Berikut kami tulis contoh cara membuat surat perjanjian pembuatan video inovasi Gampong jika dikerjakan oleh pihak ketiga.

CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN VIDEO
CAPTURING INOVASI GAMPONG
PROGRAM INOVASI GAMPONG TAHUN 2018
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Ketua Tim Pelaksana Inovasi
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPID) Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
Jabatan :
Ketua Tim Pelaksana Inovasi
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama sebagai Pembuat Dokumentasi Video Capturing Inovasi Desa untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan kontrak kerjasama Pembuatan Video Capturing Inovasi Gampong dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian Pihak Pertama
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan permintaan Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
1. Menangkan gambaran Gampong dengan menggunakan drone multicopter yang diisi dengan narasi atau dubbing suara.
2. Mewawancara dengan Keuchiek tentang pemanfaatan dana Gampong, pengelolaan potensi Gampong, permasalahan di Gampong, cara Gampong mengatasi masalah dan penjelasan gambaran umum potensi Gampong.
3. Mewawancara inisiator atau pelakuk inovasi di Gampong
4. Mewawancara salah satu tokoh masyarakat atau warga Gampong terhadap manfaat dana Gampong
5. Video berisi potongan ? potongan pendek snap shot terhadap kondisi Gampong dan para pelaku di Gampong.
6. Durasi video hasil capturing minimal 7 menit.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
1) Pihak Pertama berhak mendapatkan produk berupa video hasil capturing inovasi Gampong yang sesuai dengan ruang lingkup perkerjaan yang diminta oleh pihak pihak pertama.
2) Video diserahkan tepat waktu, yaitu paling lambat 2 Minggu (14 hari kerja) setelah surat kerjasama ini ditandatangani.
3) Pihak pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua, sesuai nilai dan termin yang disepakati.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Produksi Video Capturing Inovasi Gampong , yang mencakup pekerjaan sebagai berikut :
1) Membuat skrip atau narasi dan mendiskusikan isinya dengan Pihak Pertama
2) Membuat rekaman wawancara denga kades dan pelaku Gampong yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama
3) Mengedit hingga tercipta video capturing inovasi Gampong berdurasi 7-10 menit.
4) Burning copy CD sebanyak 3 pcs dari masing-masing video.
5) Pihak Kedua wajib menyerahkan hasil pekerjaan paling lambat 2 minggu (14 hari kerja) setelah kontrak ditantangani.
6) Video hasil capturing inovasi Gampong menjadi Hak Cipta Tim Pelaksana Inovasi Gampong dan dilarang mempublikasikan dan/atau menyerahkan kepada pihak lainnya tanpa ada izin dari Pihak Pertama.
Pasal 3
Nilai Perjanjian dan Pembayaran
1) Atas pekerjaan pendokumentasian dan pembuatan Video Capturing Inovasi Gampong ini maka Pihak Pertama berhak membayar Pihak Kedua uang sejumlah Rp. 5.000.000,-
2) Pihak Pertama berkewajiban melakukan pembayaran dari nilai yang telah disepakati pada Ayat 1 Pasa 3 yaitu sebesar 25 % atau sebesar Rp. 1.250.000,- sebagai uang muka pekerjaan.
3) Pembayaran kedua sebesar 25% Rp.1.250.000,- dilakukan setelah Pihak Kedua melakukan pendokumentasian dan mewawancarai semua pihak yang disebutkan dalam Pasal 1.
4) Pembayaran ketiga sebesar 50% atau sebesar Rp.2.500.000,- akan diberikan setelah Pihak Kedua menyelesaikan seluruh pekerjaan secara tuntas serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama.
5) Apabila Pihak Pertama membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Gampong ini maka Pihak Kedua tidak berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
6) Jika Pihak Kedua yang membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Gampong ini maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima kepada Pihak Pertama.
Pasal 4
Force Maheur
Jika Pihak Pertama atau Pihak kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (forcemajeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk.
Pasal 5
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
1) Pihak Pertama berhak mendapatkan produk berupa video hasil capturing inovasi Gampong yang sesuai dengan ruang lingkup perkerjaan yang diminta oleh pihak pihak pertama.
2) Video diserahkan tepat waktu, yaitu paling lambat 2 Minggu (14 hari kerja) setelah surat kerjasama ini ditandatangani.
3) Pihak pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua, sesuai nilai dan termin yang disepakati.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Produksi Video Capturing Inovasi Gampong , yang mencakup pekerjaan sebagai berikut :
1) Membuat skrip atau narasi dan mendiskusikan isinya dengan Pihak Pertama
2) Membuat rekaman wawancara denga kades dan pelaku Gampong yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama
3) Mengedit hingga tercipta video capturing inovasi Gampong berdurasi 7-10 menit.
4) Burning copy CD sebanyak 3 pcs dari masing-masing video.
5) Pihak Kedua wajib menyerahkan hasil pekerjaan paling lambat 2 minggu (14 hari kerja) setelah kontrak ditantangani.
6) Video hasil capturing inovasi Gampong menjadi Hak Cipta Tim Pelaksana Inovasi Gampong dan dilarang mempublikasikan dan/atau menyerahkan kepada pihak lainnya tanpa ada izin dari Pihak Pertama.
Pasal 3
Nilai Perjanjian dan Pembayaran
1) Atas pekerjaan pendokumentasian dan pembuatan Video Capturing Inovasi Gampong ini maka Pihak Pertama berhak membayar Pihak Kedua uang sejumlah Rp. 5.000.000,-
2) Pihak Pertama berkewajiban melakukan pembayaran dari nilai yang telah disepakati pada Ayat 1 Pasa 3 yaitu sebesar 25 % atau sebesar Rp. 1.250.000,- sebagai uang muka pekerjaan.
3) Pembayaran kedua sebesar 25% Rp.1.250.000,- dilakukan setelah Pihak Kedua melakukan pendokumentasian dan mewawancarai semua pihak yang disebutkan dalam Pasal 1.
4) Pembayaran ketiga sebesar 50% atau sebesar Rp.2.500.000,- akan diberikan setelah Pihak Kedua menyelesaikan seluruh pekerjaan secara tuntas serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama.
5) Apabila Pihak Pertama membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Gampong ini maka Pihak Kedua tidak berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
6) Jika Pihak Kedua yang membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Gampong ini maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima kepada Pihak Pertama.
Pasal 4
Force Maheur
Jika Pihak Pertama atau Pihak kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (forcemajeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk.
Pasal 5
Ketentuan Lainnya
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara Bersama dengan ketentuan :
Perubahan maupun penambahan dari perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah di tandatangani asli oleh Kedua Belah Pihak sehingga masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Pasal 6
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh Kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangan tanggal, 20 Desember 2018 di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG Pimpinan Media Gampong Kreatif
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pemerhati desa...salam berdesaaaaaaaaaaaaaaaaa
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara Bersama dengan ketentuan :
Perubahan maupun penambahan dari perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah di tandatangani asli oleh Kedua Belah Pihak sehingga masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Pasal 6
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh Kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangan tanggal, 20 Desember 2018 di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG Pimpinan Media Gampong Kreatif
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pemerhati desa...salam berdesaaaaaaaaaaaaaaaaa
0 Comments
Post a Comment