Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penghasilan Tetap Kades Naik pada 2020, Berikut Rinciannya


Pemerintah melakukan penyesuaian untuk Penghasilan Tetap perangkat desa. Hal tersebut dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut beberapa fakta terkait Penghasilan Tetap kepala desa yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/3/2019):

1. Alasan penyesuaian Penghasilan Tetap kepala desa

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

2. Presiden Jokowi setujui perubahan Penghasilan Tetap tersebut

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Besaran Penghasilan Tetap perangkat desa

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
  • besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
  • besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
  • besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesaselain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

4. Penghasilan Tetap kepala desa dilakukan 2020

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

5. Kenaikan Penghasilan Tetap perangkat desa dibebankan pada APBD

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1.Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
  • paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
  •  paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber: https://economy.okezone.com judul aslinya: Fakta-Fakta Penghasilan Tetap Kades Naik pada 2020, Ini Rinciannya