Sahabat Setia pembaca Blog Juragan Desa, pada artikel sebelumnya, penulis telah menulis secara lengkap tentang apa itu Bumdes dan Bagaimana pengelolaannya di Desa.... Nah Pada artikel ini penulis ingin mengulas secara detail tentang Apa Pengertian BUMDes? Apa Sajakah Syarat Pembentukannya?
Pengertian BUMDes Serta Syarat Pembentukannya. Apa Yang Dimaksud Dengan BUMDes...? Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat dengan BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. dan merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserah kan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Definisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut Para Ahli
Penulis Kutip dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2007:4). Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan badan usaha milik desa yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota (one for all).
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya yang tujuan akhirnya dan atau keuntungan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Anom Surya Putra (2015:9) menyatakan beberapa pengertian dari Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) diantaranya yaitu:
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya yang tujuan akhirnya dan atau keuntungan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Anom Surya Putra (2015:9) menyatakan beberapa pengertian dari Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) diantaranya yaitu:
- Syarat pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa pasal (5), syarat-syarat pembentukan BUMDes diantaranya yaitu:
- Atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa.
- Adanya potensi usaha ekonomi masyarakat.
- Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
- Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa
- Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa.
- Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
- Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa
0 Comments
Post a Comment