Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang Sering Diabaikan di Desa


Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Tahapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang Sering Tidak Dilakukan

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Dengan demikian, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) benar-benar dapat menjadi basis dalam pengembangan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dan prinsip pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Empat Tujuan Utama Pendirian Badan Usaha Milik Desa, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan perekonomian desa,
  2. Meningkatkan pendapatan asli desa,
  3. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
  4. Menjadi tulang punggung dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di perdesaan.
  5. Lebih daripada itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan juga mampu berperan sebagai lembaga pelayanan sosial (social institution) bagi seluruh warga desa.
Nah, bagi desa yang sedang merintis pendirian dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa, inilah tahapan-tahap yang harus dilakukan dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yaitu:
  1. Melakukan Kajian Kelayakan Usaha,
  2. Mempersiapkan Draft AD/ART Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), 
  3. Melakukan musyawarah desa dan menetapkan hasil kesepakatan melalui Peraturan Desa (Perdes), 
  4. Mempersiapkan sarana prasarana operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain empat tahapan utama diatas, ada tujuh tahapan lagi yang harus dilakukan dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tujuh Tahapan Dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagai berikut:

1. Mendesain struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibuat untuk menggambarkan bidang pekerjaan yang harus tercakup dalam organisasi, serta bentuk hubungan kerja diantara bidang pekerjaan tersebut, baik hubungan instruksi, konsultasi, atau pertanggunganjawaban.

2. Menyusun Deskripsi Tugas atau Job Description

Deskripsi tugas setiap anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggungjawabnya, dengan adanya pembagian tugas dapat menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan tugas, serta menentukan kompetensi yang dibutuhkan dari orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan tertentu.

3. Menetapkan sistem koordinasi

Koordinasi adalah aktivitas menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial keseluruhan) ke dalam satu tujuan umum. Sistem koordinasi yang baik memungkinkan kerja sama antar unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berjalan efektif.

4. Menyusun bentuk dan aturan kerjasama dengan pihak ketiga

Kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual-beli atau simpan-pinjam, penting untuk diatur dalam perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan dewan penasehat.

5. Menyusun pedoman kerja

Agar semua pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah desa, badan kerjasama antar-Desa dan pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, perlu disusun AD/ART Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan berfungsi sebagai rujukan dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

6. Menyusun desain sistem informasi

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi desa dengan skema kerjasama antar-Desa yang bersifat terbuka, sehingga perlu dibuat desain sistem informasi kinerja BUM Desa dan aktivitas lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Hal ini perlu dilakukan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memperoleh dukungan dari banyak pihak.

7. Menyusun rencana usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau business plan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Rencana usaha yang perlu dibuat adalah rencana usaha untuk satu sampai tiga tahun. Hal ini perlu agar para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki pedoman jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam waktu tersebut, sehingga kinerjanya dapat terukur. Penyusunan rencana usaha atau business plan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilakukan bersama dengan dewan penasehat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Paska lahirnya UU Desa, semangat pendiriaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di perdesaan terus meningkat setiap tahun. Pertanyaannya? Apakah pendiriaan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah kita uraikan diatas...?

Post a Comment for "Tahapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang Sering Diabaikan di Desa"