Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pasal-pasal yang Melandasi Pendidikan Bagi Anak Cacat Mental


A.    Pasal-pasal yang Melandasi Pendidikan Bagi Anak Cacat Mental
Pasal-pasal yang Melandasi Pendidikan Bagi Anak Cacat Mental

Seluruh warga Negara tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini di jamin oleh  UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan, bahwa; tiap-tiap warga Negara  berhak mendapat pengajaran.
Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam undang-undang tersebut di kemukakan hal-hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut[1]:
1.     Bab 1 pasal 1 (18) wajib belajar adalah program pendidikan minimal  yang harus di ikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah  .
2.     Bab II pasal 4 (1) pendidikan dislenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM .agama, cultural dan kemajmukan bangsa.
3.     Bab IV pasal 5 (1) setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosional, mental, intelektual atau social berhak memperoleh pendidikan khusus
4.     Bab V pasal 12 (1) huruf b.mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
5.     Bab VI .bagian kesebelas. Pendidikan khusus dan pendidikan khusus, pasal 32 (1) pendidikan khusus bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik emosional,mental,social,atau memiliki potensi kecerdasan.



               [1] Depdikbud, UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta Penjelasannya, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hal. 17.