Busana Muslimah dan Nilai Positif
A. Busana Muslimah dan Nilai Positif
Islam
menganjurkan kepada wanita untuk menggunakan busana muslimah karena hal itu
mengandung nilai-nilai positif tersendiri di antara, adalah :
1.
Nilai Keyakinan
Agama Islam
mengandung sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktifitas pemeluknya yang disebut
aqidah. Aqidah Islam berisikan ajaran
tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini dan diimani oleh setiap orang
Islam. Karena Islam bersumber kepada
kepercayaan dan keimanan kepada Tuhan, maka aqidah merupakan sistem kepercayaan
yang mengikat manusia kepada Islam.[1]
Sistem
kepercayaan Islam atau aqidah dibangun atas enam dasar keimanan yang lazim
disebut rukum Iman. Rukun Iman meliputi
keimanan kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir dan qadar-Nya.
Sebagai rukun Iman tersebut adalah :
ياايّهاالذين
امنوا امنوا باالله ورسوله والكتب الذي نزّل على رسوله والكتب الّذي انزل من قبل,
ومن يّكفر باالله وملكته وكتبه ورسوله واليوم الاخرفقد ضلّ ضللاًبعيداً ( النساء : ۱۳٦ )
Artinya : “Wahai
orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kitab
yang diturunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya.
Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat
sejauh-jauhnya.” (Q. S. an-Nisa :136).
Khususnya surat
busana muslimah ini mengandung nilai-nilai aqidah, yaitu dalam persoalan,
keyakinan akan perintah Allah untuk menutup aurat. Keyakinan untuk menutup aurat sangat penting
rangka kesatuan syari’at Islam lainnya, sebab tanpa mempercayai akan kewajiban
sama halnya dengan orang tidak mempercayai agama Islam, walaupun orang itu
menyatakan ia percaya kepada Allah, Al-Qur’an dan nabi Muhammad.
Iman dapat diartikan dengan “keyakinan yang mantap akan
adanya keesaan-Nya, sifat-sifat-Nya, syari’at serta keputusan-Nya, Maha
Pencipta segalanya Dialah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dengan
sebenarnya, tiada Tuhan selain Dia.”[2] Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa :
Artinya : Abu Amar atau Abu Amrah Aufan bin Abdullah
Saw berkata: wahai Rasulullah, katakahlah kepadaku satu perkataan dalam Islam
yang tidak akan pernah aku tanyakan kepada selain engkau. Beliau bersabda,
“katakanlah aku beriman kepada Allah, kemudian beristiqamah.” (H.R. Muslim)
Keyakinan yang teguh dan mantap terhadap Allah, kemudian
dijabarkan kepada rukun-rukun iman yang lain, yaitu beriman kepada Malaikat,
Kitab-kitab (samawi), para Rasul alaihimussalam, iman kepada adanya hari kiamat
serta qadha dan qadar Allah, yang kemudian membentuk aqidah Islamiah yang kuat
dan mantap didalam setiap muslim.
Konsep iman yang dibicarakan dalam bacaan pada umumnya
mengacu pada masalah berbakti kepada Allah dan Rasul-Nya. Menurut Mahmud Syaltut, yang dimaksud dengan
keimanan “mengamalkan apa-apa yang telah diamalkan oleh Nabi saw dan para
sahabanya; disebut “taqwa” karena mereka teguh mengikuti sunnah Nabi saw’
disebut muslimin, karena mereka berpegang di atas al-haq (kebenaran), tidak
berselisih dalam agama, mereka berkumpul pada para imam al-haq, dan mengikuti
apa yang telah menjadi kesepakatan para ulama.”[3]
Mengikuti sunnah Rasulullah Saw, maka mereka disebut dengan
ahlul hadist, ahlul autsar, ahlul ‘ittiba’, thaifah al-mansurah (kelompok yang
dimenangkan), dan firqah an-najah (golongan yang selamat).[4] Oleh karena itu, mempelajari tauhid merupakan
suatu kewajiban bagi kaum muslimin yang hendak beriman kepada secara teguh
kepada Allah SWT.
2.
Nilai Ibadah
Ibadah
merupakan salah satu bentuk amalan yang wajib dilaksanakan kepada Allah oleh
seorang hamba. Amalan ini dibebankan
karena seseorang hamba telah mengakui bahwa diri merupakan makhluk Allah yang
senantiasa melaksanakan pengabdiannya kepada sang Khalik. Karena hal itulah, maka Allah berhak menerima
pengamdian hamba-Nya dalam bentuk amal ibadah.
Oleh karena
itu, mengenakan busana muslimah merupakan ibadah yang mesti diterima oleh
seseorang hamba, karena menutup aurat salah satu syarat untuk melaksanakan
ibadah. Di sisi lain, ibadah kepada
hamba baik berupa ibadah shalat sebagai sarana untuk mencegah dari
kejahatan. Demikian juga diwajibkan
melaksanakan ibadah untuk memberikan ketenangan kepada diri seorang hamba,
karena degnan melaksanakan amal ibadah akan tercapai ketenangan dalam menjalani
kehidupan ini.
Sebenarnya
kewajiban mengenakan busana muslimah ini sudah ada sejak masa awal Islam
berkembang, dan hal ini pernah diterangkan secara tegas, karena pada masa itu
masusia masih labil dalam menganut ajaran syari’atnya masing-masing, sehingga
perintah untuk melaksanakan ibadah masih sangat lemah untuk dilaksanakan.[5]
Melaksanakan
ibadah seorang anak manusia tidak pernah terjadi perbedaan, karena ibadah ini
selalu berpedoman secara langsung kepada al-qur’an dan as-Sunnah. Apalagi para ulama fiqih berpedoman pada ayat
dan hadits yang sama, sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan dalam
menentukan bagaimana cara melaksanakan amal ibadah kepada Allah.
Sebenarnya yang
dimaksud dengan ibadah adalah melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar menurut
keadaan dan tempat, seperti melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji. Namun demikian dalam Islam ibadah tersebut
dibagi dalam dua bentuk yaitu ibadah wajib dan ibadah sunat. Ibadah wajib adalah ibadah yang difardhukan
kepada setiap hamba yang telah aqil baligh, sedangkan ibadah sunat adalah
ibadah yang ditentukan menurut tingkat kemampuan seseorang dalam
melaksanakannya.
Banyak ibadah
yang diwajibkan sekedar menurut kemampuan dan hal ini dikarenakan keadaan
kekuatan kemampuan menurut suatu kaum. Akan tetapi, apalagi dilihat realitas sekarang,
maka masih banyak orang yang belum mengenakan busana muslimah menurut ketentuan
yang telah ditetapkan oleh syara’. Hal
tersebut dikarenakan perkembangan masa dan keadaan, yang pada masa lalu tingkat
keimanan masih sangat kuat, sedangkan pada masa sekarang tingkat keimanan sudah
sangat menipis.
Jika pada masa
lalu berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah kepada Allah, tetapi sekarang
melaksanakan ibadah hanya pada saat tertentu saja, misalnya ketika terjadi
musibah dan sebagainya.[6]
Lain halnya dengan Abul A’la al-Maududi.
Menurut beliau kewajiban mengenakan busana muslimah dalam Islam
merupakan kewajiban yang sangat tegas dibicarakan khususnya dalam menjaga
kehormatan diri. Kewajiban ini
dibebankan kepada seorang hamba yang telah memasuki masa aqil baligh. Kewajiban hamba adalah mengabdikan diri
kepada Allah sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang telah diberikan. Karena itu harus dipatuhi sepenuhnya dalam
statusnya sebagai hamba.[7]
[1] Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama
RI, Buku Teks Pendidikan Islam Pada
Perguruan Tingggi Umum, (Jakarta :
Bulan Bintang, 2000), hal. 126.
[2] Muhammad Abduh, Risalatut
Tauhid, (Beirut: Wasyirkah al-Halabi al-Babi, 1953), hal 122.
[3] Mahmud Syaltut, Aqidah wa Syari’ah,
(Mesir: Dar al-Kutub, t.t.), hal. 65
[4] Ibid, hal. 66
[5] Hasbi ash-Shiddiqy, al-Islam
II, (Semarang : Pustaka Rizki Putra,
1999), hal. 316.
[6] Muhammad Athiyah al-Abrasyi, Jilbab
Dalam Sorotan Ilmiah Populer, (Jakarta:
Bintang Pelajar, 1998) hal 21.
[7]Abu A’la al-Maududi, Kawin dan Cerai Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hal. 27.

Post a Comment for "Busana Muslimah dan Nilai Positif"