Download File SK Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Desa
KEPUTUSAN
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
Nomor :
TENTANG
PENGANGKATAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)
DESA JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
Menimbang :
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, salah satu program yang dilaksanakan di Kabupaten Bireuen adalah penanganan Stunting;
- Sebagai bahan dari Strategi Nasional Pemerintah Indonesia dalam pencegahan stunting (2018 – 2021) pemerintah melaksanakankegiatan Penguatan Kader Permbangunan Manusia (KPM) dalam pencegahan stunting;
- Bahwa Kader Pembangunan Manusia merupakan mitra pemerintah desa Juli Tambo Tanjong yang diperlukan keberadaannya dalam monitoring dan fasilitas konvergensi penanganan stunting;
- Bahwa kejadian stunting pada balita masih ada terjadi di Kabupaten Sambas sehingga dapat menghambat peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya masyarakat;
- Bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1,000 hari pertama kehidupan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan huruf e , maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen tentang pengangkatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
SK Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), DISINI