Lembaga Tuha Peut Gampong adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam sistem pemerintahan Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat Gampong, BPD memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Kepala Gampong.
Selain itu, Lembaga Tuha Peut Gampong juga bertugas mengawasi kinerja Keuchiek, pelaksanaan pembangunan Gampong serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LKPPD).
Lembaga Tuha Peut Gampong juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan Gampong (APBDes) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan Gampong yang baik dan bersih.
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Lembaga Tuha Peut Gampong sebagai berikut:
Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan tugas Lembaga Tuha Peut Gampong belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh beragam faktor. Diantaranya, tugas Lembaga Tuha Peut Gampong belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat Gampong, sehingga ruang gerak Lembaga Tuha Peut Gampong menjadi lemah.
Lemahnya fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.
Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan lembaga Lembaga Tuha Peut Gampong kuat di Gampong. Semoga bermanfaat.

Dalam sistem pemerintahan Gampong, Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat Gampong, BPD memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Kepala Gampong.
Selain itu, Lembaga Tuha Peut Gampong juga bertugas mengawasi kinerja Keuchiek, pelaksanaan pembangunan Gampong serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LKPPD).
Lembaga Tuha Peut Gampong juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan Gampong (APBDes) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan Gampong yang baik dan bersih.
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Lembaga Tuha Peut Gampong sebagai berikut:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah Lembaga Tuha Peut Gampong ;
- menyelenggarakan musyawarah Gampong;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Gampong;
- menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchiekantarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Gampong bersama Kepala Gampong;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Gampong;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan tugas Lembaga Tuha Peut Gampong belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh beragam faktor. Diantaranya, tugas Lembaga Tuha Peut Gampong belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat Gampong, sehingga ruang gerak Lembaga Tuha Peut Gampong menjadi lemah.
Lemahnya fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.
Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan lembaga Lembaga Tuha Peut Gampong kuat di Gampong. Semoga bermanfaat.
0 Comments
Post a Comment