Mekanisme Penyusunan Laporan Kepala Desa


Laporan Kepala Desa adalah proses penyusunan pelaporan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, Laporan Kepala Desa yang terdiri atas: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan; Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Mekanisme Penyusunan Laporan Kepala Desa, dapat dilihat di lampiran Format Laporan Kepala Desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Semoga Bermanfaat.. “Salam Berdesa”

Selengkapnya dapat diambil pada link berikut ini: UNDUH

0 Comments