Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa Menurut Permendagri nomor 67 Tahun 2017
Proses Pemecatan dan perekrutan perangkat desa harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yakni Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Dalam Pasal 5 Permendagri nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemberhentian perangkat Desa diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Selanjutnya, Perangkat Desa berhenti karena sebagai berikut:
- meninggal dunia,
- permintaan sendiri dan
- diberhentikan.
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
- berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.