A. Pasal-pasal
yang Melandasi Pendidikan Bagi Anak Cacat Mental
Seluruh warga Negara tanpa terkecuali apakah dia
mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan. Hal ini di jamin oleh UUD
1945 pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan, bahwa; tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional (UUSPN). Dalam
undang-undang tersebut di kemukakan hal-hal yang erat hubungan dengan
pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut[1]:
1.
Bab 1 pasal 1 (18) wajib
belajar adalah program pendidikan minimal
yang harus di ikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab
pemerintah dan pemerintah daerah .
2.
Bab II pasal 4 (1) pendidikan dislenggarakan secara demokratis
berdasarkan HAM .agama, cultural
dan kemajmukan bangsa.
3.
Bab IV pasal 5 (1)
setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosional, mental, intelektual
atau social berhak memperoleh pendidikan khusus
4.
Bab V pasal 12 (1) huruf
b.mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.
5.
Bab VI .bagian kesebelas. Pendidikan
khusus dan pendidikan khusus, pasal 32 (1) pendidikan
khusus bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik emosional,mental,social,atau memiliki potensi kecerdasan.
0 Comments
Post a Comment