Kewenangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam Pasal 26 ayat (2) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan, bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa, maka secara hukum memiliki tanggung jawab yang besar, oleh karena itu untuk efektif harus ada pendelegasian kewenangan kepada para pembantunya atau memberikan mandat.

Demikianlah Kewenangan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.. Semoga Bermanfaat..........Salam berdesa.

0 Comments