A.
Pengertian Riba
Riba berasal dari bahasa arab,
yaitu ”masdar dari”(بوا- ربا
ربا – ير) artinya bertambah, biak, bayaran lebih,
keuntungan”1 Abul A’la Al-Maududi
menjelaskan bahwa ”pokok kata Riba adalah (الربا). Termasuk di dalam Al-Qur’ãn (رب) yang mengandung arti bertambah,
berkembang, naik dan meninggi.”2
Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan tentang riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalah dalam Islam.
Dalam menjelaskan tentang
riba, M. Syafi’I Antonio menjelaskan panjang lebar tentang pengertian riba
dengan mengutip pendapat jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai
mazhab fiqh yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Badr ad-Din al-Ayni,
pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Bukhari: menjelaskankan ”Prinsip utama
dalam riba adalah penambahan, menurut syari’at, riba adalah penamabahan atas
harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil”.
2. Imam Sarakhsi dari
mazhab Hanafi: menjelaskan”Riba
adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh
(padanan) yang dibenarkan syari’at atas penambahan tersebut”.
3.
Raghib
al-Isfahany:menjelaskan: ”Riba
adalah penambahan atas harta pokok”.
4.
Qatādah:menjelaskan: ”Riba adalah
seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu, apabila
telah datang sa’at pembayaran dan sipembeli tidak mampu membayar, ia memberikan
bayaran tambahan atas penangguhan”3
Arifin, Z menjelaskan bahwa, riba
adalah tambahan bayaran (bunga) salah satu dari dua pengganti yang sejenis
dengan tak ada bagi tambahan itu penukarannya, atau dengan kata lain riba
adalah membayar lebih disebabkan lantaran meminta tangguh karena tidak sanggup
membayar di waktu yang telah ditentukan semula.”4
Dari pengertian dari para ulama di
atas maka penulis menyimpulkan bahwa riba adalah tambahan bunga dari harta
pokok karena adanya tangguhan atau karena perjanjian yang tidak disyari’atkan
yang membawa kepada kerugian satu pihak dan menguntungkan bagi pihak yang lain
yang bertentangan dengan prinsip Islam.
0 Comments
Post a Comment