Pengertian Busana Muslimah
A.
Pengertian
Busana Muslimah
Secara
etimologis kata jilbab yang berarti dari kata bahasa Arab, dan bentuk jamak
dari jilbab yang berarti baju kurung dalam, atau jubah. Busana muslimah adalah
“suatu pakaian yang tidak ketat atau longgar dengan ukuran menutup seluruh
tubuh perempuan, kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan.”[1]
Dalam pengertian yang lain disebutkan bahwa busana
muslimah artinya “pakaian yang luas/lapang. Maksudnya pakaian yang lapang dan
dapat menutupi bagian anggota tubuh seorang wanita (auratnya), kecuali muka
(wajah) dan kedua telapak tangan sanpai
pergelangan tangan saja yang boleh ditampakkan.”[2]
Dengan demikian jilbab adalah “suatu pakaian yang tidak
ketat (ngepas), akan tetapi longgar dengan ukuran yang lebih besar.”[3]
Jenis kain dan potongan pakaian tersebut dibuat dibuat sedemikian rupa sehingga
tidak tampak bentuk dan lekuk-lekuk tubuhnya yang menimbulkan rangsangan,
sedangkan busana ketat, tembus pandang/tipis tidak termasuk dalam kategori
busana muslimah, seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya :
“Bersumber dari AL-Qamah bin Abu Al-Qamah dari ibunya yang berkata :
Hafsah binti Abdurrahman pernah datang kepada Aisyah dengan mengenakan pakaian kerudung yang
tipis, maka Aisyah menyobeknya dan menggantinya dengan kerudung yang tebal.
(H.R Iman Malik).[4]
Islam tidak melarang wanita memakai pakaian dan mengikuti
mode yang terbaru, selama aurat masih terpelihara. Juga dilarang mencontoh mode
pakaian yang datangnya dari barat selama mode
memenuhi hukum Syari'at. Seperti pakaian wanita eropa dimusim dingin
(salju) kemana mereka pergi, baik ke pekerjaan, pertemuan-pertemuan dalam
pergaulan sehari-hari mereka selalu memakai baju panjang, berlengan panjang
serta menutup kepala tanpa ada yang mengkritik dan mencomoohkan.
Jadi mode pakaian itu dari manapun datangnya asal menjaga
aurat dan akhlak dibolehkan, karena dengan pakaian yang sopan sehingga dapat
menjaga, membina akhlak diri pribadi pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Untuk melindungi manusia dari segala macam yang dapat
membahayakan tubuh. Tuhan memerintahkan manusia untuk mencegah dari segala
macam yang dapat membahayakan tubuhnya dengan pakaian, sesuai dengan firman-Nya
dalam surat al-‘Araf ayat 26 yang berbunyi sebagai berikut :
يا
بنى ا د م قدأنزلناعليكم لباسا يوارى سواتكم وريشاً ولباس التّقوا ذلك خيرً ذلك من
ايات الله لعلهم يذّكرو (ألأعرف : ٢٧ )
Artinya
: “Hai umat manusia anak cucu adam.
Sesungguhnya Allah telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu, untuk
keindahan (agar dilihat cantik ).(Q.S
al-‘Araf : 26 ).
Allah telah menganugerahkan kepada manusia berupa pakaian
perhiasan yang bermacam-macam yang digunakan untuk menutup aurat dan dapat
memelihara tubuh dari panas dan dingin, dan wajiblah kita bersyukur kepada
Allah atas anugerah yang besar ini dan menyembah kepada-Nya semata-mata tanpa
mesyari’atkan sesuatu kepada-Nya.
Maka penulis berkesimpulan dari uraian diatas, bahwa
busana muslimah adalah pakaian yang longgar dan dapat menutup aurat (tubuh)
wanita kecuali muka dan telapak tangan.
[1]Nina Surtiretna, et al, Anggun Berjilbab, (Bandung: Al-Bayan, 1999), hal. 52.
[2]Baidlowi Syamsuri, Wanita dan Jilbab, (Surabaya: Anugerah, 1993), hal. 52.
[3]Labib, MZ,
Wanita Islam dan Jilbab (T,t.p, Bintang
Pelajar,t.t., hal. 108.
[4] Iman Malik, Al-Muwatha,(
Bairut: Dar al- Fiqri, ,t.t), hal. 609.

Post a Comment for " Pengertian Busana Muslimah"