Pemerintah Desa harus Terbuka, Mengapa?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang berlaku efektif sejak 30 April 2010 telah memberikan jaminan keterbukaan informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. UU KIP memberi jaminan hukum dan kepastian hukum mengenai keterbukaan informasi publik. Undang-Undang itu juga memberikan hak dan kewajiban kepada Badan Publik untuk mengelola dan melayani permohonan Informasi Publik yang dikuasai, agar bisa didokumentasikan dan diakses secara efektif dan efisien.
UU KIP juga menyatakan bahwa yang wajib melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi adalah Badan Publik. Badan Publik dalam UU KIPdidefinisikan sebagai :
... lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.Berdasarkan UU KIP, Pemerintahan Desa disebut badan publik karena telah memenuhi unsur Lembaga eksekutif yang Fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Pemerintahan Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola dana dari APBN dan APBD, dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat.
Pemerintah Desa harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik karena Pemerintah Desa adalah lembaga eksekutif di tingkat Desa yang memiliki fungsi, dan tugas pokok terkait penyelenggaraan negara di tingkat Desa, dan seluruhan dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Semoga artikel tentang Pemerintah Desa harus Terbuka, Mengapa? yang penulis posting diblog juragan berdesa dapat bemanfaat..........

Post a Comment for "Pemerintah Desa harus Terbuka, Mengapa?"