Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Yang Mengatur Besaran Tunjangan Pengurus BUMDes


Setelah sebelumnya Juraganberdesa telah menulis tentang modal dan penyertaan modal yang banyak natizen tanyakan kepada penulis adalah tahap awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Setelah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terbentuk dan telah menjalankan usaha dan menghasilkan Hasil Usaha, muncul pertanyaan tentang besaran tunjangan yang harus dianggarkan untuk kesejahteraan pengelola Bumdes, apakah ada peraturan yang mengatur hal tersebut?

Jika kita lihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bab VIII yang membahas tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terdapat Pasal 136 yang membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Berikut Kutipan lengkapnya:

Pasal 136
  1. Pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Desa.
  2. Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
  3. Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
  4. Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
  5. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa.
Ayat (2) dengan jelas menyebutkan bahwa organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan seluruhnya harus diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan hak dan kewajiban personel operasional harus diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Musyawarah Desa saat pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Jadi, selengkapnya ketentuan tentang tunjangan kesejahteraan pengelola operasional hanya diatur di dalam AD/ART tidak ada Peraturan Pemerintah yang mengharuskan besaran atau persentase tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dapat di download disini! UNDUH

Post a Comment for "Aturan Yang Mengatur Besaran Tunjangan Pengurus BUMDes"