Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bagaimana Seharusnya Struktur BUMG? Temukan Jawabannya!!!!


Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) termasuk dalam empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017. Adapun ke empat program prioritas tersebut yakni penerapkan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Membangun Sarana Olahraga Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan dalam Permendesa PDTT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan masyarakat.

Adapun susunan kepengurusan organisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) terdiri dari; 

(a) Penasehat; 

(b) Pelaksana Operasional; dan 

(c) Pengawas. 

Penamaan susunan kepengurusan organisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Keuchiek secara ex officio menjabat sebagai Penasihat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sebagai penasihat, Keuchiek memiliki kewajiban dan kewenangan. Lalu, seperti apa seharusnya struktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) itu? Berikut ulasannya seperti dilansir dari berdesa.com.

Struktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah salah satu kunci keberhasilan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai sebuah lembaga. Konsep struktur yang memiliki kejelasan tugas dan wewenang sangat menentukan proses kerja lembaga ini. Tapi tentu saja juga sangat dipengaruhi kualifikasi person orang-orang yang duduk di sana. Seperti apakah sebaiknya bentuk struktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)?

Setidaknya ada tiga posisi yang paling penting yakni Ketua atau direktur, sekretaris dan bendahara. Anda bisa menciptakan istilah lain untuk tiga posisi ini. Tetapi yang pasti fungsi ketua jelas sangat sentral karena menjadi nahkoda yang akan memimpin jalannya lembaga. Karena Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) lekat dengan kepentingan usaha maka seorang ketua haruslah memiliki visi usaha yang kuat sekaligus mampu melakukan konsolidasi sosial alias memiliki kemampuan pendekatan pada masyarakat.

Sekretaris berfungsi bukan hanya mencatat hasil rapat saja melainkan harus pula mampu membuat rancangan bagaimana hasil rapat harus didelegasikan pada bagian-bagian yang berkaitan. Sekretaris juga menghubungkan seluruh catatan proses kinerja perusahaan menjadi sebuah konsepsi yang ‘nyambung’ satu sama lain. Jadi, sekretaris bukan hanya salahsatu peserta rapat yang hanya mencatat hasil rapat saja.

Fungsi bendahara sudah sangat umum, memiliki tanggungjawab mengenai keuangan lembaga. Tetapi berbeda dengan fungsi bendahara pada organisasi seperti kelompok arisan RT, bendahara BUMDesa haruslah memiliki kemampuan mengatur lalu-lintas uang yang masuk ke kas besar Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk kemudian didistribusikan ke berbagai kebutuhan keuangan mulai dari gaji, membayar pengeluaran rutin hingga menentukan besaran rupiah untuk biaya operasional usaha.

Fungsi bendahara sangat penting dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) karena berfungsi sebagai manajer keuangan yang akan mengatur berbagai alur pendapatan dari berbagai unit usaha yang dijalankan sekaligus menentukan modal kerja bagi usaha-usaha itu. Termasuk pula harus memiliki kemampuan membaca peluang ketika Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) akan melakukan pengembangan usaha.

Catatan pentingnya adalah, para pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ini haruslah orang-orang yang memiliki dua kemampuan sekaligus yakni mampu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai posisinya tadi sekaligus memiliki kemampuan komunikasi yang baik pada semua orang di desa mulai dari struktur pemerintahan, para pelaku usaha yang menjadi mitra Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) hingga konsumen dari usaha-usaha yang dijelankan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Banyak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) runtuh pada bulan-bulan pertama usaha mereka meluncur karena yang duduk pada struktur ini sama sekali tidak paham bisnis atau usaha. Alih-alih berpikir usaha, malah sebagian besar dari mereka duduk di dalam struktur inti karena kedekatan mereka dengan Kepala Desa. Alhasil, usaha yang mulai dijalankan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) segera mati dalam hitungan bulan. Bagaimana bisa orang yang tidak paham dunia usaha menjadi penentu kebijakan lembaga yang fokus pada usaha?

Setelah tiga posisi struktur ini, kebutuhan struktur kemudian menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, jika Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) membuka usaha pada retail misalnya mendirikan minimarket misalnya, maka di bawah ketiga struktur tadi harus diciptakan posisi ‘Manajer Perdagangan dan Jasa’ misalnya. Si Manajer ini bakal bertanggungjawab menjalankan sekaligus mengembangkan usaha dagang dan jasa yang dikembangkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) seperti minimarket dan berbagai usaha jasa sepert penyewaan tenda, mesin traktor dan sebagainya.

Manajer Simpan Pinjam bakal bertanggungjawab ada jalankan usaha simpan-pinjam dengan segala urusan yang berkait dengan simpan pinjam seperti menjalin hubungan dengan bank atau investor yang lain yang mejadi mitra dari lembaga usaha keuangan itu.

Para manajer bekerja pada wilayah operasional artinya merekalah yang bertanggungjawab terhadap alan dan tidaknya usaha yang dikembangkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Kualifikasi manajer adalah orang yang memiliki kecakapan khusus di bidang yang menjadi tanggungjawabnya.

Seluruh sistem kerja lembaga ini harus berada dalam pengawasan menyeluruh yang dilakukan oleh tim pengawas yang biasanya terdiri dari tiga orang. Selain mengawasi jalannya sistem manajemen kerja Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Tim Pengawas juga menjalankan fungsi mengawasi jalannya organisasi dari kacamata luar. Soalnya, biasanya orang yang berada di dalam struktur sebuah lembaga atau organisasi kesulita menilai kinerjanya sendiri.

Permodalan usaha juga masih menjadi kendala di banyak desa yang memiliki Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Ada banyak Keuchiek yang merasa harus hati-hati mengucurkan modal untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sehingga mengucurkannya dalam bentuk kecil-kecil. Ini sangat beresiko karena logika modal usaha berbeda dengan ogika program pembangunan desa. Dalam dunia usaha masalah permodalan menjadi sangat krusial. Misalnya, ada banyak Keuchiek yang mencairkan dana usaha secara ‘prethal-prethil’ sehingga justru menjadi masalah untuk dikembangkan.

Padahal dalam dunia usaha modal harus dikeluarkan sesuai dengan target yang telah dipatok tim manajemen. Misalnya, bagaimana bisa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa mendirikan toko atau minimarket dengan baik kalau si Keuchiek menurunkan dana hanya 15 juta tiap kali usaha mau memulai. Konsumen tidak bisa menunggu. Bagaimana bisa sebuah toko diserbu pembeli jika barang yang dijual hanya segelintir saja. Padahal dananya sudah ada kenapa harus di persulit untuk mengeluarkannya?

Demikianlah artikel singkat tentang Bagaimana Seharusnya Struktur BUMG? Semoga bermanfaat bagi Pemerintah Gampong dalam mendirikan BUMG