Dokrin Teologi Qadariyah
BAB I
P EN D A H U L U A N
A.
Latar
Belakang Masalah
Faham Qadariyah bukanlah dalam pengertian takdir yang umum dipakai oleh
bangsa Arab yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih
dahulu. Menurut bangsa Arab, Manusia hanya bertindak
menurut nasib yang telah ditentukan semenjak azal terhadap dirinya. Adapun
dalam faham Qadariyah, Takdir itu adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya
untuk alam semesta beserta seluruh isinya semenjak azal.
Aliran Qadariyah
berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat menyandarkan segala perbuatan
manusia kepada perbuatan Tuhan. Aliran qadariyah menyatakan bahwa semua tingkah
laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri, Manusia mempunyai kewenangan
untuk melakukan segala perbuatannya baik perbuatan yang baik maupun perbuatan
yang buruk. Karena itu, Ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan
berhak pula menerima hukuman atas kejahatan yang dilakukannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Munculnya Qadariyah
Qadariyah berasal dari bahasa Arab,
yaitu dari kata qadara yang artinya kemampuan dan kekuatan.[1]
Adapun menurut pengertian terminologi, Qadariyah adalah suatu aliran yang
percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan. Aliran ini
berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya: Ia
dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri.[2] Berdasarkan pengertian tersebut, dapat
difahami bahwa Qadariyah dipakai untuk nama suatu aliran yang memberi penekanan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dalam Hal ini Harun
Nasution menegaskan bahwa kaum Qadariyah berasal dari pengertian bahwa manusia
mempunyai qudrah atu kekuatan untuk
melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia
terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.[3]
Seharusnya, sebutan Qadariyah
diberikan kepada aliran yang berpendapat bahwa qadar menentukan segala tingkah
laku manusia, baik yang bagus maupun yang jahat. Namun, sebutan tersebut telah
melekat kaum sunni, yang percaya bahwa manusia mempunyai kebebasan berkehendak.
Menurut Ahmad Amin, Sebutan ini diberikan kepada para pengikut faham qadar oleh
lawan mereka dengan merujuk hadits yang menimbulkan kesan negatif bagi nama
Qadariyah.
Menurut Ahmad Amin, ada ahli teologi
yang mengatakan bahwa Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad Al-Jauhani
dan Ghailan Ad-Dimassyqy. Ma’bad adalah seorang taba’i yang dapat dipercaya dan
pernah berguru pada Hasan Al-Basri. Adapun Ghailan adalah seorang orator
berasal dari Damaskus dan ayahnya menjadi maulana Usman bin Affan.[4]
Ibnu Nabatah dalam kitabnya Syarh
Al-Uyun, seperti dikutip Ahmad Amin,
memberikan informasi lain bahwa yang pertama kali memunculkan faham
Qadariyah adalah orang Irak yang semula
beragama Kristen kemudian masuk Islam dan balik lagi ke agama Kristen. Maka
dari sinilah Ma’bad dan Ghailan mengambil faham ini. Sementara itu, W.
Montgomery Watt menemukan dokumen lain melalui tulisan Hellmut Ritter
menjelaskan bahwa faham Qadariyah terdapat dalam kitab Risalah dan ditulis
untuk Khalifah Abdul Malik oleh Hasan Al Basri sekitar tahun 700 M. Hasan Al
Basri percaya bahwa manusia dapat memilih secara bebas antara baik dan buruk.
Ma’bad Al Juhaini dan Ghailan ad-Dimasyqi,menurut Watt,adalah penganut
Qadariyah yang hidup setelah Hasan Al-Basri. Kalau dihubungkan dengan keterangan Adz-Dzahabi dalam Mizan
Al-I’ti’dal, seperti dikutip Ahmad Amin yang menyatakan bahwa Ma’bad Al-Jauhani
pernah belajar pada Hasan Al-Bashri. Dengan demikian, keterangan yang ditulis
oleh Ibn Nabatah dalam Syahrul Al-Uyun bahwa faham Qadariyah berasal dari orang
Irak Kristen yang masuk Islam dan kemudian kembali kepada Kristen, adalah
rekayasa yang tidak sependapat dengan faham ini agar orang-orang tidak tertarik
dengan fikiran Qadariyah.
Berkaitan dengan persoalan pertama
kalinya faham qadariyah muncul, ada baiknya bila meninjau kembali pendapat
Ahmad Amin yang menyatakan kesulitan untuk menentukannya. Banyak peneliti yang
tidak menyetujui mengenai hal ini di karenakan penganut Qadariyah pada saat itu
terlalu banyak. Sebagian terdapat di Irak dengan bukti bahwa gerakan ini
terjadi pada pengajian Hasan Al-Basri. Pendapat ini di perkuat oleh Ibn Nabatah
bahwa yang mencetuskan pendapat pertama tentang masalah ini adalah seorang
Kristen dari Irak yang telah masuk Islam dan pendapatnya itu di ambil oleh
Ma’bad Al-Juhaini dan Ghailan Ad-Dimasyqi. Sedangkan ada yang berpendapat bahwa
faham ini muncul di Damaskus. Diduga disebabkan oleh pengaruh orang-orang
Kristen yang banyak di pekerjakan di Istana-istana Khalifah pada saat itu.[5]
Faham Qadariyah mendapat tantangan
keras dari umat Islam pada saat itu. Ada beberapa hal yang mengakibatkan
terjadinya reaksi keras ini, Pertama, seperti pendapat Harun Nasution, Karena
masyarakat Arab sebelum Islam Kelihatanya dipengaruhi oleh faham fatalis. Pada
saat itu kehidupan bangsa Arab mengalami kepayahan. Mereka pada saat itu hidup
dengan sederhana dan jauh dari pengetahuan. Mereka merasa dirinya lemah dan tak
mampu menghadapi kesukaran hidup yang di timbulkan oleh alam dan sekelilingnya.
Faham itu terus dianut walau mereka sudah menjadi orang Islam. Karena ketika
faham Qadariyah dikembangkan,mereka tidak bisa menerimanya. Faham Qadariyah
dianggap bertentangan dengan doktrin Islam.
Kedua, tantangan dari pemerintahan
pada waktu itu. Tantangan ini bisa saja terjadi karena rapa pejabat
pemerintahan menganut faham Jabariyah. Tetapi ada juga kemungkinan bahwa
Pejabat Pemerintahan menganut Faham Qadariyah sebagai usaha menyebarkan faham dinamis
dan daya kritis rakyat.
B.
Dokrin Teologi Qadariyah
Dalam kitab Al-Milal wa An-Nihal, pembahasan mengenai
Qadariyah di satukan dengan doktrin-doktrin Mu’tazilah. Sehinggga perbedaan
antara kedua aliran ini kurang begitu jelas. Doktrin Qadariyah lebih luas di
bahas lebih luas di kupas oleh kalangan Mu’tazilah sebab faham ini percaya bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk
mewujudkan tindakan tanpa campur tangan Tuhan.[6]
Harun Nasution menjelasakan pendapat Ghailan tentang
doktrin Qadariyah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatanya. Manusia
sendirilah yang melakukan baik atas
kehendak dan kekuasaannya dan manusia sejndiri pula yang melakukan atau
menjauhi perbuatan-perbuatan jahat ataskemauan dan dayanya sendiri.[7]
An-Nazzam mengemukakan bahwa manusia hidup mempunyai daya. Selagi hidup manusia
mempunyai daya, ia berkuasa atas segala perbuatannya.
Dapat dipahami bahwa faham Qadariyah
pada dasarnya menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas
kehendakanya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan
untuk melakukan atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun perbuatan
yang jahat. Makanya, Ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang
dilakukanyadan juga berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan yang
diperbuatnya. Faham takdir dalam pandangan Qadariyah adalah ketentuan Allah yang
diciptakan-Nya bagi alam semesta beserta seluruh isinya, sejak Azali, yaitu
hukum yang dalam Al-Quran adalah Sunnatullah.
Keyakinan tauhid tanpa penalaran bukan termasuk iman.
Maksudnya, bahwa pengetahuan awal yaitu mengenal Allah, bersifat obligatoris,
maksudnya alamiah. Oleh karena itu, ia bukan termasuk keimanan bahwa didapat
melalui penalarnan dan pembuktian, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh
Al-Asy’ari.
Ahmad Amin dalam kitabnya Fajrul Islam , mengemukakan
pokok-pokok ajaran Qadariyah itu adalah:
- Orang yang berdosa besar itu bukan kafir dan bukan mukmin, tapi
fasiq dan masuk neraka.
- Allah SWT tidak menciptakan amal perbuatan manusia.
- Yang menciptakan amal perbuatannya. Jika amalnya baik maka akan masuk surga, Allah tidak mempunyai sifat-sifat Azaly, seperti Ilmu,Kudrat,hayat,mendengar,melihat yang bukan dengan zat-Nya sendiri. Menurut mereka Allah itu mengetahui,berkuasa,hidup,mendengar,dan melihat dengan Zat-Nya sendiri.
- Bahwa akal manusia mampu mampu mengetahui mana yang baik dan mana yang tidak baik.
C. Tokoh dan Ajaran Qadariyah
- Ajaran Ma’bad al-Juhaini
Perbuatan manusia diciptakan atsa
kehendaknya sendiri oleh karena itu ia bertanggung jawab atas segala
perbuatannya. Tuhan sama sekali tidak ikut berperan serta dalam perbuatan
manusia. Bahkan Tuhan sebelumnya tidak mengetahui apa yang mau dilakukan oleh
manusia. Kecuali setelah perbuatan itu dilakukan, barulah Tuhan mengetahuinya.
- Ajaran Ghailan al-Dimasyqi
- Manusia menentukan perbuatannya dengan kemauannya
dan mampu berbuat baik dan buruk tanpa campur tangan Tuhan. Iman adalah mengetahui dan
mengakui Allah dan Rasul-Nya,sedangkan amal perbuatan tidak mempengaruhi
iman.
- Al-Quran itu Makhluk.
- Allah tidak mempunyai sifat.
- Iman adalah hak semua orang bukan dominasi
Quraisy, asal cakap berpegang teguh pada Al-Quran dan Al-Sunnah.[8]
BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan uraian
yang telah penulis uraikan diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa
kesimpulan dan saran – saran sebagai berikut:
A. Kesimpulan
A. Kesimpulan
1. Qadariyah merupakan faham yang percaya bahwa
tindakan manusia tidak diintervensi dengan Tuhan. Faham ini percaya bahwa
manusia mampu menciptakan perbuatannya sendiri tanpa campur tangan Tuhan dan
meninggalkan perbuatannya sendiri.
2.
Manusia
mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatan atas kehendaknya sendiri,
baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang buruk. Manusia berhak
mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannnya dan dia berhak mendapatkan
hukuman atas apa yang dilanggarnya.
3.
Faham Qadariyah
berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk menyandarkan segala
perbuatan manusia kepada Tuhan. Faham ini dalam pengajarannya tidak berjalan
mulus, tetapi faham ini mendapatkan tantangan yang begitu besar.
4. Faham Qadariyah lebih
dianggap rasional yang lambat laun diteruskan oleh Mu’tazilah yang berupaya
menjunjung tinggi martabat manusia sebagai khalifah fi al-ardl, yang akan
mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, dan tidak berupaya mensucikan Allah
dari sifat-sifat yang tidak layak.
B. saran - saran
1. Disarankan kepada para mahasiswa/I untuk
memperdalam ilmu pengetahuan terutama tentang ilmu kalam, karena dengan mempelajari ilmu kalam kita akan
mengenal secara detail perbedaan
dalam islam.
2. Disarankan kepada para
mahasiswa/I untuk memperbanyak membaca, karena dengan banyak membaca banyak
ilmu yang kita dapatkan.
3. Disarankan kepada mahasiswa
untuk dapat menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Luwis
Ma’luf Al-Yusu’i, Al-Munjid, Al-Khatahulikiyah, Beirut, Jasmimiah, 1945.
Abdul Rozak dan
Anwar, Rosihon. Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Harun Nasution,
Teologi Islam, Jakarta: Universitas Indonesia Press,1986.
Harun Nasution,
Teologi Islam Aliran Aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
Jakarta:UI-Press.
Abudin Nata, Ilmu
Kalam, Filsafat dan Tasawuf,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
Tim
Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Ilmu Kalam, Surabaya:IAIN Sunan Ampel
Press Surabaya, 2011.
Ali
Musthafa al-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-Islamiyah, Mesir: Maktabah wa
Mathba’ah Muhammad AliSabih wa Auladih, t.t.
[2] Abdul Rozak dan Anwar, Rosihon. Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2003), hal. 45.
[3] Harun Nasution, Teologi
Islam, (Jakarta: Universitas Indonesia
Press,1986), hal. 31.

Post a Comment for " Dokrin Teologi Qadariyah"