1. Implementasi
Distribusi Isi Landasan Kelender Pendidikan di SMA Negeri 7 Lhokseumawe
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender pendidikan
untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini
dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Adapun implementasi distribusi isi landasan kelender
pendidikan di SMA Negeri 7 Lhokseumawe adalah sebagai berikut:
1) Permulaan tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu
bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2) Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat
mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan
kebutuhannya.
3) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
4) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam
hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus.
5) Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
6) Libur jeda tengah semester, jeda antar semester,
libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi
akhir dan awal tahun.
7) Sekolah/madrasah-sekolah pada daerah tertentu
yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur
keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif.
8) Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan
khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
9) Hari libur umum/nasional atau penetapan hari
serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.[1]
0 Comments
Post a Comment