Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Berbusana Muslimah


A.    Hukum Berbusana Muslimah


Islam bertujuan menyelematkan manusia lahir dan batin baik di dunia maupun di akhirat yang memberikan tuntunan dan bimbingan kepada mereka yang berupa kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasul-Nya.
Tubuh wanita yang diciptakan oleh Tuhan berbeda dengan tubuh pria, suara, gerak-gerik dan anggota  tubuhnya menarik sehingga apabila ada laki-laki yang kurang imannya melihat, iapun akan menjadi nakal, maka hawa nafsu syahwatnya pun sukar dikendalikan.
Islam mengharamkan bagi wanita memakai  pakaian yang membentuk postur tubuh dan pakaian yang tipis sehingga menampakkan warna kulitnya, termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bahagian-bahagian tubuh dari seorang wanita, khususnya yang dapat membawa fitnah, seperti : buah dada, paha, dan sebagainya yang dapat membawa kepada kemudharatan bagi umum.
Kewajiban memakai jilbab, diperintahkan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist kepada :
1.     Istri Nabi
2.     Anak-anak Perempuan yang beriman
3.     Perempuan-perempuan yang beriman
Perintah untuk memakai busana muslimah terhadap isteri dan putri-putri Nabi telah dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun sesudah itu yang mendapat perintah untuk memakai busana muslimah adalah keluarga perempuan yang dari orang-orang yang beriman atau para wanita mukmin yang  beriman, bukan kepada para wanita atau keluarga perempuan dari orang-orang yang inkar (kufur) dan bukan pula bagi keluarga perempuan dari orang-orang yang munafik, akan tetapi perintah itu telah dikhususkan bagi para keluarga perempuan dari orang-orang yang beriman.
Di samping itu terhadap wanita-wanita yang sudah lanjut usia dimana di dalam dirinya sudah tidak ada lagi keinginan untuk kawin atau anak-anak perempuan yang masih kecil (misalnya umur tujuh tahun  ke bawah tidaklah ditentukan bagi mereka untuk berjilbab).
Hal ini bukan berarti boleh menanggalkan seluruh pakaian yang ada pada tubuhnya sehingga nampak auratnya. “Yang boleh di tanggalkannya hanyalah pakaian luarnya saja atau jilbabnya  (yang menutup kepala, leher dan tengkuk)”.[1] Tetapi bila mereka itu (wanita yang sudah lanjut usia  dan wanita yang masih kecil) menggunakan jilbab itu lebih sopan dan lebih baik mereka. Allah SWT sendirilah yang akan membalas kebaikan dan kepatuhan mereka. Seperti Firman-Nya dalam surah an-Nur ayat 60 yang berbunyi :


والقواعد من النساء اللا تى لا يرجون نكاحاً فليس عليهنّ جناح ان يضعن سيابهنّ غير متبرّجات بزينة, وانيستعففن خيرلهنّ, والله سميع عليم ( النور : ٦۰ )

Artinya : “Dan perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. an-Nuur : 60).

Memang sudah menjadi peraturan Allah, bahwa busana mukminah baik itu dikhususkan bagi wanita muslimah,wanita  mukminah baik itu cantik maupum jelek, tidak pandang bulu dan kerturunan, apakah ia itu cantik ataupun jelek, apakah ia itu keturunan seorang bangsawan, atau rakyat jelata, yang hidup di perkotaan besar atau pedesaan. Siapapun orangnya yang mengaku bahwa dirinya beriman dan sebagai wanita muslimah dan mukminah  maka wajib baginya mengikuti peraturan Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59, utamanya mengenai busana memakai jilbab ini.[2]
Ayat yang mengandung diwajibkannya memakai jilbab :
ياايها النبىّ قل لازواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهنّ من جلا بهنّ, ذلك ادنى ان يعرفن فلايؤذين, وكان الله غفوراً رحيما (الأحزاب : ٥٩)

Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang  muslimin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak di ganggu. Allah adalah Maha Pengasih lagi Maha penyayang “ (Q.S. Al-Ahzab : 59).

Berdasakan ayat di atas jelaslah bahwa dalam kehidupan sehari-hari ketentuan berbusana dan berhias bagi wanita ada aturannya sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu aturan tersebut harus dipatuhi oleh wanita Islam, jika menginginkan rahmat dari Allah.
Secara Lafdhiah ayat tersebut menyebutkan isteri-isteri, anak-anak perempuan Nabi Muhammad tetapi untuk selanjutnya ayat tersebut juga menyebutkan isteri-isteri orang  muslimin yang berarti seluruh wanita yang muslim Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Salah jika orang mengambil makna ayat tersebut hanya sepengal tanpa melanjutnya dengan isi ayat selanjutnya.
Mengapa sekarang ini banyak wanita muslimah yang tidak mengenakan pakaian yang dianjurkan oleh agama Islam, bisa saja hal tersebut terjadi disebabkan penafsiran ayat yang tidak sempurna, sehingga menyebabkan berpakaian muslimah dengan  menutup aurat hanyalah diwajibkan bagi istri-istri dan anak perempuan nabi saja.


[1] Syamsuri, Wanita  ,. hal. 171-172.

[2]Ibid,   hal 168-169.


Post a Comment for "Hukum Berbusana Muslimah"