Kondisi Sosial Keagamaan Muhammad Al-Ghazali
A.
Kondisi Sosial Keagamaan Muhammad
Al-Ghazali
Sebagai
seorang mujaddid (pembaharu), Syeikh Muhammad al-Ghazali sadar betul kesalahan
pemahaman dan “nihilnya” kaum muslimin terhadap ajaran-ajaran agamanya yang
menjadi penting dicari solusinya. Bagi Syeikh Muhammad al-Ghazali, dari sinilah
sebenarnya akar kemunduran kaum muslimin.
Karena itu, Syeikh Muhammad al-Ghazali melihat pentingnya pencucian
hati/jiwa yang menjadi akar penting dari lahirnya pemahaman terhadap agama,
sekaligus starting point bagi berhasilnya sebuah gerakan pembaharuan
yang hakiki dan menjadi tujuan utama agama Islam dari segala segi.
Dalam
muqaddimah bukunya Ilal wa Adwiyyah (penyakit dan obat), Syeikh Muhammad
al-Ghazali menukilkan ayat sebagai berikut:
... واتقوا اللّه واعلموا أنكم ملاقوه وبشر المؤمنين (البقراة: ٢٢٣)
Artinya:
Dan bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan
menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman (Q. S.
al-Baqarah: 223)[1]
Ayat
di atas menjadi titik pijak bagi upaya pembaharuan umat Islam karena mengandung
makna yang sangat mulia, yakni meluruskan tujuan dan langkah manusia serta
menghindarkannya dari kesesatan dan ketergelinciran.
Berdasarkan
pada ayat tersebut, Syeikh Muhammad al-Ghazali berpendapat bahwa penegasan
syari’at yang akan melindungi umat dari berbagai kejahatan dan membuat takut
para penjahat, terlebih dahulu harus didasarkan kepada fondasi aqidah. Fondasi
ini diyakini akan mengikat manusia dengan Allah SWT sehingga segala bentuk
pergaulan manusia selalu terikat dengan-Nya, rasa takut mereka bersumber
pada-Nya, dan harapan disandarkan kepada-Nya.[2]
Apa
yang sementara ini kita saksikan dari berbagai prilaku sewenang-wenang para
penguasa, persekongkolan, kongkalikong, kolusi, kerupsi, menipu ketika jual
beli, sombong ketika merasa cukup, berpongah-pongah dalam harta dan kedudukan,
egoisme serta gila popularitas, tidak lain disebabkan oleh hati yang kosong
dari dzikrullah dan merasa tidak diawasi oleh-Nya. Karena itu, tazkiyyah
al-nafs harus dimiliki setiap muslim dan harus didahulukan atas lainnya.
Soal
keadilan sosial tidak terlepas dari sorotan Syeikh Muhammad al-Ghazali.
Fenomena kezaliman sosial dan politik yang terjadi di Mesir dan Negara-negara
berkembang lainnya mengusik hatinya untuk bergerak mengakhiri perlakuan tak
manusiawi tersebut. Sikap kritisnya ini tumbuh dari kesadaran ideologisnya
sebagai pemeluk agama wasathiyyah (keadilan). Melalui karya-karyanya
seperti Al-Islam wa Al-Andha’ Al-Iqtishadiyyah(Islam dan kondisi-kondisi
ekonomi), Al-Islam wa Al-Manahij Al-Isytirakiyyah (Islam dan
konsep-konsep sosialisme), dan Al-Islam Al-Muftara Alayh bayna
Al-Syuyu’iyyin wa Al-Rasmaliyyin (Islam yang ternoda, antara kaum komunis
dan kapitalis), Syeikh Muhammad al-Ghazali menyeru terhadap pembela kaum
tertindas.
Seruan
terhadap
pembelaan
kelompok tertindas dibarengi dengan tindakan perlawanan terhadap tirani
politik. Buku berjudul Al-Islam wa Al-Istibdad Al-Siyasi (Islam dan
tirani politik) adalah karya yang mengupas perlawanan terhadap tindakan despotik
para penguasa. Kerusakan politik, kata Syeikh Muhammad al-Ghazali, merupakan
penyakit lama dalam sejarah umat Islam. Para
penguasa menggali parit pembatas antara mereka dengan rakyatnya sendiri karena
hawa nafsu dan syahwat kekuasaan mereka. Sistem demokrasi yang menjadi penawar
prilaku despotis oun diabaikan. Praktis keadaan ini menyebabkan rakyat menjadi
tumbal ambisi para taghut, penguasa zalim yang berkeliaran di hampir
semua negera miskin dan berkembang.[3]
Sementara
itu, dibidang pembaharuan keagamaan, pemikiran Syeikh Muhammad al-Ghazali tidak
sedikit mengundang kritik, khususnya terhadap pemahaman hadis-hadis nabawiah.
Bagi Syeikh Muhammad al-Ghazali, hadits tetap merupakan sumber kedua setelah Al-Qur'an. Kendati demiikian,
hadits tidak serta merta dapat dijadikan hujjah sekalipun sahih. Dalam
hal ini hadits harus dibedakan dalam kedudukan, legalitas, dan kekuatan
hukumnya. Hadits ahad yang sahih, misalnya, harus diuji kelayakannya
secara rasional. Sehingga siapapun yang menolak hadits yang tidak rasional
tidaklah membahayakan status keagamaannya. Banyak ulama-ulama yang menolak
hadits-hadits yang menurut orang lain sahih, tapi tidak baginya.
Pertimbangannya, sejauhmana hadits sahih tersebut tidak bertentangan dengan
nash Al-Qur'an atau prinsip-prinsip akal.[4]
Syeikh
Muhammad al-Ghazali mencontohkan, Sayyidah Aisyah ra, yang keberatan terhadap
hadits, “sesungguhnya orang yang meninggal akan disiksa karena tangisan
keluarganya”. Ketika Aisyah
mendengar hadits ini, serta merta mengingkarinya dan bersumpah bahwa Rasulullah
saw tidak pernah mengatakannya. Sebagai penolakannya Aisyah berkata “Dimana
kalian posisikan firman Allah, satu jiwa tidak akan memikul dosa jiwa lain (Q. S. Al-Anfal: 164).
Begitu
juga hadits-hadits sahih yang bertentangan dengan prinsip-prinsip nalar.
Terhadap hadits-hadits demikian, hendaknya kita bersikap kritis dan tidak
menerima apa adanya. Sebab tidak mungkin suatu nash (Al-Qur'an atau as-Sunnah)
bertentangan dengan nalar. Contoh hadits yang mengisahkan tentang Siti Hawa
“kalau bukan karena Hawa niscaya isteri tidak akan berkhianat terhadap
suaminya”. Terhadap hadits-hadits ini bagaimana akan mencernanya? Pada titik
inilah umat Islam harus mengkritisi sanad, sekaligus matan-nya.
Soal ini, dapat kita temui dalam karyanya, Kayfa nata’amul maal-Sunnah
(Bagaimana kita berinteraksi dengan Sunnah), yang telah diindonesiakan.
Syeikh
al-Ghazali, juga tidak mengesampingkan masalah wanita. Menurutnya, sekarang ini
banyak menzalimin kaum wanita sehingga mereka terkikis, tertindas, dan
terbelakang. Kaum wanita dikungkung oleh pemahaman-pemahaman keliru atau
kondisi-kondisi kacaupada masa-masa kemunduran sejarah. Pemahaman keliru ini
misalnya pada kelompok yang mewajibkan hijab atau cadar bagi wanita. Hija
adalah benteng kokoh tempat wanita berlindung dari hantaman keragu-raguan, dan
berada di dalam rumah adalah lebih baik bagi mereka. Pemahaman ini, katanya,
tidak lebih bualan belaka dan tidak pantas dinisbahkan kepada Rasulullah dan
para sahabatnya. Ungkapan itu bertentangan dengan hadits mutawatir yang
menceritakan, wanita-wanita pergi ke mesjid Nabi sejak subuh hingga waktu isya.
Mereka melihat laki-laki dan laki-lakipun melihat mereka, tapi mereka tetap
menundukkan pandangannya.[5]
Selintas
pemikiran-pemikiran Syeikh al-Ghazali, kita mendapatkan pencerahan baru dalam
aplikasi sunah nabawiyah, yakni sunah yang hidup dan tidak kaku. Dalam konteks
kekinian, Syeikh al-Ghazali, pantas menyandang gelar pembela sunah Nabi yang
paling orisinil, tajam, dan rasional, walaupun untuk menuju ke arah itu, Syeikh
al-Ghazali banyak mendapatkan tantangan.
[1]Departemen Agama RI,
Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci
Al-Qur'an, 1990, hal.
[2]Syeikh Muhammad
al-Ghazali, Studi Kritik Hadits, Terj. Abdul Hayyie al-Katanie, Jakarta:
Reineka Cipta, 2000, hal. 65
[3]Hasan al-Banna, Risalah
Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jakarta: Intermedia, 2000, hal. 23
[4]Syeikh Muhammad
al-Ghazali, Op. cit, hal. 72
[5]Hasun Nasution, Pembaharuan
dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1995, hal. 88

Post a Comment for " Kondisi Sosial Keagamaan Muhammad Al-Ghazali"