Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Pokok dan Fungsi Penjabat Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014


Penjabat Kades merupakan pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk oleh bupati/ walikota) untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kadesdalam kurun waktu tertentu;

Lahirnya Undang-Undang Desa mengubah kebijakan pengangkatan Penjabat Kades, yaitu harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) ). Kalau sebelumnya penjabat Kadesdiusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/ Walikota, namun saat ini kewenangan tersebut mutlak ada ditangan Bupati/ Walikota. BPD hanya menyampaikan laporan tentang kekosongan jabatan Kades.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Pasal 55, 56, 57 dan 58 menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kades adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Kades yang berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri maupun karena diberhentikan.

Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat Kades menjalankan Tugas, wewenang, hak dan kewajiban Penjabat Kadessama dengan Kades definitif.

Lalu apa sajakah tugas wewenang dan kewajiban Penjabat Kadestersebut?

A. Tugas Penjabat Kades:

Menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selain itu, Penjabat Kadesbertugas mengawal pelaksanaan pemilihan Kades (baik pemilihan langsung maupun melalui musyawarah). Sebagaimana masa jabatan penjabat Kades, yaitu sampai ditetapkannya Kades definitif, sehingga Penjabat Kades mempunyai tugas dalam mengawal pelaksanaan pemilihan Kades, baik itu secara langsung, maupun melalui musyawarah.

B. Wewenang Penjabat Kades:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Hak Penjabat Kades:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
D. Kewajiban Penjabat Kades:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Selainkan memiliki kewajiban sebagaimana tertulis diatas, Kadesmemiliki kewajiban lain berkenaan dengan pertanggungjawaban kegiatan, yaitu menyusun laporan pertanggungjawaban. Ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang harus disusun dan dilaporkan oleh Penjabat Kades, baik kepada Bupati/ Walikota ataupun kepada Badan Permusyawaratan Desa.
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati (termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban realisasi APBK);
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Demikian sekelumit tentang tugas dan fungsi penjabat Kades