Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Busana Muslimah dan Nilai Positif


A.    Busana Muslimah dan Nilai Positif

Islam menganjurkan kepada wanita untuk menggunakan busana muslimah karena hal itu mengandung nilai-nilai positif tersendiri di antara, adalah :
1.     Nilai Keyakinan
Agama Islam mengandung sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktifitas pemeluknya yang disebut aqidah.  Aqidah Islam berisikan ajaran tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini dan diimani oleh setiap orang Islam.  Karena Islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Tuhan, maka aqidah merupakan sistem kepercayaan yang mengikat manusia kepada Islam.[1]
Sistem kepercayaan Islam atau aqidah dibangun atas enam dasar keimanan yang lazim disebut rukum Iman.  Rukun Iman meliputi keimanan kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir dan  qadar-Nya.  Sebagai rukun Iman tersebut adalah :
ياايّهاالذين امنوا امنوا باالله ورسوله والكتب الذي نزّل على رسوله والكتب الّذي انزل من قبل, ومن يّكفر باالله وملكته وكتبه ورسوله واليوم الاخرفقد ضلّ ضللاًبعيداً  ( النساء : ۱۳٦ )

Artinya :  “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.” (Q. S. an-Nisa :136).

          Khususnya surat busana muslimah ini mengandung nilai-nilai aqidah, yaitu dalam persoalan, keyakinan akan perintah Allah untuk menutup aurat.  Keyakinan untuk menutup aurat sangat penting rangka kesatuan syari’at Islam lainnya, sebab tanpa mempercayai akan kewajiban sama halnya dengan orang tidak mempercayai agama Islam, walaupun orang itu menyatakan ia percaya kepada Allah, Al-Qur’an dan nabi Muhammad.
          Iman dapat diartikan dengan “keyakinan yang mantap akan adanya keesaan-Nya, sifat-sifat-Nya, syari’at serta keputusan-Nya, Maha Pencipta segalanya Dialah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya, tiada Tuhan selain Dia.”[2]  Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa :



                                            
Artinya  :     Abu Amar atau Abu Amrah Aufan bin Abdullah Saw berkata: wahai Rasulullah, katakahlah kepadaku satu perkataan dalam Islam yang tidak akan pernah aku tanyakan kepada selain engkau. Beliau bersabda, “katakanlah aku beriman kepada Allah, kemudian beristiqamah.” (H.R. Muslim)

          Keyakinan yang teguh dan mantap terhadap Allah, kemudian dijabarkan kepada rukun-rukun iman yang lain, yaitu beriman kepada Malaikat, Kitab-kitab (samawi), para Rasul alaihimussalam, iman kepada adanya hari kiamat serta qadha dan qadar Allah, yang kemudian membentuk aqidah Islamiah yang kuat dan mantap didalam setiap muslim.
          Konsep iman yang dibicarakan dalam bacaan pada umumnya mengacu pada masalah berbakti kepada Allah dan Rasul-Nya.  Menurut Mahmud Syaltut, yang dimaksud dengan keimanan “mengamalkan apa-apa yang telah diamalkan oleh Nabi saw dan para sahabanya; disebut “taqwa” karena mereka teguh mengikuti sunnah Nabi saw’ disebut muslimin, karena mereka berpegang di atas al-haq (kebenaran), tidak berselisih dalam agama, mereka berkumpul pada para imam al-haq, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan para ulama.”[3]
          Mengikuti sunnah Rasulullah Saw, maka mereka disebut dengan ahlul hadist, ahlul autsar, ahlul ‘ittiba’, thaifah al-mansurah (kelompok yang dimenangkan), dan firqah an-najah (golongan yang selamat).[4]  Oleh karena itu, mempelajari tauhid merupakan suatu kewajiban bagi kaum muslimin yang hendak beriman kepada secara teguh kepada Allah SWT.
2.     Nilai Ibadah
Ibadah merupakan salah satu bentuk amalan yang wajib dilaksanakan kepada Allah oleh seorang hamba.  Amalan ini dibebankan karena seseorang hamba telah mengakui bahwa diri merupakan makhluk Allah yang senantiasa melaksanakan pengabdiannya kepada sang Khalik.  Karena hal itulah, maka Allah berhak menerima pengamdian hamba-Nya dalam bentuk amal ibadah.
Oleh karena itu, mengenakan busana muslimah merupakan ibadah yang mesti diterima oleh seseorang hamba, karena menutup aurat salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah.  Di sisi lain, ibadah kepada hamba baik berupa ibadah shalat sebagai sarana untuk mencegah dari kejahatan.  Demikian juga diwajibkan melaksanakan ibadah untuk memberikan ketenangan kepada diri seorang hamba, karena degnan melaksanakan amal ibadah akan tercapai ketenangan dalam menjalani kehidupan ini.
Sebenarnya kewajiban mengenakan busana muslimah ini sudah ada sejak masa awal Islam berkembang, dan hal ini pernah diterangkan secara tegas, karena pada masa itu masusia masih labil dalam menganut ajaran syari’atnya masing-masing, sehingga perintah untuk melaksanakan ibadah masih sangat lemah untuk dilaksanakan.[5]
Melaksanakan ibadah seorang anak manusia tidak pernah terjadi perbedaan, karena ibadah ini selalu berpedoman secara langsung kepada al-qur’an dan as-Sunnah.  Apalagi para ulama fiqih berpedoman pada ayat dan hadits yang sama, sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan dalam menentukan bagaimana cara melaksanakan amal ibadah kepada Allah.
Sebenarnya yang dimaksud dengan ibadah adalah melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar menurut keadaan dan tempat, seperti melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji.  Namun demikian dalam Islam ibadah tersebut dibagi dalam dua bentuk yaitu ibadah wajib dan ibadah sunat.  Ibadah wajib adalah ibadah yang difardhukan kepada setiap hamba yang telah aqil baligh, sedangkan ibadah sunat adalah ibadah yang ditentukan menurut tingkat kemampuan seseorang dalam melaksanakannya.
Banyak ibadah yang diwajibkan sekedar menurut kemampuan dan hal ini dikarenakan keadaan kekuatan kemampuan menurut suatu kaum. Akan tetapi, apalagi dilihat realitas sekarang, maka masih banyak orang yang belum mengenakan busana muslimah menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’.  Hal tersebut dikarenakan perkembangan masa dan keadaan, yang pada masa lalu tingkat keimanan masih sangat kuat, sedangkan pada masa sekarang tingkat keimanan sudah sangat menipis.
Jika pada masa lalu berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah kepada Allah, tetapi sekarang melaksanakan ibadah hanya pada saat tertentu saja, misalnya ketika terjadi musibah dan sebagainya.[6] Lain halnya dengan Abul A’la al-Maududi.  Menurut beliau kewajiban mengenakan busana muslimah dalam Islam merupakan kewajiban yang sangat tegas dibicarakan khususnya dalam menjaga kehormatan diri.  Kewajiban ini dibebankan kepada seorang hamba yang telah memasuki masa aqil baligh.  Kewajiban hamba adalah mengabdikan diri kepada Allah sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang telah diberikan.  Karena itu harus dipatuhi sepenuhnya dalam statusnya sebagai hamba.[7]


[1] Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI, Buku Teks Pendidikan Islam Pada Perguruan Tingggi Umum, (Jakarta: Bulan Bintang, 2000), hal. 126.
[2] Muhammad Abduh, Risalatut Tauhid, (Beirut: Wasyirkah al-Halabi al-Babi, 1953), hal 122.

[3] Mahmud Syaltut, Aqidah wa Syari’ah, (Mesir: Dar al-Kutub, t.t.), hal. 65

[4] Ibid, hal. 66
[5] Hasbi ash-Shiddiqy, al-Islam II, (Semarang :  Pustaka Rizki Putra, 1999), hal. 316.
[6] Muhammad Athiyah al-Abrasyi, Jilbab Dalam Sorotan Ilmiah Populer, (Jakarta:  Bintang Pelajar,  1998) hal 21.

[7]Abu A’la al-Maududi, Kawin dan Cerai Menurut Islam, (Jakarta:  Gema Insani Press, 1996), hal. 27.

Post a Comment for "Busana Muslimah dan Nilai Positif"