Kebebasan Berpendapat
A.
Kebebasan Berpendapat
Pendidik
dituntut untuk menghargai pendapat peserta didik, peserta didik dituntut pula
untuk menghargai pendapat pendidik dan sesama peserta didik, Karena menghargai
pendapat merupakan salah satu kebutuhan dalam melaksanakan pendidikan. Para pendidik dalam hal ini adalah membimbing dan
mengarahkan peserta didik untuk mengemukakan isi hatinya dengan cara yang
wajar, bermoral dan terpuji serta diridhai oleh Allah Swt sesuai dengan
tahap-tahap perkembangan jiwanya. Pendidik bukan menekankan kebebasan pendapat
pada peserta didik yang mengakibatkan jiwanya terbelenggu seperti adanya rasa
cemas, gelisah dan kecewa selama berlangsungnya proses belajar mengajar.
Hak kebebasan
ditetapkan sebagai asas dari langit seiring turunnya Islam, untuk meninggikan
manusia di muka bumi ini dan mengokohkan sisi kemanusiaan. Tak ada satu hari
pun dari bentuk kelahiran kecuali selalu berinteraksi dengan kumpulan
masyarakat, atau memberikan nilai pergerakan yang dituntut oleh mereka yang
merasa terhalangi kebebasannya, sebagaimana realitas yang banyak terjadi pada
manusia di zaman sekarang.
Kebebasan
berpendapat merupakan hak setiap individu yang bisa dipandang dari beberapa
urusan, baik yang umum maupun khusus. Pendapat dan apa yang didengar dari pihak
lain, merupakan hak setiap individu dalam menghormati pemikiran serta perasaan,
selagi tidak berkaitan dengan permusuhan kepada hak orang lain.[1]
Sedangkan
kebebasan berpendapat dalam makna yang seperti ini merupakan hak jaminan dan
ketetapan bagi setiap Muslim. Syariat Islam menetapkan hak-hak dirinya. Apa
yang ditetapkan syariat Islam atas hak setiap individu, tidak ada seorang pun
yang menguasai keputusan atau memaksa dan mengingkarinya. Bahkan, kebebasan
berpendapat wajib atas setiap Muslim dan tidak bisa terlepas dari dirinya.
Allah telah mewajibkan nasihat dan perintah pada yang baik dan mencegah
kemungkaran. Tidaklah mungkin menegakkan kewajiban syariat ini selagi seorang
Muslim tidak bisa bebas memenuhi haknya dalam mengemukakan pendapat dan
kebebasannya dalam hak tersebut. Kemerdekaan dan kebebasan berpendapat bagi
seorang Muslim merupakan sarana untuk menegakkan kewajiban ini. Tidaklah
kewajiban amar makruf nahi mungkar ditegakkan kecuali dengan kebebasan
berpendapat. Maka, memberikan kebebasan dalam berpendapat adalah perkara yang
wajib.
Islam
memberikan toleransi akan kebebasan berpendapat dalm segala ruang lingkup
perkara dunia, baik dalam urusan umum maupun kelompok. Hal itu tampak jelas
terlihat dalam kisah Saad bin Muadz dan Saad bin Ubadah ketika Rasulullah
mengajak keduanya untuk bermusyawarah dalam perjanjian dengan Bani Ghathafan
untuk memberikan upeti sepertiga hasil dari kurma Madinah hingga mereka bersedia
untuk keluar dari perjanjian pada saat Perang Ahzab.[2]

Post a Comment for "Kebebasan Berpendapat"