Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sekretaris Desa Beserta Gajinya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019


Dalam menjalankan Pemerintahan Desa, tentu Kepala Desa (Kades) tidak bisa menjalankannya sendirian. Ada banyak pembantu di sekitarnya, termasuk Sekretaris Desa atau biasa disingkat Sekdes.

Tugas dan fungsi sekretaris Desa sebagaimana tercantum di dalam Pemendagri Nomor 84 tahun 2015 dijelaskan bahwa bahwa Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Adapun fungsi Sekretaris Desa adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun renana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan. 
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.