Lembaga Pendidikan Islam Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
A.
Lembaga
Pendidikan Islam Menurut Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003
Adanya
perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003
dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik
dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan
oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinata beliau
mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang
baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita
untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat
menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang
berkualitas[1].
Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar. Hal tersebut
sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas
sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk
negara-negara tetangga di Asean. Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform
berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia
yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan
pasar saat ini.Kegiatan pendidikan selalu berlangsung di dalam suatu
lingkungan.
Dalam konteks
pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di
luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan,
orang, keadaan, politik, kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan manusia,
termasuk di dalamnya adalah pendidikan. Di dalam konteks pembangunan manusia
seutuhnya, keluarga, sekolah dan masyarakat akan menjadi pusat-pusat kegiatan
pendidikan yang akan menumbuhkan dan mengembangkan anak sebagai makhluk
individu, sosial, susila dan religius. Dengan memperhatikan bahwa anak adalah
individu yang berkembang, ia membutuhkan pertolongan dari orang yang telah
dewasa, anak harus dapat berkembang secara bebas, tetapi terarah. Pendidikan
harus dapat memberikan motivasi dalam mengaktifkan anak.
Menurut Abd.
Halim Soebahar, perjalanan sejarah
pendidikan Islam di Indonesia hingga saat sekarang ini telah melalui tiga
perioderisasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam ke Indonesia
sampai masuknya ide-ide pembaharuan pemikiran Islam awal abad ke dua puluh.
Periode ini ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesantren,
Dayah, surau atau masjid dengan titik fokus adalah ilmu-ilmu agama yang
bersumber dari kitab-kitab klasik. Periode kedua, periode ini telah
dimasuki oleh ide-ide pembaharuan pemikiran Islam pada awal abad ke dua puluh.
Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah. Sebagian lembaga-lembaga
pendidikan Islam yang telah memasukkan mata pelajaran umum kedalam program
kurikulum pendidikan mereka, dan juga telah mengadopsi sistem pendidikan modern
seperti metode, manajerial, klasikal dan lain sebagainya. Ketiga, pendidikan
Islam telah terintegrasi kedalam sistem pendidikan Nasional sejak lahirnya
undang-undang nomor 2 tahun 1989 dilanjutkan pula dengan undang-undang No. 20
tahun 2003.[2]
Sejak Indonesia
merdeka, perkembangan pendidikan Islam di Indonesia semakin memperlihatkan
perkembangan yang signifikan. Pesantren, berkembang dari bentuk tradisional
(salafi) berkembang kepada Pesantren Modern (Shalafy). Pesantren bentuk kedua
ini sekarang berkembang hampir diseluruh Indonesia. Kemodernan dapat dilihat
dari tiga segi. Pertama, mata pelajaran telah seimbang antara materi
ilmu-ilmu agama dengan materi ilmu-ilmu umum. Kedua, metode pengajaran
telah bervariasi, tidak lagi semata-mata hanya memakai metode sorogan, wetonan
dan hafalan. Ketiga, pendidikan Agama Islam dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip manajemen pendidikan. Di dalam lembaga sekolah, Pada tahun 2003
pendidikan agama Islam dipertegas melalui undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal
12, yang mana pada periode sebelumnya pendidikan agama Islam kurang diperhatikan.
Pendidikan
Islam sebagai lembaga adalah diakuinya keberadaan pendidikan Islam sebagai
lembaga formal, nonformal, dan informal.
Sebagai lembaga pendidikan formal diakui keberadaan madrasah yang setara dan
sama dengan sekolah. Pendidikan Islam dalam pengertian institusi adalah
institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pondok pesantren, madrasah,
sekolah umum berciri KeIslaman, dan sebagainya[3]
Dalam
undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketentuan yang berkaitan
dengan institusi pendidikan Islam. Sebagaimana termaktub pada pasal 15 dan
pasal 30 ayat (3-4), dinyatakan bahwa:[4]
1.
Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal (pasal 3).
2.
Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan Diniyah, Pesantren, Pasraman, Pabhaja Samanera,
dan bentuk lain yang sejenis (pasal 4).
Lembaga
pendidikan formal dijelaskan secara berurut dalam pasal 17, 18, 19 dan 20
mencakup Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana berikut:[5]
Pasal 17
1)
Pendidikan dasar merupakan
jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2)
Pendidikan dasar berbentuk
sekolah dasar (SD) dan madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat.
Pasal 18
1)
Pendidikan menengah merupakan
lanjutan pendidikan dasar.
2)
Pendidikan menengah terdiri
atas pendidikan menengah umum dan
pendidikan menengah kejuruan.
3)
Pendidikan menengah berbentuk
sekolah menengah atas (SMA), madrasah Aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 19
1)
Pendidikan tinggi merupakan
jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
pendidikan tinggi.
2)
Pendidikan tinggi
diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
1)
Perguruan tinggi dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, Institut, atau universitas.
2)
Perguruan tinggi berkewajiban
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3)
Perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Lembaga
pendidikan Nonformal dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4: satuan pendidikan
nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis. Lembaga pendidikan informal dalam pasal 28 ayat 3: kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri.
Pendidikan
anak usia dini diterangkan dalam pasal 28 ayat 3: pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidika formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal
(RA), atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan-ketentuan mengenai lembaga
pendidikan Islam yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan
pendidikan keagamaan.
Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun
2003 pasal 30 Pendidikan
Islam Sebagai Lembaga dalam Undang-undang SISDIKNAS
dapat dijelaskan
sebagai berikut:[6]
(1)
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok
masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2)
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadianggota
masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaranagamanya
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan
diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya, samena dan bentuk lain yang
sejenis)
Secara
kelembagaan keberpihakan Undang-Undang Sisdiknas terhadap pendidikan Islam ditunjukkan dalam Pasal 17 tentang
Pendidikan Dasar. Ayat 2 dari pasal ini secara eksplisit menyebut Madrasah
Ibdtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai bentuk pendidikan Dasar.
Begitu juga tentang Pendidikan Menengah yang diatur dalam pasal 18, Madrasah
Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diakui eksistensinya secara
gamblang. Pengakuan terhadap MI, MTs dan MA yang merupakan model umum dan
standar untuk pendidikan Islam, lagi-lagi memperlihatkan keberpihakan Undang-Undang Sisdiknas terhadap pendidikan
agama. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989 yang tidak menyebutkan lembaga-lembaga
pendidikan Islam tersebut sebagai bentuk pendidikan dasar. Pengakuan
terhadapnya hanya diakui melalui Peraturan Pemerintah dengan memposisikan
tersebut sebagai lembaga padanan bagi sekolah umum. MI adalah SD berciri khas
Islam, MTs adalah SMP berciri khas Islam, dan MA adalah SMA berciri khas Islam.
Lebih dari itu, Majelis Taklim yang merupakan lembaga keagamaan khas Islam juga
diakui dalam UU Sisdiknas 2003 sebagai satuan pendidikan nonformal. Di banding
dengan Madrasah, sebenarnya keislaman lebih kentara dalam Majlis Taklim karena
ia adalah lembaga independen yang melakukan pengajaran dan kajian keislaman,
dan terhadap ini diakui eksistensinya dalam UU Sisdiknas.
Pada Bagian
Kesembilan dari Undang-Undang Sisdiknas ini religiusitas ditampilkan dalam
bentuk akomodasi terhadap Pendidikan Keagamaan sebagai komponen pendidikan
nasional. Ada empat hal penting berkaitan dengan Pendidikan Keagamaan yang
diatur dalam Pasal 30 dari UU Sisdiknas ini, yaitu kewenangan, fungsi, jalur,
dan bentuk pendidikan keagamaan.[7]
Tentang fungsi pendidikan keagamaan pasal ini menyebutkan tiga kompetensi yang
harus dicapai peserta didik, yaitu 1) memahami nilai-nilai ajaran agama, 2)
mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan 3) menjadi ahli ilmu agama. Lembaga
pendidikan Islam yang direpresentasikan untuk mengisi ruang ini adalah
pendidikan diniyah dan pesantren. Inilah babak baru sistem pendidikan nasional
di mana pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di negeri ini
disebutkan secara eksplisit dan diakui secara tegas sebagai komponen pendidikan
nasional.
[2]
Abd. Halim Soebahar, Matriks
Pendidikan Islam, Cet. VI, (Yogyakarta:
Pustaka Marwa, 2009), hal. 38.
[4] Soebahar,
Wawasan..., hal. 17.
[5] Tim
Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan
Dosen, Cet. II, (Tangerang: PT. Agromedia Pustaka,
2007), hal. 18-19.

Post a Comment for "Lembaga Pendidikan Islam Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003"