Di Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireeun Aceh, Sekretaris Desa biasa disebut dengan Keurani Gampong. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Setelah memutuskan akan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. PP yang mengatur pengangkatan Sekdes itu bernomor 45/2007 yang ditandatangani Presiden SBY 30 Juli 2007. PP mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS itu telah diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli oleh Menkum dan HAM Andi Mattalata. Peraturan ini juga sudah masuk menjadi lembaran negara RI tahun 2007 nomor 94.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam bab II Pasal 2 Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.
Pasal 3 (1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan
- berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.
(3) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah SLTA.
(4) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah dari STTB SLTA diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota atas nama bupati/ walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
- Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
0 Comments
Post a Comment