Cara Sederhana Membuktikan Desa Transparan atau Tidak


Beberapa hari lalu melalui laman media sosial dan juga beberapa pertanyaan via email blog sederhana ini ada yang menanyakan seperti ini

Bapak! ......Kades kami nggak transparan kak kira-kira gimana dong cara buktiin kalo dia nggak transparan?

Bapak!.......suatu desa itu transparan buktiinnya gimana?

Ok daripada lama-lama sebelumnya mo kasih tau, maafkan kakanda hai adinda jika dalam beberapa postingan blog yang kurang memuaskan dan tipo banyak yang membuat lu muak dan banyak hal. Hanya mo bilang minta maaf dan terus kas ingat saya kapan dan dimana saja, di saat lagi memikirkanku juga nggak apa-apa tapi yakinlah, aku padamu dinda

Lanjut, yah diatas tadi salah satu bentuk dan cara minta maaf kepada mantan yang nggak mo balik lagi. Eh ngomong opo to mas fokus dong, hehhehee.(garing)

To the point aja yah

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, semua Badan Publik Desa harus menyediakan dokumen sebagai informasi publik yang sewaktu-waktu masyarakat meminta harus diberikan dengan cepat dan mudah. Sebagaimana diuraikan pada pasal 4 sebagai berikut:

Pasal 4

Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikitterdiri atas:

  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
  2. Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kades, Peraturan Kades, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
  • Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  • Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak; 
  • Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut; 
  • Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut; 
  • Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan 
  • Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan 
  • Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
  • Profil lengkap Kades dan Perangkat Desa;
  • Profil Desa;
  • Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  • Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  • Data perbendaharaan atau inventaris;
  • Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepalaDesa;
  • Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  • Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  • Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
  • Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.

0 Comments