Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah


A.    Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah


Batas-batas aurat wanita  lebih luas dibandingkan dengan lelaki,karena itulah setiap wanita diwajibkan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya saja yang boleh ditampakkan dari pandangan setiap laki-laki yang bukan muhrimnya.[1] Karena pada tubuh wanita yang telah diciptakan oleh Allah mengandung kesyahwatan yang mampu mempengaruhi mental bagi setiap laki-laki yang memandangnya. Yaitu suatu daya tarik yang dapat menimbulkan kegairahan seks.
Aurat wanita adalah, seluruh tubuhnya selain dari muka dan telapak tangan mulai dari ujung tangan hingga pergelangan tangannya dan dua kaki (menurut sebahagian pendapat ulama).[2]
Perintah  Allah ini tentunya demi kebaikan dan keselamatan menusia itu sendiri. Terbukanya aurat wanita sering menimbulkan fitnah, memancing nafsu birahi lawan jenisnya sehingga sering kali terjadi perkosaan dan pembunuhan. Dengan pakaian islami ini, kaum wanita akan lebih terhormat dan terpandang serta mereka akan terjaga dari gangguan orang usil dan amoral.
Pembagian terhadap batas-batas aurat wanita tersebut dapat dipahami dalam kandugan ayat 31 surat An-Nuur berikut ini yang berbunyi :
وقل للمؤمنت يغضضن من ابصارهنّ ويحفظن فروجهنّ ولا يبدين زينتهنّ الاّ ما ظهر منها وليضربن بخمورهنّ على جيو بهنّ, ولا يبدين زينتهنّ الاّ لبعولتهنّ اوابائهنّ اواباء بعولتهنّ اوابنائهنّ اوابناءبعولتهنّ اواخوانهنّ او بنى اخواتهنّ اونسائهنّ اوما ملكت ايمانهنّ اولتّابعين غير اولى الاربة من الرجال اوالطفل الذبن يظهروا على عورات النساء, ولايضربن بارجلهنّ ليعلم مايخفين من زينتهنّ, وتوبواالى الله جميعاايّه المؤمنون لعلكمتفلحون (النور : ۳۱ )

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan  Jangan mereka menampakkan perhiasannya,  kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Hendaknya mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara  laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terdahap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui  perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman  supaya kamu beruntung. (QS. an-Nur 31 ).

Adapun pada ayat di atas, menunjukkan bahwa batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali bahwa dan telapak tangan. Untuk lebih jelas tentang batas-batas aurat muslimah yang boleh nampak dan yang tidak boleh ditampakkan, Husein Shahab mengemukakan: seluruh tubuh wanita, kecuali muka dan  kedua telapak tangan, selain dari keduanya adalah aurat yang tak boleh tampak sedikitpun dan wajib ditutupi, kaum wanita tidak wajib menutup muka/wajahnya dan pergelangan tangannya, sehingga tidak ada halangan untuk mereka berhias, bercelak, memakai cincin, memakai gelang tangan dan sebagainya.[3]
Selain itu, Islam juga tidak menentukan satu mede pakaian perempuan saja, tetapi dia oleh menggunakan pakaian apa saja asalkan tetap memenuhi syarat dalam hal menutup aurat (yakni menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua  telapak tangan).[4]
            Berdasarkan pada uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan  dengan lebih jelas bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan yang boleh ditampakkan  kepada masyarakat  umum.
            Sedangkan kepada lelaki, wanita Islam, anak kecil, budaknya atau pelayan-pelayan yang laki-laki yang tidak bernafsu untuk wanita boleh tampakkan dalam batas-batas yang wajar dan khususnya terhadap suami, mereka boleh menampakkan seluruh tubuhnya
            Busana merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia, karena busana menunjukkan manifestasi manusia dalam kenyataan sebagai makhluk biologis dan sosial. Oleh sebab itu busana sebagai salah satu kebutuhan manusia tidak kalah pentingnya dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Manusia membutuhkan busana agar dapat menyelimuti dirinya dari cuaca panas, dingin dan lain-lain. Dengan berkembangnya kebudayaan dan kemajuan teknologi industri, maka kreasi busana semakin berkembang, sehingga busana tidak lagi dipakai untuk sekedar melindungi diri dari gangguan alam, akan tetapi bertujuan untuk memenuhi rasa keindahan.[5]
            Pemakaian busana memiliki tujuan tersendiri, tidak sama tujuan berbusana menurut seseorang dengan orang lain. Demikian juga ajran Islam memiliki tujuan tersendiri dalam berbusana yang tidak sama dengan ajaran agama atau aliran pemikiran lainnya.
            Menurut konsepsi Islam, berbusana memiliki tujuan tersendiri, antara lain:
1.     Menutup Aurat
Tujuan berbusana dalam Islam salah satu diantaranya adalah menutup aurat.  Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Araf ayat 26 sebagai berikut :
يا بنى ا د م قدأنزلناعليكم لباسا يوارى سواتكم وريشاً ولباس التّقوا ذلك خيرً ذلك من ايات الله لعلهم يذّكرو (ألأعرف :  ٢٦ )

Artinya :    Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat (Q. S.AL;A’raf : 26).

Ayat di atas mengandung pengertian bahwa pakaian yang dikenakan seseorang haruslah dengan tujuan menutup auratnya. Justru itu bias wanita Muslimah keluar rumah hendaklah memakai busana dengan tujuan menutup auratnya sehingga tidak kehilangan oleh orang lain, sebab aurat dapat menimbulkan birahi bagi orang yang memandangnya. Dengan menutup aurat akan mencegah dampak negatif dari pandangan orang lain, sehingga membawa dampak positif bagi pemakainya.
Dengan demikian etika berbusana menurut konsepsi Islam bukanlah sekedar melindungi anggota tubuh, tetapi bertujuan menutup aurat sehingga tidak kelihatan oleh orang lain. Ajaran Islam membersihkan masyarakat dari segala bentuk cobaan yang membangkitkan nafsu birahi sehingga tidak terjerumus kedalam kemaksiatan dan perzinaan.

2.     Memelihara Kehormatan Diri
Selain menutup aurat, tujuan berbusana dalam konsepsi Islam adalah untuk memelihara kehormatan diri, agar manusia menutup kemaluannya dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat manusia. Jika manusia tidak malu memperlihatkan kemaluannya maka sama halnya dengan binatang, karena tidak mempunyai etika berbusana dengan binatang, karena tidak mempunyai etika berbusana degnan tujuan meningkatkan martabatnya untuk memelihara kehormatan diri. Mengenai etika berbusana dengan tujuan memelihara kemaluan dan kehormatan diri; Allah SWt berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31 sebagai berikut :
وقل للمؤمنت يغضضن من ابصارهنّ ويحفظن فروجهنّ ولا يبدين زينتهنّ الاّ ما ظهر منها وليضربن بخمورهنّ على جيو بهنّ,

Artinya :    Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya.

Ayat di atas memerintahkan agar kaum Muslimin memelihara kehormatannya dan menyembunyikan perhiasannya dengan cara berbusana tertutup mengulurkan kerudung sampai ke dadanya. Dalam pandangan Islam menutup kemaluan lebih penting dari hanya sekedar hiasan belaka. Dalam arti melindungi dan menutup aurat lebih diutamakan daripada perhiasan.
Islam memerintahkan manusia agar menutupi sebahagian tubuhnya yang dapat merangsang dan menarik lawan jenisnya. Atas dasar hal tersebut Islam melarang  perbuatan telanjang yang dianggap sebagai perbuatan yang tidak senonoh. Larangan Islam terhadap hal ini juga berlaku bagi suami istri, jika saling memperlihatkan bagian tubuh yang memalukan.[6]
Dengan demikian ajaran Islam menetapkan bahwa tujuan berbusana salah satu diantaranya adalah memelihara kehormatan diri, sebab jika berbusana tidak menutup kemaluan, maka kehormatan seseorang akan jatuh dimata sesamanya. Dalam pergaulan hidup sehari-hari ini harus menjadi panutan, akan tetapi lebih diutamakan busana yang dapat menutup kemaluan. Tidak seperti busana yang dikenakan oleh orang-orang Eropah yang sudah terbiasa dengan busana setengah telanjang.

3.     Menciptakan Keindahan
Selain menutup aurat dan memelihara kehormatan diri, tujuan berbusana dalam Islam juga menciptakan keindahan. Dengan busana yang indah tubuh manusia menjadi indah. Hal ini menujukkan Islam memperhatikan aspek seni dalam berbusana.  Dalam Al-Qur’an surat Al-Araf seperti telah penulis jelaskan pada pembahasan terdahulu dinyatakan:  “sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.
Ayat ini mengandung pengertian bahwa selain menutup aurat tujuan berbusana juga menciptakan keindahan. Sehubungan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahamad sebagai berikut :


Artinya : Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan Ia menyukai keindahan. (HR. Ahmad).[7]
Hadist di atas mengandung makna bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan aspek keindahan atau seni dalam segala aspek kehidupan, termasuk juga dalam hal berbusana. Oleh sebab itu berbusana dalam ajaran Isl;am bertujuan menciptakan keindahan, karena dengan busana yang indah orang lain akan lebih simpati dan hormat.
Busana indah adalah salah satu unsur seni yang tidak dilarang oleh agama sejauh tidak melapaui batas-batas ketentuan menurut ajaran Islam dan tidak dilandasi dengan maksud riya. Oleh sebab itu kreatifitas dalam seni rancangan busana muslimah hendaknya dapat menyentuh aspirasi dan kepentingan kemasyarakatan yang Islami.[8]
Jadi salah satu tujuan berbusana dalam ajaran Islam adalah menciptakan keindahan. Oleh sebab itu manusia dibolehkan memakai pakaian yang indah-indah sejauh tidak menyalahi tuntunan syariat Islamiyah.
4.     Mencerminkan Nilai Moral
Menceminkan nilai moral juga salah satu tujuan berbusana. Dengan berbusana seseorang dapat dilihat etikanya. Kaidah pokok ilmu jiwa mengatakan: “pakaian adalah cermin diri seseorang“. Maksudnya kepribadian seseorang dapat terbaca dari pakaian. Demikian juga halnya dengan wanita jalanan yang sudah melanggar ketentuan etis dan moral, akan mempunyai ciri khas dalam berpakaian.[9]
Dari pernyataan di atas jelas bahwa busana merupakan pencerminan kepribadian manusia, jika akhlaknya baik akan tercermin dari gaya busananya yang sopan, sebaliknya pada manusia yang rusak moralnya akan tercermin budaya busana yang kurang sopan dalam penampilannya.
Dari beberapa penjelasan yang telah penulis paparkan, menunjukkan ajaran Islam mempunyai konsep dasar tersendiri yang mengatur etika berbusana serta tujuannya untuk kemaslahatan ummat. Islam lebih mengutamakan busana yang menutup aurat, karena tujuan berbusana menurut Islam adalah untuk menutupi aurat agar tidak merangsang lawan jenisnya yang dapat menimbulkan tidak merangsang lawan jenisnya yang dapat menimbulkan berbagai gejala negatif. Salah satu dampak negatifnya ialah menurunkan kehormatan diri manusia. Untuk itu ajaran Islam menganjurkan berbusana yang dapat menutupi seluruh aurat dengan tujuan memelihara kehormatan diri.
Disamping itu ajaran Islam juga tidak menyampingkan aspek keindahan dalam berbusana, sehingga Islam melarang orang Mukmin berbusana indah dan menarik sesuai mode selagi tidak melampaui batas yang ditentukan syariat Islam. Akhirnya beberapa prinsip ajaran Islam tentang tujuan berbusana harus diterapkan dalam kehidupan demi mencapai kebaikan di dunia dan akhirat.



[1] Husein Shahab, Jilbab Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Bandung: Mizan, 1999), hal. 144.

[2] As-Shidieqy, Al-Islam,   hal 30.
[3] Husein Shahab, Jilbab, hal,.52.

[4] Nina Surtiretna, et al, Anggun Berjilbab (Bandung: Al-Bayan, 1999),  hal. 35.
[5] Musyawarah Kerja, Muzakarah MUI Prof. Dista Aceh, dan Musyawarah Kerja Komisi “B” Hukum dan Fatwa MUI Prop. DI Aceh, di B. Aceh dengan Tema : Pengembangan Kreatifitas Umat dan untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berlandaskan Keimanan dan Ketakwaan, 22-25 Januari 1995, hal 1-2.
[6] Abdul ‘Ala Al-Maududi, Al-Hijab dan Status Wanita Islam, Risalah, Bandung, 1984, hal .248.
[7] Ahmad bin hanbal, Musnad Imam Ahman bin Hanbal, Jilid III, Darul Fikri, Beirut, t.t., hal. 216.

[8] Musyawarah Kerja, Muzakarah MUI Prop. Di. Aceh, Ibid, hal. 6.
[9] Makalah Seminar Busana Muslimah, Pekan Kreatifitas, Asrama putrid IAIN Ar-Raniry Darussalam, 17 Juni 1987, hal. 6.

Post a Comment for "Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah"