Keberadaan Undang-Undang (UU) Gampong hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya, sehingga tujuan penguatan otonomi asli Gampong dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terstruktur.

Kemampuan perangkat Gampong dalam mengelola dana Gampong menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana Gampong yang seharusnya menjadi ?berkah? berubah menjadi ?bencana? akibat salah urus dan berbagai penyimpangan (korupsi).
Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan Gampong menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Gampong harus dikelola serius.
Keberpihakan anggaran untuk Gampong, baik yang berasal dari pusat maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah Gampong untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah memberikan ruang bagi Gampong nantinya untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli Gampong yang merupakan hasil usaha yang dilakukan di Gampong.
Ody Yunanda
Pengurus Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (Kompak)
Email: odycempeudak@gmail.com
Serambi Indonesia
0 Comments
Post a Comment