Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Busana Muslimah Dalam Islam


A.    Busana Muslimah Dalam Islam


Berbusana muslimah dalam ajaran Islam adalah  suatu  kewajiban dalam mengangkat derajat kaum wanita, karena busana tersebut menyangkut dengan hal ikhwal peradaban manusia sejak diberlakukannya syari’at Islam di masa Rasulullah. Islam memperkenalkan kepada manusia bahkan menyuruh supaya gerak-geriknya dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan   dan busana yang telah diciptakan oleh Allah SWT.
Busana bagi umat Islam mempunyai ciri-ciri yang khas yang jauh lebih baik dari busana orang-orang non-muslim. Ciri busana yang dikehendaki ajaran Islam adalah dapat menutup aurat, sopan, bersih dan tidak menyerupai busana lawan  jenisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara nilai-nilai kesopanan dan agar terhindar dari segala unsur-unsur yang dapat mendorong manusia kepada perzinaan.
Memang sebenarnya semua agama di atas permukaan bumi  ini melarang zina tetapi agama Islam lebih keras larangannya sampai menutup jalan-jalan yang  mengarah kepada perbuatan mesum, pelacuran dan  perzinaan. Oleh karena itu jilbab sebagai busana muslim Syari'at Islam diketengahan dalam Al-Qur’an sebagai dasar perundangan yang prinsipil, dan Al-Hadist sebagai penafsirannya adalah awal dari pencegah terjadinya perzinaan.[1]
Secara tegas Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk  menutup aurat, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-A’raf ayat 26-27 yang berbunyi sebagai berikut :
ا بنى ا د م قدأنزلناعليكم لباسا يوارى سواتكم وريشاً ولباس التّقوا ذلك خيرً ذلك من ايات الله لعلهم يذّكرون (٢٦ )  يابنى ادم لا يفتينّكن الشيطان كما اخرج ابويكم من الجنة ينزع عنهما لباسهما ليريهماسواتهما, انّه يركم هو وقبيله من حيث لا تزونهم, انّاجعلنا الشياطين اولياء لّلذ ين لا يؤمنون (ألأعرف : ٢٦-٢٧ )

Artinya :         “Hai anak adam ,sesungguhnya Kami telah menutupi auratmu dan pakaian untuk menutupi  auratmu dan pakaian yang indah-indah untuk perhiasan. Dan pakaian tagwa  adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu   dari  surga, ia meninggalkan keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. (al-A’raf  : 26-27).
            Dari penjelasan ayat di atas bahwa salah satu kewajiban manusia adalah menutup aurat yang dapat diartikan dengan sifat malu, karena itu, manusia mempunyai fitrah untuk tetap mempertahankan rasa malu itu dengan berbagai cara, salah satunya adalah menutup aurat dan ajaran atau kewajiban menggunakan busana yang indah untuk kepentingan manusia itu sendiri. Namun Keindahan yang bersifat perhiasan atau model busana yang berlebih-lebihan terutama bagi wanita tidak diperbolehkan meggunakannya secara bebas, kecuali di lingkungan keluarga sendiri (mahramnya) sama dengan batasan aurat laki-laki yaitu yang berada diantara pusat dan lutut. Namun demikian alangkah baiknya kalau mengenakan busana yang meliputi seluruh bagian tubuhnya yang lain. Hal ini untuk menjaga kesopanan dan adab supaya terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan unsur-unsur negatif [2] juga wanita yang memakai busana yang membentuk tipis sehingga nampak kulitnya, termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajamkan bagian-bagian tubuh (tempat-tempat yang dapat membawa fitnah ). Seperti pakaian  you can see.[3]
            “Selanjutnya syara’ menyuruh para muslim mengenakan pakaiannya yang baik, menarik, rapi, karena yang demikian itu berpadanan dengan Islam.”[4] Guna mewujudkan masyarakat yang sehat, harmonis, damai, berwibawa dan demi menunjang harkat dan martabat wanita.
            Di tinjau dari sudut kesopanan, busana yang digunakan itu bukan hanya dari segi ukurannya saja yang harus menutup aurat,tetapi juga busana itu yang tidak tembus pandang, karena pakaian/busana yang tembus pandang akan menimbulkan kegairahan seks bagi lawan jenisnya, sehingga mengakibatkan kerusakan moral yang sekaligus dapat melunturkan nilai-nilai kesopanan (kewibawaan) sebagai manusia yang beriman.
            Muslim Ibrahim mengatakan :
            Jangan terlalu sempit (ketat) agar tidak menampakkan bentuk tubuh, karena Nabi SAW. Pernah memberikan baju dari kain  Linen yang sangat lunak kepada Usamah biun Zaid , setelah Nabi mengetahui bahwa Usmah telah memberikan baju tersebut kepada isterimu memakai baju dalam yang tebal  di bawah baju Linen itu. Aku Khawatir kalau-kalau baju Linen itu dapat menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh.[5]

            Berdasarkan penjelasan tersebut, maka busana yang dimaksud yang tidak menampakkan bentuk tubuh dan warna kulit dalam juga melarang bagi wanita memakai pakaian/busana yang menyerupai laki-laki. Rasulullah  sendiri sangat benci terhadap wanita yang berbusana demikian, dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
عن أ بي هريرة أنّ نبى صلى الله عليه وسلم قال : لعن الرجل يلبس لبسه الم أةو ألم أة يلبس لبسه الرجل ﴿رواه أبو دود﴾

Artinya : “Dari Abu Hurairah. Bahwa Nabi SAW melaknati orang laki-laki yang memakai busana seperti busana wanita dan wanita yang berbusana seperti laki-laki”. (H. R.Abu Daud).[6]

            Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa haram hukumnya bagi laki-laki memakai pakaian yang menyerupai pakaian/busana wanita dan wanita yang memakai pakaian yang  menyerupai busana laki-laki.
Maka dari beberapa uraian di atas dapatlah penulis simpulkan bahwa busana yang dikehendaki dalam ajaran Islam adalah dapat menutup aurat, sopan, bersih, serta tidak  menyerupai pakaian lawan jenisnya, karena busana yang demikian itu dapa terpelihara nilai-nilai kesopanan, kesehatan, serta dapat menumbuhkan semangat dan berwibawa.


[1]H. Abdullah Mashur, Jilbab dalam Sorotan Ilmiyah Populer, (Jakarta: Bintang  Pelajar, 1999), hal.20

2Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalm Islam, (Jakarta: Bina Ilmu, tt),         hal.215.

[3]Ibid, hal.112.

[4]Hasbi As-Shidieqy, Al-Islam, Jilid 2, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1998), hal. 25.
[5]Muslim Ibrahim, Busana Muslimah dn Pengidenfiksiannya dalam Kehididupan Masyaraka (Banda Aceh,: Lembaga Ilmiyah IAIN Ar-Raniry 1985), hal. 5.

[6] Imam Abu Daud, Sunan Abi Daud,juz IV,(Bandung, Dahlan, ,t.t), hal. 60.

Post a Comment for "Busana Muslimah Dalam Islam"