Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Pendidikan Islam Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003


A.    Lembaga Pendidikan Islam Menurut Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003

Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinata beliau mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas[1]. Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar. Hal tersebut sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga di Asean. Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.Kegiatan pendidikan selalu berlangsung di dalam suatu lingkungan.
Dalam konteks pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan, orang, keadaan, politik, kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan manusia, termasuk di dalamnya adalah pendidikan. Di dalam konteks pembangunan manusia seutuhnya, keluarga, sekolah dan masyarakat akan menjadi pusat-pusat kegiatan pendidikan yang akan menumbuhkan dan mengembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius. Dengan memperhatikan bahwa anak adalah individu yang berkembang, ia membutuhkan pertolongan dari orang yang telah dewasa, anak harus dapat berkembang secara bebas, tetapi terarah. Pendidikan harus dapat memberikan motivasi dalam mengaktifkan anak.
Menurut Abd. Halim Soebahar,  perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga saat sekarang ini telah melalui tiga perioderisasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke Indonesia sampai masuknya ide-ide pembaharuan pemikiran Islam awal abad ke dua puluh. Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesantren, Dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah dimasuki oleh ide-ide pembaharuan pemikiran Islam pada awal abad ke dua puluh. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang telah memasukkan mata pelajaran umum kedalam program kurikulum pendidikan mereka, dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern seperti metode, manajerial, klasikal dan lain sebagainya. Ketiga, pendidikan Islam telah terintegrasi kedalam sistem pendidikan Nasional sejak lahirnya undang-undang nomor 2 tahun 1989 dilanjutkan pula dengan undang-undang No. 20 tahun 2003.[2]
Sejak Indonesia merdeka, perkembangan pendidikan Islam di Indonesia semakin memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Pesantren, berkembang dari bentuk tradisional (salafi) berkembang kepada Pesantren Modern (Shalafy). Pesantren bentuk kedua ini sekarang berkembang hampir diseluruh Indonesia. Kemodernan dapat dilihat dari tiga segi. Pertama, mata pelajaran telah seimbang antara materi ilmu-ilmu agama dengan materi ilmu-ilmu umum. Kedua, metode pengajaran telah bervariasi, tidak lagi semata-mata hanya memakai metode sorogan, wetonan dan hafalan. Ketiga, pendidikan Agama Islam dikelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen pendidikan. Di dalam lembaga sekolah, Pada tahun 2003 pendidikan agama Islam dipertegas melalui undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 12, yang mana pada periode sebelumnya pendidikan agama Islam kurang diperhatikan.
Pendidikan Islam sebagai lembaga adalah diakuinya keberadaan pendidikan Islam sebagai lembaga formal, nonformal,  dan informal. Sebagai lembaga pendidikan formal diakui keberadaan madrasah yang setara dan sama dengan sekolah. Pendidikan Islam dalam pengertian institusi adalah institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pondok pesantren, madrasah, sekolah umum berciri KeIslaman, dan sebagainya[3]
Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketentuan yang berkaitan dengan institusi pendidikan Islam. Sebagaimana termaktub pada pasal 15 dan pasal 30 ayat (3-4), dinyatakan bahwa:[4]
1.     Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal (pasal 3).
2.     Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan Diniyah, Pesantren, Pasraman, Pabhaja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis (pasal 4).
Lembaga pendidikan formal dijelaskan secara berurut dalam pasal 17, 18, 19 dan 20 mencakup Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi sebagaimana berikut:[5]
Pasal 17

1)     Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2)     Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 18

1)     Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2)     Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan    pendidikan menengah kejuruan.
3)     Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah Aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 19

1)     Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
2)     Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Pasal 20

1)     Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, Institut, atau universitas.
2)     Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3)     Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Lembaga pendidikan Nonformal dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4: satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Lembaga pendidikan informal dalam pasal 28 ayat 3: kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Pendidikan anak usia dini diterangkan dalam pasal 28 ayat 3: pendidikan anak usia dini pada jalur pendidika formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan-ketentuan mengenai lembaga pendidikan Islam yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan pendidikan keagamaan.
Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 30 Pendidikan Islam Sebagai Lembaga dalam Undang-undang SISDIKNAS dapat dijelaskan sebagai berikut:[6]
(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadianggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaranagamanya
(3)  Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
(4)  Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya, samena dan bentuk lain yang sejenis)

Secara kelembagaan keberpihakan Undang-Undang Sisdiknas terhadap pendidikan Islam ditunjukkan dalam Pasal 17 tentang Pendidikan Dasar. Ayat 2 dari pasal ini secara eksplisit menyebut Madrasah Ibdtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai bentuk pendidikan Dasar. Begitu juga tentang Pendidikan Menengah yang diatur dalam pasal 18, Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diakui eksistensinya secara gamblang. Pengakuan terhadap MI, MTs dan MA yang merupakan model umum dan standar untuk pendidikan Islam, lagi-lagi memperlihatkan keberpihakan Undang-Undang Sisdiknas terhadap pendidikan agama. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989 yang tidak menyebutkan lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut sebagai bentuk pendidikan dasar. Pengakuan terhadapnya hanya diakui melalui Peraturan Pemerintah dengan memposisikan tersebut sebagai lembaga padanan bagi sekolah umum. MI adalah SD berciri khas Islam, MTs adalah SMP berciri khas Islam, dan MA adalah SMA berciri khas Islam. Lebih dari itu, Majelis Taklim yang merupakan lembaga keagamaan khas Islam juga diakui dalam UU Sisdiknas 2003 sebagai satuan pendidikan nonformal. Di banding dengan Madrasah, sebenarnya keislaman lebih kentara dalam Majlis Taklim karena ia adalah lembaga independen yang melakukan pengajaran dan kajian keislaman, dan terhadap ini diakui eksistensinya dalam UU Sisdiknas.
Pada Bagian Kesembilan dari Undang-Undang Sisdiknas ini religiusitas ditampilkan dalam bentuk akomodasi terhadap Pendidikan Keagamaan sebagai komponen pendidikan nasional. Ada empat hal penting berkaitan dengan Pendidikan Keagamaan yang diatur dalam Pasal 30 dari UU Sisdiknas ini, yaitu kewenangan, fungsi, jalur, dan bentuk pendidikan keagamaan.[7] Tentang fungsi pendidikan keagamaan pasal ini menyebutkan tiga kompetensi yang harus dicapai peserta didik, yaitu 1) memahami nilai-nilai ajaran agama, 2) mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan 3) menjadi ahli ilmu agama. Lembaga pendidikan Islam yang direpresentasikan untuk mengisi ruang ini adalah pendidikan diniyah dan pesantren. Inilah babak baru sistem pendidikan nasional di mana pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di negeri ini disebutkan secara eksplisit dan diakui secara tegas sebagai komponen pendidikan nasional.



[1] Eko Budi Harsono dalamhttp://www.suarapembaruan.com/ News/2004/01/10/Kesra/ ke02.
[2] Abd. Halim Soebahar,  Matriks Pendidikan Islam, Cet. VI, (Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2009), hal. 38.
[3] Soebahar, Wawasan..., hal. 16.

[4] Soebahar, Wawasan..., hal. 17.

[5] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen, Cet. II, (Tangerang: PT. Agromedia Pustaka, 2007), hal. 18-19.

[6] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang..., hal. 26.
[7] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-undang..., hal. 26.

Post a Comment for "Lembaga Pendidikan Islam Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003"