Busana Muslimah Dalam Islam
A.
Busana
Muslimah Dalam Islam
Berbusana
muslimah dalam ajaran Islam adalah
suatu kewajiban dalam mengangkat
derajat kaum wanita, karena busana tersebut menyangkut dengan hal ikhwal
peradaban manusia sejak diberlakukannya syari’at Islam di masa Rasulullah.
Islam memperkenalkan kepada manusia bahkan menyuruh supaya gerak-geriknya
dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan busana yang telah diciptakan oleh Allah
SWT.
Busana bagi
umat Islam mempunyai ciri-ciri yang khas yang jauh lebih baik dari busana
orang-orang non-muslim. Ciri busana yang dikehendaki ajaran Islam adalah dapat
menutup aurat, sopan, bersih dan tidak menyerupai busana lawan jenisnya. Hal ini dimaksudkan untuk
memelihara nilai-nilai kesopanan dan agar terhindar dari segala unsur-unsur
yang dapat mendorong manusia kepada perzinaan.
Memang
sebenarnya semua agama di atas permukaan bumi
ini melarang zina tetapi agama Islam lebih keras larangannya sampai
menutup jalan-jalan yang mengarah kepada
perbuatan mesum, pelacuran dan
perzinaan. Oleh karena itu jilbab sebagai busana muslim Syari'at Islam
diketengahan dalam Al-Qur’an sebagai dasar perundangan yang prinsipil, dan
Al-Hadist sebagai penafsirannya adalah awal dari pencegah terjadinya perzinaan.[1]
Secara
tegas Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk menutup aurat, sebagaimana firman-Nya dalam
surat Al-A’raf ayat 26-27 yang berbunyi sebagai berikut :
ا
بنى ا د م قدأنزلناعليكم لباسا يوارى سواتكم وريشاً ولباس التّقوا ذلك خيرً ذلك من
ايات الله لعلهم يذّكرون (٢٦ ) يابنى ادم
لا يفتينّكن الشيطان كما اخرج ابويكم من الجنة ينزع عنهما لباسهما ليريهماسواتهما,
انّه يركم هو وقبيله من حيث لا تزونهم, انّاجعلنا الشياطين اولياء لّلذ ين لا
يؤمنون (ألأعرف : ٢٦-٢٧
)
Artinya : “Hai anak adam ,sesungguhnya
Kami telah menutupi auratmu dan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian yang indah-indah untuk
perhiasan. Dan pakaian tagwa adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Hai anak adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana
dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu
dari surga, ia meninggalkan
keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya
ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak
dapat melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu
pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. (al-A’raf : 26-27).
Dari penjelasan ayat di
atas bahwa salah satu kewajiban manusia adalah menutup aurat yang dapat
diartikan dengan sifat malu, karena itu, manusia mempunyai fitrah untuk tetap
mempertahankan rasa malu itu dengan berbagai cara, salah satunya adalah menutup
aurat dan ajaran atau kewajiban menggunakan busana yang indah untuk kepentingan
manusia itu sendiri. Namun Keindahan yang bersifat perhiasan atau model busana
yang berlebih-lebihan terutama bagi wanita tidak diperbolehkan meggunakannya
secara bebas, kecuali di lingkungan keluarga sendiri (mahramnya) sama dengan
batasan aurat laki-laki yaitu yang berada diantara pusat dan lutut. Namun
demikian alangkah baiknya kalau mengenakan busana yang meliputi seluruh bagian
tubuhnya yang lain. Hal ini untuk menjaga kesopanan dan adab supaya terhindar
dari hal-hal yang dapat menimbulkan unsur-unsur negatif [2]
juga wanita yang memakai busana yang membentuk tipis sehingga nampak kulitnya,
termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajamkan bagian-bagian
tubuh (tempat-tempat yang dapat membawa fitnah ). Seperti pakaian you can
see.[3]
“Selanjutnya syara’ menyuruh para
muslim mengenakan pakaiannya yang baik, menarik, rapi, karena yang demikian itu
berpadanan dengan Islam.”[4]
Guna mewujudkan masyarakat yang sehat, harmonis, damai, berwibawa dan demi
menunjang harkat dan martabat wanita.
Di tinjau dari sudut kesopanan,
busana yang digunakan itu bukan hanya dari segi ukurannya saja yang harus
menutup aurat,tetapi juga busana itu yang tidak tembus pandang, karena
pakaian/busana yang tembus pandang akan menimbulkan kegairahan seks bagi lawan
jenisnya, sehingga mengakibatkan kerusakan moral yang sekaligus dapat
melunturkan nilai-nilai kesopanan (kewibawaan) sebagai manusia yang beriman.
Muslim Ibrahim mengatakan :
Jangan terlalu sempit (ketat) agar tidak menampakkan bentuk tubuh,
karena Nabi SAW. Pernah memberikan baju dari kain Linen yang sangat lunak kepada Usamah biun
Zaid , setelah Nabi mengetahui bahwa Usmah telah memberikan baju tersebut
kepada isterimu memakai baju dalam yang tebal
di bawah baju Linen itu. Aku Khawatir kalau-kalau baju Linen itu dapat
menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh.[5]
Berdasarkan penjelasan tersebut,
maka busana yang dimaksud yang tidak menampakkan bentuk tubuh dan warna kulit
dalam juga melarang bagi wanita memakai pakaian/busana yang menyerupai
laki-laki. Rasulullah sendiri sangat
benci terhadap wanita yang berbusana demikian, dalam hal ini Rasulullah SAW
bersabda :
عن أ بي هريرة أنّ نبى صلى الله عليه وسلم قال : لعن الرجل يلبس
لبسه الم أةو ألم أة يلبس لبسه الرجل ﴿رواه أبو دود﴾
Artinya : “Dari Abu Hurairah. Bahwa Nabi SAW melaknati orang laki-laki yang
memakai busana seperti busana wanita dan wanita yang berbusana seperti
laki-laki”. (H. R.Abu Daud).[6]
Dari penjelasan di atas, dapat
diambil kesimpulan bahwa haram hukumnya bagi laki-laki memakai pakaian yang
menyerupai pakaian/busana wanita dan wanita yang memakai pakaian yang menyerupai busana laki-laki.
Maka dari beberapa uraian di atas dapatlah penulis
simpulkan bahwa busana yang dikehendaki dalam ajaran Islam adalah dapat menutup
aurat, sopan, bersih, serta tidak
menyerupai pakaian lawan jenisnya, karena busana yang demikian itu dapa
terpelihara nilai-nilai kesopanan, kesehatan, serta dapat menumbuhkan semangat
dan berwibawa.
[1]H. Abdullah Mashur, Jilbab dalam Sorotan Ilmiyah Populer, (Jakarta: Bintang Pelajar, 1999), hal.20
[4]Hasbi As-Shidieqy, Al-Islam, Jilid 2, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1998), hal. 25.
[5]Muslim Ibrahim, Busana Muslimah dn Pengidenfiksiannya dalam Kehididupan Masyaraka (Banda
Aceh,: Lembaga Ilmiyah IAIN Ar-Raniry 1985), hal. 5.
[6] Imam Abu Daud,
Sunan Abi Daud,juz IV,(Bandung, Dahlan, ,t.t), hal. 60.

Post a Comment for "Busana Muslimah Dalam Islam"