Hukum Berbusana Muslimah
A.
Hukum
Berbusana Muslimah
Islam
bertujuan menyelematkan manusia lahir dan batin baik di dunia maupun di akhirat
yang memberikan tuntunan dan bimbingan kepada mereka yang berupa kitab suci
Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasul-Nya.
Tubuh
wanita yang diciptakan oleh Tuhan berbeda dengan tubuh pria, suara, gerak-gerik
dan anggota tubuhnya menarik sehingga
apabila ada laki-laki yang kurang imannya melihat, iapun akan menjadi nakal,
maka hawa nafsu syahwatnya pun sukar dikendalikan.
Islam
mengharamkan bagi wanita memakai pakaian
yang membentuk postur tubuh dan pakaian yang tipis sehingga menampakkan warna
kulitnya, termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam
bahagian-bahagian tubuh dari seorang wanita, khususnya yang dapat membawa fitnah,
seperti : buah dada, paha, dan sebagainya yang dapat membawa kepada
kemudharatan bagi umum.
Kewajiban
memakai jilbab, diperintahkan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist kepada :
1. Istri
Nabi
2. Anak-anak
Perempuan yang beriman
3. Perempuan-perempuan
yang beriman
Perintah
untuk memakai busana muslimah terhadap isteri dan putri-putri Nabi telah dapat
dilaksanakan dengan baik. Adapun sesudah itu yang mendapat perintah untuk
memakai busana muslimah adalah keluarga perempuan yang dari orang-orang yang
beriman atau para wanita mukmin yang
beriman, bukan kepada para wanita atau keluarga perempuan dari
orang-orang yang inkar (kufur) dan bukan pula bagi keluarga perempuan dari
orang-orang yang munafik, akan tetapi perintah itu telah dikhususkan bagi para
keluarga perempuan dari orang-orang yang beriman.
Di samping
itu terhadap wanita-wanita yang sudah lanjut usia dimana di dalam dirinya sudah
tidak ada lagi keinginan untuk kawin atau anak-anak perempuan yang masih kecil
(misalnya umur tujuh tahun ke bawah
tidaklah ditentukan bagi mereka untuk berjilbab).
Hal ini
bukan berarti boleh menanggalkan seluruh pakaian yang ada pada tubuhnya
sehingga nampak auratnya. “Yang boleh di tanggalkannya hanyalah pakaian luarnya
saja atau jilbabnya (yang menutup
kepala, leher dan tengkuk)”.[1]
Tetapi bila mereka itu (wanita yang sudah lanjut usia dan wanita yang masih kecil) menggunakan
jilbab itu lebih sopan dan lebih baik mereka. Allah SWT sendirilah yang akan
membalas kebaikan dan kepatuhan mereka. Seperti Firman-Nya dalam surah an-Nur
ayat 60 yang berbunyi :
والقواعد
من النساء اللا تى لا يرجون نكاحاً فليس عليهنّ جناح ان يضعن سيابهنّ غير متبرّجات
بزينة, وانيستعففن خيرلهنّ, والله سميع عليم ( النور : ٦۰ )
Artinya
: “Dan perempuan tua yang telah terhenti
(dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka
dosa menanggalkan pakaian dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan baik
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. an-Nuur :
60).
Memang
sudah menjadi peraturan Allah, bahwa busana mukminah baik itu dikhususkan bagi
wanita muslimah,wanita mukminah baik itu
cantik maupum jelek, tidak pandang bulu dan kerturunan, apakah ia itu cantik
ataupun jelek, apakah ia itu keturunan seorang bangsawan, atau rakyat jelata,
yang hidup di perkotaan besar atau pedesaan. Siapapun orangnya yang mengaku
bahwa dirinya beriman dan sebagai wanita muslimah dan mukminah maka wajib baginya mengikuti peraturan Allah
yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59, utamanya mengenai busana
memakai jilbab ini.[2]
Ayat yang
mengandung diwajibkannya memakai jilbab :
ياايها
النبىّ قل لازواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهنّ من جلا بهنّ, ذلك ادنى ان
يعرفن فلايؤذين, وكان الله غفوراً رحيما (الأحزاب : ٥٩)
Artinya:
“Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang muslimin “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal. Karena itu mereka tidak di ganggu. Allah adalah Maha Pengasih
lagi Maha penyayang “ (Q.S. Al-Ahzab : 59).
Berdasakan
ayat di atas jelaslah bahwa dalam kehidupan sehari-hari ketentuan berbusana dan
berhias bagi wanita ada aturannya sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu
aturan tersebut harus dipatuhi oleh wanita Islam, jika menginginkan rahmat dari
Allah.
Secara
Lafdhiah ayat tersebut menyebutkan isteri-isteri, anak-anak perempuan Nabi
Muhammad tetapi untuk selanjutnya ayat tersebut juga menyebutkan isteri-isteri
orang muslimin yang berarti seluruh
wanita yang muslim Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka. Salah jika orang mengambil makna ayat tersebut hanya sepengal tanpa
melanjutnya dengan isi ayat selanjutnya.
Mengapa
sekarang ini banyak wanita muslimah yang tidak mengenakan pakaian yang
dianjurkan oleh agama Islam, bisa saja hal tersebut terjadi disebabkan penafsiran
ayat yang tidak sempurna, sehingga menyebabkan berpakaian muslimah dengan menutup aurat hanyalah diwajibkan bagi
istri-istri dan anak perempuan nabi saja.

Post a Comment for "Hukum Berbusana Muslimah"