok sepakat membentuk
Gapoktan Gampong yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.
(4) Penumbuhan
Gapoktan Gampong didasarkan pada prinsip:
a. kebebasan; artinya Gapoktan Gampong diberi kebebasan
dalam mengembangkan unit jasa/usaha otonom sesuai kebutuhan, seperti: unit
usaha tani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi,
unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro/simpan-pinjam serta unit
jasa penunjang lainnya;
b. kepahaman; artinya semua anggota dari setiap
Kelompoktani di Gampong yang akan bergabung dalam Gapoktan Gampong harus
terlebih dahulu memahami tujuan dan manfaat dari Gapoktan Gampong;
c. partisipatif; artinya semua anggota
Kelompoktani di Gampong yang terlibat memiliki peluang yang sama dalam
pengambilan keputusan pada pengelolaan dan pengembangan usaha Gapoktan Gampong;
d. kesukarelaan; artinya keanggotaan Gapoktan Gampong
bersifat sukarela atau atas dasar kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak
manapun;
e. keswakarsaan; artinya penumbuhan Gapoktan Gampong
harus didasarkan pada kemauan dan inisiatif para anggota Kelompoktani di Gampong
yang akan bergabung;
f. keterpaduan; artinya penumbuhan Gapoktan Gampong
harus didasarkan pada keinginan untuk saling mendukung dan saling melengkapi
diantara anggotanya guna memperkuat dan mengembangkan kegiatan usahataninya;
dan
g. kemitraan; artinya pengembangan pola-pola
kerjasama dalam Gapoktan Gampong dilaksanakan berdasarkan prinsip saling
membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat
antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian.
(5) Penyatuan
Kelompoktani-kelompoktani di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3)
ditujukan agar Kelompoktani-kelompoktani di Gampong dapat menjadi kelembagaan
petani yang kuat dan mandiri; yaitu memiliki kelayakan usaha yang memenuhi skala
ekonomi dan efisiensi usaha, serta berdaya saing.
Pasal 43
(1) Gapoktan
Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 berfungi untuk memfasilitasi
kegiatan-kegiatan usaha bersama Kelompoktani-kelompoktani di Gampong, mulai
dari sektor hulu sampai hilir secara komersial dan berorientasi pasar.
(2) Pada
tahap pengembangannya, Gapoktan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memberikan pelayanan informasi, teknologi dan permodalan kepada anggota
kelompoknya, serta menjalin kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 44
Gapoktan Gampong
yang kuat dan mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (5) memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. Ciri
Gapoktan Gampong:
1. adanya pertemuan/rapat anggota dan rapat
pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan
berkesinambungan;
2. disusunnya rencana kerja Gapoktan Gampong secara
bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan, serta
dilakukan evaluasi setiap akhir pelaksanaan secara partisipasi;
3. memiliki aturan/norma tertulis yang
disepakati dan ditaati bersama;
4. memiliki pencatatan administrasi dan
keuangan yang rapi untuk setiap anggota;
5. memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha
bersama mulai sektor hulu sampai sektor hilir;
6. memfasilitasi usahatani secara komersial
dan berorientasi agribisnis;
7. sebagai sumber pelayanan informasi dan
teknologi bagi usahatani anggota Kelompoktani yang bergabung dalam Gapoktan Gampong;
8. adanya jalinan kerjasama melalui kemitraan
usaha antara Gapoktan Gampong dengan pihak lain; dan
9. adanya pemupukan modal usaha baik yang
bersumber dari iuran anggota maupun dari penyisihan hasil usaha Gapoktan Gampong.
b. Unsur
pengikat Gapoktan Gampong:
1. adanya tujuan untuk meningkatkan skala
ekonomi dan efisiensi usahatani;
2. adanya pengurus Gapoktan Gampong dan
pengelola unit-unit usaha agribisnis/jasa Gapoktan Gampong yang jujur dan
berdedikasi tinggi untuk memajukan usahatani Gapoktan Gampong;
3. adanya unit usaha jasa/usahatani yang
berkembang sesuai permintaan pasar dan kebutuhan anggota;
4. adanya pengembangan komoditas produk
unggulan yang merupakan industri pertanian perGampongan;
5. adanya kegiatan pengembangan usaha melalui
kerjasama kemitraan untuk meningkatkan posisi tawar Gapoktan Gampong mulai dari
sektor hulu sampai hilir; dan
6. adanya manfaat bagi petani sekitar dengan
memberikan kemudahan dalam memperoleh sarana dan prasarana produksi, modal,
informasi teknologi, pemasaran, dan lain-lain.
c. Fungsi
Gapoktan Gampong:
1. Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana
Produksi:
Gapoktan
Gampong merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk
memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih
bersertifikat, pestisida, dan lain-lain), dan alat mesin pertanian, baik yang
berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompoktani yang
memerlukan maupun dari swadana petani/sisa hasil usaha;
2. Unit Usaha tani/Produksi:
Gapoktan
Gampong dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan
kontinuitas serta stabilitas harga;
3. Unit Usaha Pengolahan:
Gapoktan
Gampong dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian
maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses
pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah
produk;
4. Unit Usaha Pemasaran:
Gapoktan
Gampong dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian
anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak
lain maupun pemasaran langsung; dan
5. Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan pinjam):
Gapoktan
Gampong dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal
dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari
perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha atau bantuan pemerintah dan
swasta.
Pasal 45
(1) Syarat-syarat
menjadi pengurus Gapoktan Gampong:
a. dipilih dari dan oleh perwakilan anggota Kelompoktani
di Gampong secara demokratis;
b. berdomisili di wilayah Gapoktan Gampong;
c. mampu membaca dan menulis;
d. bukan Perangkat Gampong;
e. memiliki waktu yang cukup untuk memajukan
Gapoktan Gampong; dan
f. memiliki semangat, motivasi dan kemampuan
untuk memimpin Gapoktan Gampong.
(2) Pengurus
Gapoktan Gampong terdiri dari, antara lain:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. 1 (satu) orang Bendahara; dan
d. Seksi-seksi sesuai unit usaha yang
dilakukan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
(1) Lembaga
Kemasyarakatan di Gampong yang ada sebelum Qanun Gampong ini berlaku, tetap
diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan di Gampong.
(2) Kepengurusan
Lembaga Kemasyarakatan di Gampong yang sudah ada, wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Qanun Gampong ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dalam Berita Gampong oleh Sekretaris Gampong.
Ditetapkan di JULI TAMBO TANJONG
pada tanggal
September 2016
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
ttd.
F A D L I
Diundangkan di JULI TAMBO TANJONG
pada tanggal 17 Desember 2015
SEKRETARIS GAMPONG
JULI TAMBO TANJONG,
ttd.
F A U Z A N
BERITA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2019 NOMOR 6