Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Macam-macam Tindak Kekerasan


A.      Macam-macam Tindak Kekerasan

Bentuk kekerasan terhadap anak bukanlah hanya berupa kekerasan fisik saja, seperti penganiayaan, pembunuhan, maupun perkosaan, melainkan juga bentuk kekerasan non fisik juga, seperti kekerasan ekonomi, psikis, maupun kekerasan religi. Kekerasan yang sering terjadi disaat sekarang ini dapat kita diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu:
1.   Kekerasan langsung (direct violence)
Kekerasan langsung (direct violence) adalah kekerasan yang langsung merujuk pada tindakan yang berkenaan dengan fisik atau psikologis seseorang. Contoh kekerasan ini yaitu seperti tindakan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penggusuran paksa, penculikan, penyanderaan, pemenjaraan, dan buruh kerja paksa.[1]   
2.   Kekerasan tidak langsung (indirect violence)
Kekerasan tidak langsung (indirect violence) adalah kekerasan yang dilakukan secara tidak langsung akan tetapi membahayakan keselamatan seseorang, akan tetapi kekerasan ini tidak melibatkan hubungan secara langsung antara pelaku tindak kekerasan dengan korban kekerasan. Contoh kekerasan tidak langsung ini adalah pelanggaran terhadap hak hidup manusia seperti kekerasan terhadap pembiaran, tidak adanya pelindungan dari kekerasan sosial, tidak adanya perlindungan dari kekerasan alam dan sebagainya.[2]  


3.   Kekerasan represif (refressive violence)
Kekerasan represif (refressive violence) adalah kekerasan yang berkaitan dengan pencabutan hak dasar untuk bertahan hidup dan untuk dilindungi dari kesakitan dan penderitaan.[3] Oleh karena itu, kekerasan ini merupakan suatu tindakan yang membatasi kebebasan manusia dalam berpendapat, berbicara, berfikir, beragama, beroganisasi dan kesamaan hak dimata hukum. Contoh kekerasan represif ini adalah perampasan hak-hak yang fundamental seperti hak-hak sosial, serikat kerja, kesetaraan sosial, partisipasi dalam kehidupan sosial, perlindungan atas hak milik, hak-hak sipil warga negara dan hak-hak politik.[4]    
4.   Kekerasan alienatif (alienating violence)
Kekerasan alienatif (alienating violence) adalah kekerasan yang merupakan suatu tindakan yang mencabut hak-hak manusia lain seperti hak pertumbuhan kejiwaan (emosi), budaya dan intelektual.[5] Kalau dalam dunia anak yang merupakan bagian dari kekerasan disini yaitu pencabutan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, hak bermain hak atas identitas anak itu sendiri.
Dalam dunia anak-anak, fenomena kekerasan dapat berbentuk tindak mematahkan atau melukai, pemukulan, pengrusakan, pelecehan, dan perkelahian berdarah.[6] Hal ini merupakan kekerasan secara fisik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan terjadi dimana saja pada diri anak dengan berbagai alasan. Pada dasarnya tindakan kekerasan tidak semua dilakukan tanpa alasan dan dengan unsur kesengajaan, terkadang tindak kekerasan bisa saja terjadi tanpa diduga dan ketidakkesengajaa. Terkadang pelaku kekerasan adalah orang yang bersikap tenang dan bukan orang yang keras, namun dikarenakan situasi dan kondisi tertentu terpaksa melakukan tindak kekerasan.
Adapun sikap keras atau kekerasan yang diarahkan oleh seseorang kepada orang lain dapat dalam berbagai bentuk, yaitu:
a)   Melukai perasaan orang lain dengan lidahnya, memaki, menghina, dan melontarkan kata-kata kotor.
b)   Menendang, mencambuk, memukul, atau melemparkan batu ke tubuh orang lain.
c)   Melakukan penyiksaan dengan memukul dan melukai, menusuk dengan belati atau jarum ke tubuh orang lain.
d)   Mencuri barang milik orang lain tanpa alasan yang jelas, kecuali sekedar untuk membuat korban merasa sedih atau sibuk mencari-cari barangnya yang hilang.
e)   Kabur dari rumah atau sekolah agar orang lain bingung dan sibuk mencarinya.[7]

Kekerasan yang dilakukan dengan cara melukai, memukul, mencederai bahkan menghilangkan nyawa orang lain merupakan bentuk kekerasan langsung yang terjadi terhadap fisik seseorang. Sedangkan perampokan dan pencurian adalah salah satu bentuk kekerasan langsung yang tidak berkaitan dengan fisik, akan tetapi berkaitan dengan harta dan perampasan hak orang lain secara ekonomi. Memaki, memfitnah, mempermalukan dan mengancam orang lain merupakan salah satu tindak kekerasan tidak langsung yang berkaitan dengan non fisik akan tetapi berkaitan dengan psikisnya, sehingga akan menyebabkan rasa ketakutan, trauma yang mendalam, menghambat aktifitas dan menghilangkan hak-hak orang lain dari untuk dapat hidup aman, tentram, bebas dari ancaman dan segala bentuk diskriminasi lainnya.  



[1]Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender, (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2006), h. 62-63.
[2]Ridwan, Kekerasan Berbasis..., h. 63.
[3]Ridwan, Kekerasan Berbasis..., h. 61.
[4]Ridwan, Kekerasan Berbasis..., h.63-64.
[5]Ridwan, Kekerasan Berbasis..., h. 62.
[6]Ali Qaimi, Keluarga dan Anak Bermasalah, terj. Najib Husain Alydrus, (Bogor: Cahaya, 2002), h. 267.
[7]Ali Qaimi, Keluarga dan Anak..., h. 267-268.