Dalam menjalankan Pemerintahan Desa, tentu Kepala Desa (Kades) tidak bisa menjalankannya sendirian. Ada banyak pembantu di sekitarnya, termasuk Sekretaris Desa atau biasa disingkat Sekdes.
Tugas dan fungsi sekretaris Desa sebagaimana tercantum di dalam Pemendagri Nomor 84 tahun 2015 dijelaskan bahwa bahwa Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Adapun fungsi Sekretaris Desa adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun renana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
0 Comments
Post a Comment