Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Upaya Pelemahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?


Setelah empat tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa berlaku, praktis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain tidak terurus dengan serius oleh pejabat yang bertanggung jawab atas keberadaannya. Hal ini mengesankan adanya kesengajaan dan upaya secara sistemik melemahkan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan di Desa.

Setelah empat tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa berlaku, praktis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain tidak terurus dengan serius oleh pejabat yang bertanggung jawab atas keberadaannya. Hal ini mengesankan adanya kesengajaan dan upaya secara sistemik melemahkan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan di Desa.
Pengesanan tersebut dapat kita cermati indikatornya sebagai berikut:
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kasih insentif yang sangat rendah, bahkan sangat tidak berkelayakan bagi sebuah institusi pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan NKRI.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hampir tidak pernah ditingkatkan kapasitasnya dalam bentuk pembinaan dan pelatihan.
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh para pejabat yang berwenang lebih ditekankan pada posisi kemitraan pemerintah desa, bukan pada fungsi anggaran, fungsi legeslasi, dan fungsi aspirasi. 

Akibat dari tiga indikator di atas, antara lain:
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dihargai sangat rendah oleh Pemerintah Desa.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) rendah daya awas dan kontrolnya terhadap Pemerintah Desa (Pemdes).
  3. Tidak tercapainya keseimbangan kekuatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes).
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) laksana pelengkap semata bagi Pemdes.
  5. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi pesimis dalam menjalankan tupoksinya.
Solusi terhadap persoalan ini adalah:
  1. Pemberian insentif dan tunjangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ideal, yaitu setidaknya 50% dari siltap perangkat desa per bulan.
  2. Tersedianya anggaran operasional yang memadahi.
  3. Adanya kantor tersendiri dengan sarana pendukung yang mencukupi.
  4. Pembinaan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitasnya sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat perlu membentuk atau membangun sistem jaringan dan informasi baik lokal, terlebih nasional.

========Semoga Bermanfaat=======