Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebebasan Berpendapat


A.    Kebebasan Berpendapat
                        
                             
Pendidik dituntut untuk menghargai pendapat peserta didik, peserta didik dituntut pula untuk menghargai pendapat pendidik dan sesama peserta didik, Karena menghargai pendapat merupakan salah satu kebutuhan dalam melaksanakan pendidikan. Para pendidik dalam hal ini adalah membimbing dan mengarahkan peserta didik untuk mengemukakan isi hatinya dengan cara yang wajar, bermoral dan terpuji serta diridhai oleh Allah Swt sesuai dengan tahap-tahap perkembangan jiwanya. Pendidik bukan menekankan kebebasan pendapat pada peserta didik yang mengakibatkan jiwanya terbelenggu seperti adanya rasa cemas, gelisah dan kecewa selama berlangsungnya proses belajar mengajar.
Hak kebebasan ditetapkan sebagai asas dari langit seiring turunnya Islam, untuk meninggikan manusia di muka bumi ini dan mengokohkan sisi kemanusiaan. Tak ada satu hari pun dari bentuk kelahiran kecuali selalu berinteraksi dengan kumpulan masyarakat, atau memberikan nilai pergerakan yang dituntut oleh mereka yang merasa terhalangi kebebasannya, sebagaimana realitas yang banyak terjadi pada manusia di zaman sekarang.
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu yang bisa dipandang dari beberapa urusan, baik yang umum maupun khusus. Pendapat dan apa yang didengar dari pihak lain, merupakan hak setiap individu dalam menghormati pemikiran serta perasaan, selagi tidak berkaitan dengan permusuhan kepada hak orang lain.[1]
Sedangkan kebebasan berpendapat dalam makna yang seperti ini merupakan hak jaminan dan ketetapan bagi setiap Muslim. Syariat Islam menetapkan hak-hak dirinya. Apa yang ditetapkan syariat Islam atas hak setiap individu, tidak ada seorang pun yang menguasai keputusan atau memaksa dan mengingkarinya. Bahkan, kebebasan berpendapat wajib atas setiap Muslim dan tidak bisa terlepas dari dirinya. Allah telah mewajibkan nasihat dan perintah pada yang baik dan mencegah kemungkaran. Tidaklah mungkin menegakkan kewajiban syariat ini selagi seorang Muslim tidak bisa bebas memenuhi haknya dalam mengemukakan pendapat dan kebebasannya dalam hak tersebut. Kemerdekaan dan kebebasan berpendapat bagi seorang Muslim merupakan sarana untuk menegakkan kewajiban ini. Tidaklah kewajiban amar makruf nahi mungkar ditegakkan kecuali dengan kebebasan berpendapat. Maka, memberikan kebebasan dalam berpendapat adalah perkara yang wajib.
Islam memberikan toleransi akan kebebasan berpendapat dalm segala ruang lingkup perkara dunia, baik dalam urusan umum maupun kelompok. Hal itu tampak jelas terlihat dalam kisah Saad bin Muadz dan Saad bin Ubadah ketika Rasulullah mengajak keduanya untuk bermusyawarah dalam perjanjian dengan Bani Ghathafan untuk memberikan upeti sepertiga hasil dari kurma Madinah hingga mereka bersedia untuk keluar dari perjanjian pada saat Perang Ahzab.[2]



               [1] Tim Redaksi MuslimDaily.net dari buku Raghib As Sirjani, Prof. Dr., Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia, Pustaka Al Kautsar, 2011. (Terjemahan dari buku Madza Qaddamal Muslimuna lil ‘Alam Ishamaatu al Muslimin fi al Hadharah al Insaniyah, Mu’asasah Iqra’. 2009.)
               [2] Tim Redaksi MuslimDaily.net dari buku Raghib As Sirjani, Prof. Dr., Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia, Pustaka Al Kautsar, 2011. (Terjemahan dari buku Madza Qaddamal Muslimuna lil ‘Alam Ishamaatu al Muslimin fi al Hadharah al Insaniyah, Mu’asasah Iqra’. 2009.)

Post a Comment for "Kebebasan Berpendapat"