Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Selanjutnya, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan bahwa Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sisebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:
(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
- Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- Menetapkan PPKD;
- Menyetujui RAK Desa; dan
- Menyetujui SPP.
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) terdiri dari Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.
Demikianlah penjelasan penulis, tentang Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selengkapnya Donwload: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Lampirannya
0 Comments
Post a Comment