Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Qanun Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Gampong



KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR      TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI GAMPONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang        :       a.    bahwa guna mewadahi partisipasi masyarakat Gampong dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Gampong yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat Gampong serta menciptakan akses agar masyarakat Gampong lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan Gampong, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Gampong;
                                   b.    bahwa guna mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang demokratis, harmonis, menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, dan berkeadilan sosial, berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, perlu diatur pembentukan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong;
                                   c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, juncto Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Kelurahan, serta dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), maka perlu mengatur pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong dalam suatu Peraturan Gampong;
Mengingat         :      1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
                                   2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                                   3.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   43 tahun 2014  tentang
                                          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Gampong (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Gampong (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);
                                   4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat ;
6.    Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
                                   7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);
                                   8.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 82/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani dan Gabungan Kelompoktani;
                                   9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
                                   10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
                                   11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Gampong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan       :   QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI GAMPONG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan:
1.     Lembaga Kemasyarakatan di Gampong adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat, meliputi Lembaga Kemasyarakatan Gampong dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong.
2.     Lembaga Kemasyarakatan Gampong, yang selanjutnya disebut dengan LKG adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan, yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.           
3.     Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan, yang pembentukannya dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.
4.     Gampong adalah Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Julio Kabupaten Bireuen.
5.     Pemerintah Gampong adalah Keuchiek dibantu Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong.
6.     Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Keuchiek adalah Pejabat Pemerintah Gampong yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Gampong dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.     Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
10.  Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchiek setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Di Gampong.
11.  Lembaga Tuha Peut Gampong, yang selanjutnya disebut Tuha peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.  Keputusan Keuchiek adalah penetapan tertulis Keuchiekyang bersifat konkrit, individual dan final, dalam rangka melaksanakan Qanun Gampong tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Di Gampong.
13.  Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
14.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong, yang selanjutnya disebut LPMG adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat Gampong sebagai mitra Pemerintah Gampong dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat Gampong dibidang pembangunan.
15.  Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
16.  Pembangunan    Partisipatif     adalah     suatu     sistem     pengelolaan pembangunan di Gampong dan kawasan perGampongan yang dikoordinasikan oleh Keuchiek dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.  
17.  Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat  berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
18.  Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang selanjutnya disebut Gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan  berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.    
19.  Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
20.  Tim Penggerak PKK Gampong, yang selanjutnya disebut TP PKK Gampong adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada jenjang pemerintahan Gampong untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja Pemerintah Gampong, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya.
21.  Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Gampong dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
22.  Gabungan Kelompok tani Gampong, yang selanjutnya disebut Gapoktan Gampong adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang ada di Gampong, yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
23.  Kader Pemberdayaan Masyarakat Gampong, yang selanjutnya disebut KPMG adalah anggota masyarakat Gampong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI GAMPONG
Bagian Kesatu
Jenis Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 2
(1)    Dengan Qanun Gampong ini dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di Gampong.
(2)    Lembaga Kemasyarakatan di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari LKG dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong.
(3)    Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diakui keberadaannya oleh masyarakat Gampong.
(4)    Bentuk pengakuan masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain meliputi:
         a.     keberadaannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Gampong;
         b.     keberadaannya tidak menimbulkan pergunjingan dan keresahan dikalangan masyarakat Gampong; dan
         c.     keberadaannya tidak menimbulkan pertentangan dan konflik horizontal di antara sesama warga masyarakat Gampong.
Pasal 3
(1)    Jenis LKG sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), terdiri dari:
a.      Lembaga Imum Gampong;
b.     Lembaga Tuha Lapan;
c.      TP PKK Gampong;
d.     Karang Taruna; dan
e.      Gapoktan Gampong.
f.      Kelompok Tani Gampong.
(2)    Jenis Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan (3), antara lain meliputi:
         a.   Kelompok Tani yang ada di Gampong;
         b.   Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau disingkat Pokdarkamtibmas Rayon Gampong;
         c.   Imum Gampong, Imum Meunasah, Bilal Meunasah;
         d.   Kelompok-kelompok Pengajian, Yasinan, Majelis Taklim, dan sejenisnya yang ada di Gampong;
         e.   Kumpulan Kelompok Seni Budaya yang ada di Gampong, seperti:
               -     Kumpulan Seni Reyog;
               -     Kumpulan Seni Gajah-gajahan;
               -     Kumpulan Seni Jaranan Thik;
               -     Kelompok Seni Hadroh;
               -     Kelompok Seni Terbangan;
               -     Kelompok Seni Elekton;
               -     Kelompok/Paguyuban Seni Langen Tayub;
               -     Kelompok/Paguyuban Seni Bela Diri;
               -     Kumpulan/Kelompok/Paguyuban Seni Budaya lainnya yang ada di Gampong;
         h.   Kelompok-kelompok Usaha Perekonomian dan Koperasi yang dikelola oleh masyarakat Gampong; dan
         i.    Kumpulan/Kelompok/Paguyuban profesi dan kegiatan masyarakat lainnya yang ada di Gampong.       
Bagian Kedua
Mekanisme Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 4
(1)       LKG sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
(2)       Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.

(3)    Pemerintah   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   adalah  Pemerintah
         sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7, yang memiliki kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Gampong.
(4)    Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau  Pemerintah Gampong.
(5)    Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak mencapai mufakat, maka dilakukan pemilihan dengan cara pemungutan suara.
Pasal 5
(1)    Musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah Gampong.
(2)    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan musyawarah, dan sekurang-kurangnya memuat:
a.      latar belakang penyelenggaraan musyawarah;
b.     maksud dan tujuan musyawarah;
c.      peserta musyawarah;
d.     panitia penyelenggara musyawarah;
e.      waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah;
f.      narasumber (jika ada narasumber); dan
g.     sumber pendanaan penyelenggaraan musyawarah.
(3)    Pemerintah Gampong memantau pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)    Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan musyawarah tidak mengarah pada tujuan makar; terorisme; tindak pidana terhadap keamanan negara; tindak pidana kejahatan dan kriminal lainnya; merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, baik dikarenakan isu suku, agama dan ras (SARA), maupun isu-isu lainnya; serta menghina atau melecehkan nilai-nilai yang dihormati dan dijunjung tinggi sebagai norma sosial yang berlaku di Gampong.      
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Paragraf 1
Maksud Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 6
Maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat disegala bidang, serta memperkokoh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Paragraf 2
Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 7
Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong meliputi:
a.          membantu Pemerintah Gampong dalam usaha memelihara, memperkuat dan mengembangkan nilai-nilai dan semangat kebangsaan (nasionalisme) dalam segenap perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Gampong, berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.      membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Gampong guna mempercepat peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Gampong, sebagai modal utama dalam rangka mewujudkan Gampong yang kuat, maju, mandiri,  dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
c.      membantu Pemerintah Gampong dalam upaya peningkatan pelayanan publik bagi warga masyarakat Gampong, guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
d.      membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Gampong untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Gampong yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; dan
e.      membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Gampong dalam rangka memperkuat masyarakat Gampong sebagai subjek pembangunan.
Bagian Keempat
Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Tujuan Kegiatan
Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Paragraf 1
Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 8
(1) Lembaga Kemasyarakatan di Gampong mempunyai tugas membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Gampong.
(2)  Tugas Lembaga Kemasyarakatan di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.    melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.    menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
d.    menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
Lembaga Kemasyarakatan di Gampong dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, mempunyai fungsi:
a.    penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.    penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
d.    penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.    penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.     pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.    pemberdayaan hak politik masyarakat.  
Pasal 10
(1)  Lembaga Kemasyarakatan di Gampong dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan 9, dibantu oleh KPMD.
(2)  KPMD dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Gampong, melalui proses pemilihan calon-calon KPMD.
Paragraf 2
Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 11
Lembaga Kemasyarakatan di Gampong mempunyai kewajiban:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b.    menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
c.    menaati seluruh peraturan perundang-undangan;
d.    menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e. membantu Keuchiekdalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Paragraf 4
Tujuan Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 12
(1)    Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Gampong melalui:
         a.   peningkatan pelayanan masyarakat;
         b.   peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
         c.   pengembangan kemitraan;
         d.   pemberdayaan masyarakat;
         e.   pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
(2)    Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Lembaga Kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan Gampong yang partisipatif.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Paragraf 1
Pengangkatan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 13
(1)    Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Gampong terdiri dari:
         a.   Ketua
         b.   Sekretaris;
         c.   Bendahara; dan
         d.   Bidang-bidang atau Seksi-seksi sesuai kebutuhan.
(2)    Persyaratan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Gampong adalah:
         a.   warga Negara Republik Indonesia;
         b.   penduduk Gampong atau penduduk Gampong yang berdomisili di lingkungan yang menjadi cakupan wilayah kerja Lembaga Kemasyarakatan di Gampong seperti pengurus RT, RW, Kumpulan Lingkungan, Takmir Masjid/Musholla, dan seterusnya;
         c.   mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat sesuai dengan bidang tugas dan fungsi yang dijalankan masing-masing Lembaga Kemasyarakatan di Gampong ;
         d.   dipilih secara musyawarah-mufakat dalam suatu musyawarah masyarakat Gampong atau musyawarah warga yang berdomisili di lingkungan yang menjadi cakupan wilayah kerja Lembaga Kemasyarakatan di Gampong seperti pengurus RT, RW, Kumpulan Lingkungan, Takmir Masjid/Musholla, dan seterusnya; dan
         e.   dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak mencapai mufakat, maka dilakukan pemilihan dengan cara pemungutan suara.
Pasal 14
(1)    Pengurus LKG tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan LKG lainnya baik untuk posisi jabatan kepengurusan yang setara atau tidak.
(2)    Pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong tidak dilarang untuk menduduki jabatan kepengurusan dalam suatu LKG, sepanjang tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tidak mengakibatkan terganggunya dan/atau terhambatnya kinerja LKG maupun Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong dimana pengurus dimaksud menjabat.
(3)    Pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong dapat merangkap jabatan dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong, sepanjang tidak mengganggu dan/atau menghambat kinerja Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong dimana dia menjabat.
Pasal 15
(1)    Susunan kepengurusan LKG ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong.
(2)    Berdasarkan Keputusan Keuchieksebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keuchiekmengukuhkan kepengurusan LKG;
(3)    Susunan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong dilaporkan kepada Keuchiekuntuk keperluan pendataan administrasi Pemerintahan Gampong, pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong oleh Kepala Gampong, dan/atau keperluan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)    Keuchiekdapat mengukuhkan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2
Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 16
(1)    Pengurus LKG berhenti karena:
         a.   meninggal dunia;
         b.   berakhir masa bhaktinya;
         c.   atas permintaan sendiri; dan
         d.   diberhentikan.         
(2)    Masa bhakti pengurus LKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya, kecuali untuk pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d memiliki masa bhakti 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
(3)    Pengurus LKG diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d karena :
         a.   melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya;
         b.   pindah tempat tinggal dari Gampong atau lingkungan yang menjadi cakupan wilayah kerjanya bagi pengurus RT dan RW; dan
         c.   sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau norma sosial kemasyarakatan yang berlaku di Gampong.
(4)    Dalam hal terdapat Pengurus LKG yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, c dan d sebelum masa bhaktinya berakhir, maka dilakukan pemilihan Pengurus LKG Antarwaktu dengan cara musyawarah dan mufakat.
(5)    Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai mufakat, maka dilakukan pemilihan dengan cara pemungutan suara.
(6)    Pengurus yang terpilih dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), disampaikan kepada Keuchiekuntuk ditetapkan pengangkatannya sebagai Pengurus LKG Antarwaktu dengan Keputusan Kepala Gampong.
(7)    Sebutan Pengurus LKG Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (6) menyesuaikan dengan nomenklatur jenis LKG yang terdapat lowongan jabatan kepengurusannya, seperti; Pengurus LPMD Antarwaktu, Pengurus RT Antarwaktu, Pengurus RW Antarwaktu, dan seterusnya.
Pasal 17
(1)    Tata cara pemberhentian pengurus Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong, diatur secara internal oleh masing-masing Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong;
(2)    Pengaturan tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma sosial kemasyarakatan yang berlaku di Gampong.
Bagian Keenam
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan di Gampong
Pasal 18
(1)    Hubungan kerja LKG dengan Pemerintah Gampong bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2)    Hubungan kerja antar LKG dan antara LKG dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Gampong bersifat  koordinatif dan konsultatif.
(3)    Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan di Gampong dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.         
BAB III
LKG
Bagian Kesatu
LPMD
Pasal 19
LPMG sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, malaksanakan dan mengendalikan pembangunan di Gampong.
Pasal 20
LPMG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 mempunyai fungsi:
a.      penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.      penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.      peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
d.      penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.      penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f.       penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pasal 21
(1)    Keuchiekkarena jabatannya adalah Pembina LPMD;
(2)    Susunan Pengurus LPMG terdiri dari, antara lain:
a.      1 (satu) orang Ketua;
b.      1 (satu) orang Wakil Ketua;
c.      1 (satu) orang Sekretaris I;
d.      1 (satu) orang Sekretaris II;
e.      1 (satu) orang Bendahara I;
f.       1 (satu) orang Bendahara II;
g.      Seksi-seksi, meliputi:
                  -     Seksi Agama;
                  -     Seksi Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban;
                  -     Seksi Pendidikan dan Perpustakaan;
                  -     Seksi Lingkungan Hidup;
                  -     Seksi Pembangunan, Perekonomian dan Koperasi;
                  -     Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana;
                  -     Seksi Pemuda dan Olah raga;
                  -     Seksi Kesenian dan Kebudayaan;
                  -     Seksi Kesejahteraan Sosial;
                  -     Seksi Pemberdayaan Gender; dan
                  -     Seksi lainnya.
(3)    Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah masyarakat Gampong.
(4)    Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari organisasi/lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh profesi dan lembaga-lembaga lain yang ada di Gampong.    
Pasal 22
(1)    Setiap pengurus LPMD menyampaikan laporan sesuai dengan bidang tugas masing-masing kepada Ketua LPMD;
(2)    Ketua LPMD dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Gampong.
(3)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara rutin atau insidental.


Bagian Kedua
RT/RW
Pasal 23
(1)    RT/RW sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Pemerintah Gampong dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan:
         a.   RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Gampong dalam hal:
1.      pelayanan kepada masyarakat;
2.      memelihara kerukunan hidup warga; dan
3.      menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
b.   RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Gampong dalam hal:
1.      menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; dan
2.      membantu kelancaran tugas pokok LPMD dalam bidang pembangunan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RT mempunyai fungsi:
a.     pengkoordinasian antar warga;
b.     pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Gampong; dan
c.     penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.    
(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RW mempunyai fungsi:
         a.     pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya; dan
         b.     pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dengan Pemerintah Gampong.      
Pasal 24
(1)    Jumlah RW ditiap Dukuh dalam wilayah Gampong adalah sebagai berikut:
         a.    Dukuh Sawoo                      :     4 RW
         b.   Dukuh Kacangan                 :     2 RW
         c.    Dukuh Kleco                        :     2 RW
         d.   Dukuh Kocor                       :     2 RW
         e.    Dukuh Ngemplak                 :     2 RW
         Jumlah Keseluruhan RW           :  12 RW
(2)    Jumlah RT ditiap RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
         a.    Dukuh Sawoo:
               RW 01                                  :     4    RT
               RW 02                                  :     5    RT
               RW 03                                  :     3    RT
               RW 04                                  :     6    RT
         b.   Dukuh Kacangan:
               RW 01                                  :     8    RT
               RW 02                                  :     8    RT
         c.    Dukuh Kleco:
               RW 01                                  :     6    RT
               RW 02                                  :     7    RT
         d.   Dukuh Kocor:
               RW 01                                  :     3    RT
               RW 02                                  :     3    RT
         e.    Dukuh Ngemplak:
               RW 01                                  :     6    RT
               RW 02                                  :     5    RT
         Jumlah Keseluruhan RT            :  64     RT
(3)    Susunan pengurus RT ditentukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah warga.
(4)    Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah warga yang bertempat tinggal di RT setempat.
(5)    Susunan pengurus RW ditentukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah Pengurus RT.
Pasal 25
(1)    Kepengurusan RT terdiri dari, antara lain:
a.      1 (satu) orang Ketua;
b.      1 (satu) orang Wakil Ketua;
c.      1 (satu) orang Sekretaris;
d.      1 (satu) orang Bendahara;
e.      Seksi-seksi:
         -        Seksi Humas
         -        Seksi Keamanan dan Ketertiban Lingkungan; dan
         -        Seksi lainnya sesuai kebutuhan.
(2)    Kepengurusan RW terdiri dari, antara lain:
         a.       1 (satu) orang Ketua;
         b.      1 (satu) orang Sekretaris; dan
         c.       1 (satu) orang Bendahara.
(3)    Keuchieksebagai Kepala Pemerintah Gampong adalah Pembina Umum RT/RW di Gampong.         
(4)    Kamituwo selaku Perangkat Gampong unsur pelaksana kewilayahan, membantu Keuchiekdalam membina RT/RW di dalam wilayah Dukuhnya masing-masing.
Pasal 26
(1)    Pemilihan Pengurus RT dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat yang diikuti oleh Kepala Keluarga dalam wilayah RT setempat.
(2)    Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(3)    Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Keuchiekuntuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong.
Pasal 27
(1)    Pemilihan Pengurus RW dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat yang diikuti oleh Pengurus RT dalam wilayah RW setempat.
(2)    Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, maka dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(3)    Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Keuchiekuntuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong.
Pasal 28
(1)    Pengurus RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus RW.
(2)    Pengurus RT/RW tidak boleh merangkap jabatan sebagai Aparatur Pemerintah Gampong.
Bagian Ketiga
TP PKK Gampong
Pasal 29
(1)    Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Gampong merupakan upaya memandirikan masyarakat Gampong dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
(2)    Sasaran pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarga di Gampong yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material.
Pasal 30
(1)    Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Gampong melalui Gerakan PKK di Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK.
(2)    10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
         a.      Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
         b.      Gotong Royong;
         c.      Pangan;
         d.      Sandang;
         e.      Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
         f.       Pendidikan dan keterampilan;
         g.      Kesehatan;
         h.      Pengembangan kehidupan berkoperasi;
         i.       Kelestarian lingkungan hidup; dan
         j.       Perencanaan sehat.
(3)    Uraian kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
Pasal 31
(1)    Keuchiekkarena jabatannya adalah Pembina TP PKK Gampong.       
(2)    Keuchieksebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Gampong, membentuk Kelompok PKK Dukuh/Lingkungan/ RW, RT dan Kelompok Dasa Wisma.
(3)    Pembentukan Kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong.
Pasal 32
(1)    TP PKK Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Pemerintah Gampong dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2)    Tugas TP PKK Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
         a.      menyusun rencana kerja PKK Gampong sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten;
         b.      melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
         c.      menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dukuh, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
         d.      menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
         e.      melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
         f.       mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
         g.      berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Gampong;
         h.      membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP PKK Gampong;
         i.       melaksanakan tertib administrasi; dan
         j.       mengadakan konsultasi dengan Keuchiekselaku Pembina TP PKK Gampong.   
Pasal 33
(1)    Kepengurusan TP PKK Gampong terdiri dari:
b.                                       a.   Ketua                       :     Isteri Kepala Gampong, atau apabila Keuchiekseorang perempuan atau tidak mempunyai isteri, maka Ketua TP PKK Gampong ditunjuk oleh Kepala Gampong, dengan  mengutamakan isteri Sekretaris Gampong.
c.                                       b.   Wakil Ketua            :     Diutamakan Isteri Sekretaris Gampong, atau apabila tidak memungkinkan, Keuchiekdapat menunjuk Isteri Perangkat Gampong lainnya yang dianggap layak dan mampu diposisikan sebagai Wakil Ketua TP PKK Gampong, atau apabila tidak memungkinkan, Keuchiekdapat menunjuk warga Gampong baik laki-laki atau perempuan yang dianggap layak dan mampu diposisikan sebagai Wakil Ketua TP PKK Gampong. 
d.                                       c.   Sekretaris
e.                                       d.   Bendahara
f.                                        e.   Anggota yang terdiri dari Kelompok kerja-kelompok kerja (Pokja-pokja).
(2)    Kepengurusan/keanggotaan TP PKK Gampong melibatkan seluruh isteri Perangkat Gampong dan warga masyarakat Gampong baik laki-laki atau perempuan, yang secara sukarela mau/bersedia bekerja, mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga dan Partai Politik.


Pasal 34
Untuk mengoptimalkan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK, TP PKK Gampong dapat bekerjasama dalam bentuk kemitraan sosial dan non profit dengan lembaga kemasyarakatan lainnya dan dunia usaha.
Pasal 35
(1)    TP PKK Gampong dan Kelompok-kelompok PKK Dukuh/Lingkungan/RW, RT dan Dasa Wisma bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) di Gampong.
(2)    TP PKK Gampong melaporkan kegiatan Gerakan PKK kepada Keuchiekselaku Pembina TP PKK Gampong dan kepada TP PKK Kecamatan.
(3)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Keempat
Karang Taruna
Pasal 36
(1)    Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf d berkedudukan di Gampong atau disebut Karang Taruna Gampong.
(2)    Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
(3)    Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bertujuan untuk mewujudkan:
         a.      pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
         b.      kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di Gampong secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
         c.      pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
         d.      pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
Pasal 37
Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Gampong serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial, serta menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di Gampong.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 37, Karang Taruna Gampong mempunyai fungsi:
a.      mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda di Gampong;
b.      menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di Gampong;
c.      meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif, serta menyelenggarakan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di Gampong;
d.      menanamkan pengertian, menumbuhkan, memupuk, memperkuat, memelihara serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di Gampong, untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.      menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kearifan lokal yang berlaku di Gampong;
f       memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.      menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di Gampong secara komprehensif, terpadu dan terarah, serta berkesinambungan;
h.      memupuk kreativitas generasi muda di Gampong untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di Gampong secara swadaya;
i.      menyelenggarakan rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial di Gampong;
j.      menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
k.      mengembangkan kreativitas remaja, mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja di Gampong; dan
l.      menanggulangi masalah-masalah sosial di Gampong, baik secara preventif dan rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja di Gampong.
Pasal 39
(1)    Keanggotaan Karang Taruna Gampong menganut sistem stelsel pasif, yang berarti seluruh anggota masyarakat Gampong yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun merupakan Warga Karang Taruna Gampong.
(2)    Warga Karang Taruna Gampong mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
(3)    Setiap Warga Karang Taruna Gampong wajib menjaga citra organisasi/ kelembagaan Karang Taruna Gampong sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda di Gampong.
(4)    Keorganisasian Karang Taruna Gampong diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna Gampong.
Pasal 40
(1)    Keuchiekkarena jabatannya adalah Pembina Umum Karang Taruna Gampong.
(2)    Keuchieksebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan umum, mengukuhkan dan melantik kepengurusan, serta memfasilitasi kegiatan Karang Taruna Gampong.
Pasal 41
(1)    Kepengurusan Karang Taruna Gampong dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna Gampong.
(2)    Calon Pengurus Karang Taruna Gampong wajib memenuhi syarat:
         a.       warga Negara Republik Indonesia;
         b.      setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
         c.       berdomisili di Gampong dibuktikan dengan identitas resmi;
         d.      memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
         e.       bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja secara tim, maupun dengan berbagai pihak;
         f.       berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pembentukan pengurus;
         g.      berpendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat;
         h.      bersedia dicalonkan menjadi pengurus Karang Taruna;
         i.       mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an; dan
         j.       peduli terhadap lingkungan masyarakatnya.
(3)    Pengurus Karang Taruna Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi Karang Taruna dalam wilayah Gampong, berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang, dengan struktur organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari:
         a.    1 (satu) orang Ketua
         b.   2 (dua) orang Wakil Ketua
         c.    1 (satu) orang Sekretaris
         d.   1 (satu) orang Wakil Sekretaris
         e.    1 (satu) orang Bendahara
         f.    1 (satu) orang Wakil Bendahara
         g.   1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
         h.   1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
         i.    1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Kelompok Usaha Bersama;
         j.    1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
         k.   1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
         l.    1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Lingkungan Hidup; dan
         m.  1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 2 (dua) orang Anggota Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Bagian Kelima
Gapoktan Gampong
Pasal 42
(1)    Gapoktan Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf e berkedudukan di Gampong.
(2)    Kelompoktani-kelompoktani di Gampong menyatukan kelompoknya ke dalam Gapoktan Gampong.
(3)    Kelompoktani-kelompoktani di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
         a.   pendirian Kelompoktani minimal telah berusia 2 (dua) tahun;
         b.   tingkat kemampuan Kelompoktani minimal kelas madya;
         c.   memiliki usaha Kelompok yang sama atau saling melengkapi;
         d.   berada dalam wilayah Gampong; dan
         e.   semua anggota Kelompok sepakat membentuk Gapoktan Gampong yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.      
(4)    Penumbuhan Gapoktan Gampong didasarkan pada prinsip:
         a.   kebebasan; artinya Gapoktan Gampong diberi kebebasan dalam mengembangkan unit jasa/usaha otonom sesuai kebutuhan, seperti: unit usaha tani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro/simpan-pinjam serta unit jasa penunjang lainnya;
         b.   kepahaman; artinya semua anggota dari setiap Kelompoktani di Gampong yang akan bergabung dalam Gapoktan Gampong harus terlebih dahulu memahami tujuan dan manfaat dari Gapoktan Gampong;
         c.   partisipatif; artinya semua anggota Kelompoktani di Gampong yang terlibat memiliki peluang yang sama dalam pengambilan keputusan pada pengelolaan dan pengembangan usaha Gapoktan Gampong;
         d.   kesukarelaan; artinya keanggotaan Gapoktan Gampong bersifat sukarela atau atas dasar kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun;
         e.   keswakarsaan; artinya penumbuhan Gapoktan Gampong harus didasarkan pada kemauan dan inisiatif para anggota Kelompoktani di Gampong yang akan bergabung;
         f.    keterpaduan; artinya penumbuhan Gapoktan Gampong harus didasarkan pada keinginan untuk saling mendukung dan saling melengkapi diantara anggotanya guna memperkuat dan mengembangkan kegiatan usahataninya; dan
         g.   kemitraan; artinya pengembangan pola-pola kerjasama dalam Gapoktan Gampong dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh pertanian.
(5)    Penyatuan Kelompoktani-kelompoktani di Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditujukan agar Kelompoktani-kelompoktani di Gampong dapat menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri; yaitu memiliki kelayakan usaha yang memenuhi skala ekonomi dan efisiensi usaha, serta berdaya saing.   
Pasal 43
(1)    Gapoktan Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 berfungi untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama Kelompoktani-kelompoktani di Gampong, mulai dari sektor hulu sampai hilir secara komersial dan berorientasi pasar.
(2)    Pada tahap pengembangannya, Gapoktan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan pelayanan informasi, teknologi dan permodalan kepada anggota kelompoknya, serta menjalin kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 44
Gapoktan Gampong yang kuat dan mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (5) memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.      Ciri Gapoktan Gampong:
         1.      adanya   pertemuan/rapat  anggota   dan   rapat   pengurus   yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
         2.      disusunnya rencana kerja Gapoktan Gampong secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan, serta dilakukan evaluasi setiap akhir pelaksanaan secara partisipasi;
         3.      memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama;
         4.      memiliki pencatatan administrasi dan keuangan yang rapi untuk setiap anggota;
         5.      memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama mulai sektor hulu sampai sektor hilir;
         6.      memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi agribisnis;
         7.      sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi bagi usahatani anggota Kelompoktani yang bergabung dalam Gapoktan Gampong;
         8.      adanya jalinan kerjasama melalui kemitraan usaha antara Gapoktan Gampong dengan pihak lain; dan
         9.      adanya pemupukan modal usaha baik yang bersumber dari iuran anggota maupun dari penyisihan hasil usaha Gapoktan Gampong.
b.      Unsur pengikat Gapoktan Gampong:
         1.      adanya tujuan untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usahatani;
         2.      adanya pengurus Gapoktan Gampong dan pengelola unit-unit usaha agribisnis/jasa Gapoktan Gampong yang jujur dan berdedikasi tinggi untuk memajukan usahatani Gapoktan Gampong;
         3.      adanya unit usaha jasa/usahatani yang berkembang sesuai permintaan pasar dan kebutuhan anggota;
         4.      adanya pengembangan komoditas produk unggulan yang merupakan industri pertanian perGampongan;
         5.      adanya kegiatan pengembangan usaha melalui kerjasama kemitraan untuk meningkatkan posisi tawar Gapoktan Gampong mulai dari sektor hulu sampai hilir; dan
         6.      adanya manfaat bagi petani sekitar dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh sarana dan prasarana produksi, modal, informasi teknologi, pemasaran, dan lain-lain.
c.      Fungsi Gapoktan Gampong:
         1.      Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi:
                  Gapoktan Gampong merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dan lain-lain), dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompoktani yang memerlukan maupun dari swadana petani/sisa hasil usaha;
         2.      Unit Usaha tani/Produksi:
                  Gapoktan Gampong dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga;
         3.      Unit Usaha Pengolahan:
                  Gapoktan Gampong dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk;
         4.      Unit Usaha Pemasaran:
                  Gapoktan Gampong dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran langsung; dan
         5.      Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan pinjam):
                  Gapoktan Gampong dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha atau bantuan pemerintah dan swasta.
Pasal 45
(1)    Syarat-syarat menjadi pengurus Gapoktan Gampong:
         a.      dipilih dari dan oleh perwakilan anggota Kelompoktani di Gampong secara demokratis;
         b.      berdomisili di wilayah Gapoktan Gampong;
         c.      mampu membaca dan menulis;
         d.      bukan Perangkat Gampong;
         e.      memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Gapoktan Gampong; dan
         f.       memiliki semangat, motivasi dan kemampuan untuk memimpin Gapoktan Gampong.
(2)    Pengurus Gapoktan Gampong terdiri dari, antara lain:
         a.       1 (satu) orang Ketua;
         b.      1 (satu) orang Sekretaris;
         c.       1 (satu) orang Bendahara; dan
         d.      Seksi-seksi sesuai unit usaha yang dilakukan.     
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
(1)    Lembaga Kemasyarakatan di Gampong yang ada sebelum Qanun Gampong ini berlaku, tetap diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan di Gampong.
(2)    Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan di Gampong yang sudah ada, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun Gampong ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini  dalam Berita Gampong oleh Sekretaris Gampong.

Ditetapkan di JULI TAMBO TANJONG
pada tanggal  September 2016

                                                    KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,

                        ttd.

                                                                            F A D L I 
Diundangkan di JULI TAMBO TANJONG
pada tanggal 17 Desember 2015

SEKRETARIS GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

                          ttd.

                     F A U Z A N
BERITA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2019 NOMOR 6