Catat, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat daan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum membentuk desa baru.
Di dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.
Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Dilihat dari caranya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada tiga cara pembentukan desa yaitu:
- pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih;
- penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa; dan
- penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.
- Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan.
- Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).
- Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.
- Untuk wilayah Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK.
- Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK. Untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK.
- Perbedaan juga terlihat untuk wilayah NTT dan NTB, yakni 2.500 jiwa atau 500 KK untuk NTB dan 1.000 jiwa atau 200 KK untuk NTT.
- Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengikuti syarat yang sama seperti NTT dalam hal jumlah.
- Adapun untuk Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK. Syarat berikutnya yaitu wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah dan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.
Dua syarat terakhir ialah desa tersebut harus memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik serta memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah Mekanisme Pembentukan Desa Baru Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat......