Nilai Pendidikan Ibadah


A.    Nilai Pendidikan Ibadah

Ibadah merupakan salah satu bentuk amalan yang wajib dilaksanakan kepada  Allah oleh seorang hamba. Amalan ini dibebankan karena seorang hamba telah mengakui bah diri merupakan makhluk Allah yang senantiasa melaksanakan pengabdiannya kepada sang Khalik. Karena hal itulah, maka Allah berhak menerima pengabdian hamba-Nya dalam bentuk amal ibadah.
Oleh karena itu, pendidikan ibadah mesti diterima oleh seseorang hamba, karena pendidikan merupakan salah syarat untuk melaksanakan ibadah. Di sisi lain, pendidikan ibadah kepada hamba baik berupa ibadah shalat sebagai sarana untuk mencegah dari kejahatan. Demikian juga diwajibkan melaksanakan ibadah untuk memberikan ketengangan kepada diri seorang hamba, karena dengan melaksanakan amal ibadah akan tercapai ketengangan dalam menjalani kehidupan ini.
Sebenarnya kewajiban melaksanakan ibadah ini sudah ada sejak masa sebelum Islam berkembang, dan hal ini pernah diterangkan secara tegas, karena pada masa itu manusia masih labil dalam menganut ajaran syari’atnya masing-masing, sehingga perintah untuk melaksanakan ibadah masih sangat lemah untuk dilaksanakan.[1]
Dalam memberikan pendidikan ibadah kepada seorang anak manusia tidak pernah terjadi perbedaan, karena pendidikan ini selalu berpedoman secara langsung kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Apalagi para ulama fiqih berpedoman pada ayat dan hadits yang sama, sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan dalam menentukan bagaimana cara melaksanakan amal ibadah kepada Allah.
Shalat dan puasa merupakan ibadah mahdhah, artinya ibadah murni yang dibaktikan untuk mendapatkan keridaan Allah semata. Karena itu, kalu kita benar-benar mengharapkan ibadah shalat dan puasa kita diterima oleh Allah, maka kita harus menjalankan ibadah ini sesuai dengan pedoman dan tuntunan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan Hadist, tanpa menambah dan mengurangi sama sekali.[2] Allah berfirman dalam surah Al-Isra’ ayat 78:
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً) الإسراء: ٧٨(
Artinya:   Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah pula shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).(Qs. Al-Isra: 78 )

Al-Qur’an terus menceritakan tentang nasihat Luqman al-Hakim kepada anaknya. Beliau menasihatkan anaknya agar memantapkan akidah yang telah berada dalam jiwa melalui amalan tawajjuh kepada Allah SWT. Dengan ibadat shalat. Ibadat shalat merupakan amalan paling mulia yang dilakukan semata-mata untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT. Firman Allah SWT:
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ) لقمان: ١٧(
Artinya:   Wahai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).(Qs. Lukman:17)

Shalat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditegakkan setiap hari lima waktu selama masih hidup, dengan sempurna yaitu memenuhi syarat dan rukunnya.


[1] Hasbi ash-Shiddiqy, al-Islam II, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999, hlm. 316.

[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997), hal. 279.

0 Comments