Dana Gampong Bisa Digunakan untuk Pencegahan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelatihan terkait narkoba dalam rangka mewujudkan Gampong bersih dari narkoba dibalai-balai yang di miliki Kementerian Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).


Pelatihan diberikan dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman bersama dengan perjanjian kerja bersama antara Kemendes PDTT dan BNN dengan berbagai kegiatan salah satunya masing-masing balai yang dimiliki Kemendes PDTT mengadakan perjanjian kerja bersama (PKB) dalam rangka mengoptinalkan peran Balai Latihan Masyarakat (BLM) untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Gampong dalam rangka mendorong dan mendukung program BNN yaitu Gampong bersinar (bersih dari narkoba).

"Ini adalah salah satu langkah yang sangat taktis. Kalau kita membuat proteksi untuk penyebaran narkoba, proteksi yang paling efektif adalah ditingkat perGampongan," kata Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat memberikan arahan pada acara Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Gampong, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Se-Wilayah Kalimantan Tahun 2019 di Banjarmasin pada Rabu (20/2).

Menurutnya, perGampongan tidak boleh diintervensi oleh narkoba. Dengan penguatan modal sosial yang ada diperGampongan harusnya mampu menanggulangi serta mampu membersihkan seluruh potensi yang menyebabkan pengaruh dari luar untuk membawa narkoba ke Gampong.

Berikut salah satu Contoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Gampong.

Oleh sebab itu, pelatihan penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman.

"Pelatihan tahun ini akan dilaksanakan di balai dan di wilayah atau lapangan dengan narasumbernya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau Badan Narkotika Nasional Kota BNNK (BNNK)," katanya.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa dana Gampong juga bisa digunakan untuk pencegahan narkoba melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Ketika dana Gampong bisa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan salah satunya adalah bagaimana memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan bahaya dari narkoba, bagaimana menguatkan pranata keluarga, sosial, agar mereka mengatakan say no to narkoba, dana Gampong bisa digunakan untuk itu," katanya.

Kemendes PDTT dalam mengawal Gampong, daerah tertinggal dan transmigrasi menginginkan Gampong-Gampong sebagai benteng pertahanan yang efektif, sehingga tidak masuk narkoba dan radikalisme.
Perlu diketahui bahwa Balai Latihan Masyarakat (BLM) yang dimiliki Kemendes PDTT menyediakan sebuah pelatihan yang bertujuan meningkatkan keahlian dan kompetensi masyarakat Gampong untuk mengelola Gampongnya sendiri. BLM juga sebagai tempat sarana inovasi perGampongan dan juga sebagai Balai untuk belajar mengembangkan Gampongnya. (Sumber: Kemendes)

0 Comments