1. Implementasi
Penyebaran Beban belajar di SMA Negeri 7 Lhokseumawe
Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Implementasi Penyebaran Beban belajar di SMA
Negeri 7 Lhokseumawe adalah sebagai berikut:
1) Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan
alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester
ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel
dengan jumlah beban belajar yang tetap.
2) Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% – 40%,
SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
3) Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di
sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah
setara dengan satu jam tatap muka.
4) Alokasi waktu
untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester
(sks) mengikuti aturan sebagai berikut: Satu
sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.[1]
0 Comments
Post a Comment