A. Nilai Pendidikan Ibadah
Ibadah merupakan salah satu
bentuk amalan yang wajib dilaksanakan kepada
Allah oleh seorang hamba. Amalan ini dibebankan karena seorang hamba
telah mengakui bah diri merupakan makhluk Allah yang senantiasa melaksanakan
pengabdiannya kepada sang Khalik. Karena hal itulah, maka Allah berhak menerima
pengabdian hamba-Nya dalam bentuk amal ibadah.
Oleh karena itu, pendidikan
ibadah mesti diterima oleh seseorang hamba, karena pendidikan merupakan salah
syarat untuk melaksanakan ibadah. Di sisi lain, pendidikan ibadah kepada hamba
baik berupa ibadah shalat sebagai sarana untuk mencegah dari kejahatan.
Demikian juga diwajibkan melaksanakan ibadah untuk memberikan ketengangan
kepada diri seorang hamba, karena dengan melaksanakan amal ibadah akan tercapai
ketengangan dalam menjalani kehidupan ini.
Sebenarnya kewajiban
melaksanakan ibadah ini sudah ada sejak masa sebelum Islam berkembang, dan hal
ini pernah diterangkan secara tegas, karena pada masa itu manusia masih labil
dalam menganut ajaran syari’atnya masing-masing, sehingga perintah untuk
melaksanakan ibadah masih sangat lemah untuk dilaksanakan.[1]
Dalam memberikan pendidikan
ibadah kepada seorang anak manusia tidak pernah terjadi perbedaan, karena
pendidikan ini selalu berpedoman secara langsung kepada al-Qur’an dan
as-Sunnah. Apalagi para ulama fiqih berpedoman pada ayat dan hadits yang sama,
sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan dalam menentukan bagaimana cara
melaksanakan amal ibadah kepada Allah.
Shalat dan puasa merupakan
ibadah mahdhah, artinya ibadah murni yang dibaktikan untuk mendapatkan keridaan
Allah semata. Karena itu, kalu kita benar-benar mengharapkan ibadah shalat dan
puasa kita diterima oleh Allah, maka kita harus menjalankan ibadah ini sesuai
dengan pedoman dan tuntunan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam
al-Qur’an dan Hadist, tanpa menambah dan mengurangi sama sekali.[2]
Allah berfirman dalam surah Al-Isra’ ayat 78:
أَقِمِ
الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ
قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً) الإسراء: ٧٨(
Artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari
tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah pula shalat subuh. Sesungguhnya
shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).(Qs. Al-Isra: 78 )
Al-Qur’an terus
menceritakan tentang nasihat Luqman al-Hakim kepada anaknya. Beliau
menasihatkan anaknya agar memantapkan akidah yang telah berada dalam jiwa
melalui amalan tawajjuh kepada Allah SWT. Dengan ibadat shalat. Ibadat shalat
merupakan amalan paling mulia yang dilakukan semata-mata untuk mengabdikan diri
kepada Allah SWT. Firman Allah SWT:
يَا بُنَيَّ
أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ
عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ) لقمان: ١٧(
Artinya: Wahai anakku, dirikanlah shalat dan
suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan
yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu, sesungguhnya yang
demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).(Qs. Lukman:17)
Shalat adalah salah satu
rukun Islam yang wajib ditegakkan setiap hari lima waktu selama masih hidup,
dengan sempurna yaitu memenuhi syarat dan rukunnya.
0 Comments
Post a Comment