Mengenal Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Sikeudes 2018
Aplikasi Sistem Keuangan Gampong (Sikeudes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang diperuntukkan untuk pengelolaan keuangan Gampong.
Pengelolaan Keuangan Gampong mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong memerintah Keuchiekuntuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat Gampong selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong). Pelaksana pengelolaan keuangan Gampong terdiri dari Sekretaris Gampong, Kaur/Kasi dan kaur keuangan.
Sekretaris Gampong bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan, dan kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana kegiatan anggaran. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya menuntut banyak peran Sekdes, Kaur dan Kasi.
Terdapat 3 dokumen penting dalam perencanaan pembangunan Gampong, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMGampong/RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPGampong/RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBGampong/APBDes).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) RKP Gampong mulai disusun oleh pemerintah Gampong pada bulan Juli tahun berjalan dan ayat (4) RKP Gampong ditetapkan dengan peraturan Gampong paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APBDes dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan Gampong. Alur penyusunan APBDes perubahan pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Gampong.
Cara Membuat APBDes Perubahan menggunakan Aplikasi Siskeudes Tahun 2018, disadur dari banjaranyar.net, sebagai berikut:
Pengelolaan Keuangan Gampong mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong memerintah Keuchiekuntuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat Gampong selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong). Pelaksana pengelolaan keuangan Gampong terdiri dari Sekretaris Gampong, Kaur/Kasi dan kaur keuangan.
Sekretaris Gampong bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan, dan kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana kegiatan anggaran. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya menuntut banyak peran Sekdes, Kaur dan Kasi.
Terdapat 3 dokumen penting dalam perencanaan pembangunan Gampong, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMGampong/RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPGampong/RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBGampong/APBDes).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) RKP Gampong mulai disusun oleh pemerintah Gampong pada bulan Juli tahun berjalan dan ayat (4) RKP Gampong ditetapkan dengan peraturan Gampong paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APBDes dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan Gampong. Alur penyusunan APBDes perubahan pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Gampong.
Cara Membuat APBDes Perubahan menggunakan Aplikasi Siskeudes Tahun 2018, disadur dari banjaranyar.net, sebagai berikut:
- Copy satu folder aplikasi Siskeudes 2018 pada drive D, kemudian rubah folder siskeudes dengan menambahkan ?PERUB? dibelakangnya, contohnya : ?Apl_SiskeudesR106_2018?PERUB?, maksudnya untuk membedakan folder apbdes induk dengan apbdes perubahan dan data APBDes 2018 induk tetap aman. Rename folder dengan menambahkan kata ?PERUB?, tidak harus terserah masing-masing Gampong.
- Buka folder D:\Apl_SiskeudesR106_2018?PERUB dan hapus file config.ini
- Buka aplikasi Siskeudes 2018 dengan klik dobel pada file SimKeu_GampongV12.exe, kemudian koneksikan dengan data basenya dengan klik tombol di samping text box Data Base Yang Diaktifkan, kemudian klik tombol Test, dan klik tombol Simpan. Lakukanlah login dengan user dan password masing masing Gampong.
- Pada tahap ini Siskeudes 2018 telah terbuka dengan data base APBDes 2018 induk, kemudian klik Data Entry >> Penganggaran >> Data Umum Gampong. Rubah APBDES menjadi APBDES Perubahan, dengan cara klik Ubah, pada Status APBDes, rubah menjadi PAK, Kemudian Klik Simpan.
- Lakukan perubahan tambah kurang pada mata anggaran yang akan dirubah (angka yang berwarna merah) pada Modul Belanja atau akan melakukan tambahan akun Belanja Kegiatan yang baru.
- Apabila mata anggaran dirubah ke tambah (lebih besar nilainya dengan anggaran induk) harap dicek juga pada sumber dana pada pendapatan dan sebaiknya perubahan dilakukan pada Pendapatan Gampong terlebih dahulu, sehingga pada saat melakukan perubahan tambah pada Belanja akan terjadi ketersedian sumber dana.
- Apabila ada mata anggaran yang akan dihapus pada APBDes Perubahan, lakukanlah perubahan pada jumlah satuan Belanja menjadi Nol, tidak usah menghapus akun Belanja.
- Selama proses APBDes Perubahan 2018, Penatausahaan Siskeudes 2018 tetap berjalan dengan menggunakan APBDes induk. Kemudian lakukanlah proses export import Penatausahaan Siskeudes 2018 apabila Perdes APBDes telah ditetapkan dan selanjutnya Penatausahaan Siskeudes 2018 menggunakan Aplikasi Siskeudes 2018 yang telah dirubah.
Post a Comment for "Mengenal Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Sikeudes 2018"