Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah
A.
Batas-Batas
Aurat Wanita Muslimah
Batas-batas
aurat wanita lebih luas dibandingkan
dengan lelaki,karena itulah setiap wanita diwajibkan memakai pakaian yang
menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya saja yang
boleh ditampakkan dari pandangan setiap laki-laki yang bukan muhrimnya.[1]
Karena pada tubuh wanita yang telah diciptakan oleh Allah mengandung
kesyahwatan yang mampu mempengaruhi mental bagi setiap laki-laki yang
memandangnya. Yaitu suatu daya tarik yang dapat menimbulkan kegairahan seks.
Aurat
wanita adalah, seluruh tubuhnya selain dari muka dan telapak tangan mulai dari
ujung tangan hingga pergelangan tangannya dan dua kaki (menurut sebahagian
pendapat ulama).[2]
Perintah Allah ini tentunya demi kebaikan dan
keselamatan menusia itu sendiri. Terbukanya aurat wanita sering menimbulkan
fitnah, memancing nafsu birahi lawan jenisnya sehingga sering kali terjadi
perkosaan dan pembunuhan. Dengan pakaian islami ini, kaum wanita akan lebih
terhormat dan terpandang serta mereka akan terjaga dari gangguan orang usil dan
amoral.
Pembagian
terhadap batas-batas aurat wanita tersebut dapat dipahami dalam kandugan ayat
31 surat An-Nuur berikut ini yang berbunyi :
وقل للمؤمنت يغضضن من ابصارهنّ
ويحفظن فروجهنّ ولا يبدين زينتهنّ الاّ ما ظهر منها وليضربن بخمورهنّ على جيو
بهنّ, ولا يبدين زينتهنّ الاّ لبعولتهنّ اوابائهنّ اواباء بعولتهنّ اوابنائهنّ
اوابناءبعولتهنّ اواخوانهنّ او بنى اخواتهنّ اونسائهنّ اوما ملكت ايمانهنّ اولتّابعين
غير اولى الاربة من الرجال اوالطفل الذبن يظهروا على عورات النساء, ولايضربن
بارجلهنّ ليعلم مايخفين من زينتهنّ, وتوبواالى الله جميعاايّه المؤمنون
لعلكمتفلحون (النور : ۳۱ )
Artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman :
Hendaklah menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan Jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Hendaknya mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terdahap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung. (QS. an-Nur 31 ).
Adapun pada
ayat di atas, menunjukkan bahwa batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali
bahwa dan telapak tangan. Untuk lebih jelas tentang batas-batas aurat muslimah
yang boleh nampak dan yang tidak boleh ditampakkan, Husein Shahab mengemukakan:
seluruh tubuh wanita, kecuali muka dan
kedua telapak tangan, selain dari keduanya adalah aurat yang tak boleh
tampak sedikitpun dan wajib ditutupi, kaum wanita tidak wajib menutup
muka/wajahnya dan pergelangan tangannya, sehingga tidak ada halangan untuk
mereka berhias, bercelak, memakai cincin, memakai gelang tangan dan sebagainya.[3]
Selain itu,
Islam juga tidak menentukan satu mede pakaian perempuan saja, tetapi dia oleh
menggunakan pakaian apa saja asalkan tetap memenuhi syarat dalam hal menutup
aurat (yakni menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan).[4]
Berdasarkan pada uraian diatas maka
penulis dapat menyimpulkan dengan lebih
jelas bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak
tangan yang boleh ditampakkan kepada
masyarakat umum.
Sedangkan kepada lelaki, wanita Islam, anak kecil,
budaknya atau pelayan-pelayan yang laki-laki yang tidak bernafsu untuk wanita
boleh tampakkan dalam batas-batas yang wajar dan khususnya terhadap suami,
mereka boleh menampakkan seluruh tubuhnya
Busana merupakan salah
satu unsur penting dalam kehidupan manusia, karena busana menunjukkan
manifestasi manusia dalam kenyataan sebagai makhluk biologis dan sosial. Oleh
sebab itu busana sebagai salah satu kebutuhan manusia tidak kalah pentingnya
dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Manusia membutuhkan busana agar dapat
menyelimuti dirinya dari cuaca panas, dingin dan lain-lain. Dengan
berkembangnya kebudayaan dan kemajuan teknologi industri, maka kreasi busana
semakin berkembang, sehingga busana tidak lagi dipakai untuk sekedar melindungi
diri dari gangguan alam, akan tetapi bertujuan untuk memenuhi rasa keindahan.[5]
Pemakaian busana memiliki tujuan tersendiri, tidak sama
tujuan berbusana menurut seseorang dengan orang lain. Demikian juga ajran Islam
memiliki tujuan tersendiri dalam berbusana yang tidak sama dengan ajaran agama
atau aliran pemikiran lainnya.
Menurut konsepsi Islam, berbusana memiliki tujuan
tersendiri, antara lain:
1. Menutup
Aurat
Tujuan berbusana dalam Islam salah satu diantaranya adalah menutup
aurat. Hal ini sesuai dengan firman Allah
SWT yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Araf ayat 26 sebagai berikut :
يا
بنى ا د م قدأنزلناعليكم لباسا يوارى سواتكم وريشاً ولباس التّقوا ذلك خيرً ذلك من
ايات الله لعلهم يذّكرو (ألأعرف : ٢٦ )
Artinya
: Hai
anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat (Q. S.AL;A’raf : 26).
Ayat di atas mengandung pengertian bahwa pakaian yang dikenakan seseorang
haruslah dengan tujuan menutup auratnya. Justru itu bias wanita Muslimah keluar
rumah hendaklah memakai busana dengan tujuan menutup auratnya sehingga tidak
kehilangan oleh orang lain, sebab aurat dapat menimbulkan birahi bagi orang
yang memandangnya. Dengan menutup aurat akan mencegah dampak negatif dari
pandangan orang lain, sehingga membawa dampak positif bagi pemakainya.
Dengan demikian etika berbusana menurut konsepsi Islam bukanlah sekedar
melindungi anggota tubuh, tetapi bertujuan menutup aurat sehingga tidak
kelihatan oleh orang lain. Ajaran Islam membersihkan masyarakat dari segala
bentuk cobaan yang membangkitkan nafsu birahi sehingga tidak terjerumus kedalam
kemaksiatan dan perzinaan.
2. Memelihara
Kehormatan Diri
Selain menutup aurat, tujuan berbusana dalam konsepsi Islam adalah untuk
memelihara kehormatan diri, agar manusia menutup kemaluannya dengan tujuan
mengangkat harkat dan martabat manusia. Jika manusia tidak malu memperlihatkan
kemaluannya maka sama halnya dengan binatang, karena tidak mempunyai etika
berbusana dengan binatang, karena tidak mempunyai etika berbusana degnan tujuan
meningkatkan martabatnya untuk memelihara kehormatan diri. Mengenai etika
berbusana dengan tujuan memelihara kemaluan dan kehormatan diri; Allah SWt
berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31 sebagai berikut :
وقل للمؤمنت يغضضن من ابصارهنّ ويحفظن فروجهنّ
ولا يبدين زينتهنّ الاّ ما ظهر منها وليضربن بخمورهنّ على جيو بهنّ,
Artinya
: Katakanlah
kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke
dadanya.
Ayat di atas memerintahkan agar kaum Muslimin memelihara kehormatannya dan
menyembunyikan perhiasannya dengan cara berbusana tertutup mengulurkan kerudung
sampai ke dadanya. Dalam pandangan Islam menutup kemaluan lebih penting dari
hanya sekedar hiasan belaka. Dalam arti melindungi dan menutup aurat lebih
diutamakan daripada perhiasan.
Islam memerintahkan manusia agar menutupi sebahagian tubuhnya yang dapat
merangsang dan menarik lawan jenisnya. Atas dasar hal tersebut Islam
melarang perbuatan telanjang yang
dianggap sebagai perbuatan yang tidak senonoh. Larangan Islam terhadap hal ini
juga berlaku bagi suami istri, jika saling memperlihatkan bagian tubuh yang
memalukan.[6]
Dengan demikian ajaran Islam menetapkan bahwa tujuan berbusana salah satu
diantaranya adalah memelihara kehormatan diri, sebab jika berbusana tidak
menutup kemaluan, maka kehormatan seseorang akan jatuh dimata sesamanya. Dalam
pergaulan hidup sehari-hari ini harus menjadi panutan, akan tetapi lebih
diutamakan busana yang dapat menutup kemaluan. Tidak seperti busana yang
dikenakan oleh orang-orang Eropah yang sudah terbiasa dengan busana setengah
telanjang.
3. Menciptakan
Keindahan
Selain menutup aurat dan memelihara kehormatan diri, tujuan berbusana dalam
Islam juga menciptakan keindahan. Dengan busana yang indah tubuh manusia
menjadi indah. Hal ini menujukkan Islam memperhatikan aspek seni dalam
berbusana. Dalam Al-Qur’an surat Al-Araf
seperti telah penulis jelaskan pada pembahasan terdahulu dinyatakan: “sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.
Ayat ini mengandung pengertian bahwa selain menutup aurat tujuan berbusana
juga menciptakan keindahan. Sehubungan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda
dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahamad sebagai berikut :
Artinya : Sesungguhnya Allah itu Maha
Indah dan Ia menyukai keindahan. (HR. Ahmad).[7]
Hadist di atas mengandung makna bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan
aspek keindahan atau seni dalam segala aspek kehidupan, termasuk juga dalam hal
berbusana. Oleh sebab itu berbusana dalam ajaran Isl;am bertujuan menciptakan
keindahan, karena dengan busana yang indah orang lain akan lebih simpati dan
hormat.
Busana indah adalah salah satu unsur seni yang tidak dilarang oleh agama
sejauh tidak melapaui batas-batas ketentuan menurut ajaran Islam dan tidak
dilandasi dengan maksud riya. Oleh sebab itu kreatifitas dalam seni rancangan
busana muslimah hendaknya dapat menyentuh aspirasi dan kepentingan
kemasyarakatan yang Islami.[8]
Jadi salah satu tujuan berbusana dalam ajaran Islam adalah menciptakan
keindahan. Oleh sebab itu manusia dibolehkan memakai pakaian yang indah-indah
sejauh tidak menyalahi tuntunan syariat Islamiyah.
4. Mencerminkan
Nilai Moral
Menceminkan nilai moral juga salah satu tujuan berbusana. Dengan berbusana
seseorang dapat dilihat etikanya. Kaidah pokok ilmu jiwa mengatakan: “pakaian
adalah cermin diri seseorang“. Maksudnya kepribadian seseorang dapat terbaca
dari pakaian. Demikian juga halnya dengan wanita jalanan yang sudah melanggar
ketentuan etis dan moral, akan mempunyai ciri khas dalam berpakaian.[9]
Dari pernyataan di atas jelas bahwa busana merupakan pencerminan
kepribadian manusia, jika akhlaknya baik akan tercermin dari gaya busananya
yang sopan, sebaliknya pada manusia yang rusak moralnya akan tercermin budaya
busana yang kurang sopan dalam penampilannya.
Dari beberapa penjelasan yang telah penulis paparkan, menunjukkan ajaran
Islam mempunyai konsep dasar tersendiri yang mengatur etika berbusana serta
tujuannya untuk kemaslahatan ummat. Islam lebih mengutamakan busana yang
menutup aurat, karena tujuan berbusana menurut Islam adalah untuk menutupi
aurat agar tidak merangsang lawan jenisnya yang dapat menimbulkan tidak
merangsang lawan jenisnya yang dapat menimbulkan berbagai gejala negatif. Salah
satu dampak negatifnya ialah menurunkan kehormatan diri manusia. Untuk itu
ajaran Islam menganjurkan berbusana yang dapat menutupi seluruh aurat dengan
tujuan memelihara kehormatan diri.
Disamping itu ajaran Islam juga tidak menyampingkan aspek keindahan dalam
berbusana, sehingga Islam melarang orang Mukmin berbusana indah dan menarik
sesuai mode selagi tidak melampaui batas yang ditentukan syariat Islam.
Akhirnya beberapa prinsip ajaran Islam tentang tujuan berbusana harus
diterapkan dalam kehidupan demi mencapai kebaikan di dunia dan akhirat.
[1] Husein Shahab,
Jilbab Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Bandung: Mizan, 1999), hal. 144.
[2]
As-Shidieqy, Al-Islam, hal
30.
[3] Husein Shahab, Jilbab, hal,.52.
[5] Musyawarah Kerja, Muzakarah MUI Prof. Dista Aceh,
dan Musyawarah Kerja Komisi “B” Hukum dan Fatwa MUI Prop. DI Aceh, di B. Aceh
dengan Tema : Pengembangan Kreatifitas
Umat dan untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berlandaskan Keimanan dan
Ketakwaan, 22-25 Januari 1995, hal 1-2.
[6] Abdul ‘Ala Al-Maududi, Al-Hijab dan Status Wanita Islam, Risalah, Bandung, 1984, hal .248.
[7] Ahmad bin hanbal, Musnad Imam Ahman bin Hanbal, Jilid III, Darul Fikri, Beirut, t.t.,
hal. 216.
[8] Musyawarah Kerja, Muzakarah MUI Prop. Di. Aceh, Ibid, hal. 6.
[9] Makalah Seminar Busana Muslimah, Pekan Kreatifitas, Asrama putrid IAIN
Ar-Raniry Darussalam, 17 Juni 1987, hal. 6.

Post a Comment for "Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah"